Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi (Hasil Kongres XXX 2018 di Ambon


PENJELASAN RANGKAP ANGGOTA/JABATAN DAN SANKSI

ANGGOTA HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

I. PENDAHULUAN
Dalam rangka mengatur rangkap anggota/ jabatan maka diperlukan adanya penjelasan khususnya apa yang dijelaskan pada pasal 9 ART HMI tentang rangkap anggota dan rangkap jabatan. Untuk itu adanya penjelasan mengenai hal ini, khususnya apa yang telah digariskan pada pasal 10 ART HMI tentang keanggotaan dan rangkap jabatan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berstatus sebagai organisasi mahasiswa berfungsi sebagai organisasi kader berperan sebagai sumber insani pembangunan bangsa. Mengantarkan HMI pada kenyataan :
1. Besarnya produk pengkaderan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif yang tidak seimbang dengan penyediaan lapangan kegiatan/aktifitas.
2. Kecenderungan output yang lebih berorientasi kepada struktur kekuasaan/kepemimpinan dari pada orientasi kegiatan.
3. Timbulnya kecenderungan rangkap anggota pada organisasi lain yang pada gilirannya mengarah pada rangkap jabatan.

Kecenderungan-kecenderungan di atas, pada akhirnya akan berbenturan dengan ketentuan-ketentuan organisasi yang dirasa kurang jelas, kurang memadai dan belum menjawab persoalan secara tuntas, yang mengakibatkan timbulnya masalah-masalah penafsiran produk kelembagaan HMI.

II. PENJELASAN TENTANG RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9 ART HMI menyebutkan :
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus HMI Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan rangkap jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) diatas, diatur dalam ketentuan/peraturan tersendiri
d. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya
1. Pengertian Rangkap Anggota
1.1. Yang dimaksud dengan rangkap anggota adalah seorang anggota HMI yang juga menjadi anggota organisasi lain diluar HMI dalam waktu yang bersamaan.
1.2. Organisasi yang dapat dirangkap adalah :
a. Organisasi sosial kemasyarakatan yang identitas, azas tujuan dan usahanya tidak bertentangan dengan identitas, azas, tujuan dan usaha HMI.
b. Badan-badan lain diluar HMI, seperti instansi lembaga-lembaga pemerintah atau swasta dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada point (a).
1.3. Pada prinsipnya rangkap anggota dilarang, kecuali atas persetujuan pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas.

2. Pengertian Rangkap Jabatan
2.1 Yang dimaksud dengan rangkap jabatan adalah anggota HMI yang sedang menduduki suatu jabatan struktural kepengurusan pada organisasi lain.
2.2 Jabatan yang dimaksud (2.1) diatas adalah jabatan struktural, bukan jabatan fungsional dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Jabatan struktural adalah jabatan yang bersifat struktural (hierarchi) seperti; Pengurus Komisariat, Cabang, Pengurus Besar dan semacam Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan  Daerah Tingkat I (DPD Tingkat Propinsi), Dewan Pimpinan Cabang dan semacamnya (OKP atau Organisasi Partai Politik). Jabatan fungsionaladalah jabatan tanpa hierarchi vertikal seperti jabatan profesi, jabatan ex officio jabatan yang secara otomatis dimiliki karena jabatan tertentu dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan organisatoris. Seperti Ketua Senat/ Presiden Mahasiswa, Ketua lembaga penelitian, dan lain-lain.
2.3 Anggota HMI yang tidak menduduki suatu jabatan di struktur kepengurusan / kepemimpinan organisasi atau anggota HMI yang tidak menduduki suatu jabatan di struktur kepengurusan HMI (bukan Pengurus HMI) tetapi menduduki suatu jabatan distruktur/kepemimpinan organisasi atau bdan-badan lain diluar HMI tidak termasuk kategori rangkap jabatan.
2.4 Demikian pula sebaliknya pengurus HMI yang menjadi anggota (bukan pengurus organisasi atau badan-badan lain diluar HMI).

III. SANKSI-SANKSI ATAS RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 10 ART HMI Menyebutkan :
Anggota dapat diskor atau dipecat karena :
a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh HMI
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI

Pasal 5 ayat (b) ART
Anggota telah kehilangan keanggotaannya karena :
a. Telah habis masa keanggotaannya
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Menjadi anggota partai politik
e. Diberhentikan atau dipecat

1. Sanksi Rangkap Anggota :
1.1. Anggota HMI yang menjadi anggota organisasi lain dengan persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan terdahulu tidak dikenakan sanksi.
1.2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dimaksud di atas diberikan peringatan yang berisi saran agar yang bersangkutan memilih salah satu organisasi yang dikehendaki
1.3. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali peringatan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi, tuduhan pelanggaran ART HMI dan selanjutnya dapat diskor/dipecat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
1.4. Anggota HMI yang dikenakan skorsing/pemecatan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan di dalam forum yang diatur secara tersendiri

2. Sanksi Rangkap Jabatan
2.1. Seorang yang sedang menduduki suatu jabatan distruktur kepengurusan HMI (Pengurus HMI) dalam waktu bersamaan juga menduduki jabatan dalam struktur/kepemimpinan organisasi lain diluar HMI, diberikan peringatan, saran agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan yang dikehendaki
2.2. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan kepadanya (sebanyak-banyaknya 3 kali peringatan) kepadanya dapat dikenakan tuduhan melanggar pasal 10 ART HMI, dan selanjutnya dikenakan sanksi skorsing/pemecatan dengan ketentuan yang berlaku.
2.3. Skorsing/pemecatan dikenakan kepada yang bersangkutan atas statusnya sebagai anggota bukan atas kedudukannya sebagai Pengurus.
2.4. Instansi yang berwenang mengeluarkan surat keputusan skorsing/pemecatan adalah Cabang dan Pengurus Besar

3. Akibat Skorsing
3.1. Anggota yang terkena sanksi skorsing/pemecatan harus ditinjau dahulu kedudukannya di dalam kepengurusan HMI
3.2. Peninjauan terhadap kedudukannya di dalam kepengurusan HMI dilakukan oleh :
a. Pengurus Besar HMI apabila yang bersangkutan menduduki jabatan yang ditetapkan oleh/dengan Surat Keputusan Pengurus Besar HMI.
b. Pengurus Cabang, apabila yang bersangkutan menduduki jabatan yang ditetapkan oleh/dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang.
c. Sidang Pleno dan/atau Kongres, apabila yang bersangkutan menduduki Pengurus Besar.
3.3. Pengurus HMI yang dikenakan skorsing/pemecatan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri (ART HMI Pasal 10 ayat c).

IV. PENUTUP
Peraturan ini disusun untuk menjadi pegangan dalam mengambil keputusan. Keputusan dimaksud diambil melalui forum musyawarah untuk mufakat sebagai upaya pertama. Peraturan ini hendaknya dipatuhi secara kreatif dan dinamis serta memperhatikan dan mengutamakan azas kepentingan organisasi HMI.

Posting Komentar

[blogger]

BPL HMI Cabang Pontianak

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget