Unsur Pelatihan
1.
Penyelenggara
Latihan
Kader 1 (LK-1) diselenggarakan oleh BPL HMI Cabang, jika belum terbentuk maka
dapat diselenggarakan oleh Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang setempat
berkoordinasi dengan Korwil atau BPL PB HMI. Penyelenggara merupakan penanggung
jawab atas pelaksanaan dan kesuksesan pelatihan.
2. Organizing
Committee
Panitia
pelaksana (OC) bertugas dan bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan
kegiatan. Personalia OC Latihan Kader 1 (LK-1) terdiri dari kader aktif
HMI yang telah lulus LK I dan pernah mengikuti Upgrading oleh PA/BPL HMI
Cabang/MoT (Min. H-14). Tugas OC secara garis besar adalah sebagai berikut:
a) Menjamin
perizinan dan keamanan pelatihan.
b) Mengatur
pembiayaan seluruh kebutuhan teknis pelatihan.
c)
Mengusahakan akomodasi peserta dan OC: penginapan, konsumsi, obat-obatan, dan
kebutuhan lain selama pelatihan.
d) Mengusahakan
akomodasi narasumber / fasilitator dan Master of Training: transportasi,
penginapan, konsumsi, obat-obatan, dan kebutuhan lain selama pelatihan.
e) Menjaga
jalannya rangkaian pelatihan agar kondusif.
f) Menjalin komunikasi aktif dengan unsur-unsur pelatihan lain
untuk kesuksesan pelatihan.
g) OC selama pelatihan menampilkan kepribadian yang baik, menjadi suritauladan dari pakaian rapi, sopan, santun, ramah, menjaga interaksi positif antar panitia lawan jenis.
3. Steering
Committee (SC)
Panitia
pengarah (SC) bertugas dan bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan
pelatihan. Personalia SC Latihan Kader 1 (LK-1 ) diutamakan dari
instruktur HMI atau anggota LK-2 yang terlibat aktif dalam perkaderan dan
pernah menjadi OC LK I. Tugas SC secara garis besar adalah sebagai berikut:
a) Menyiapkan
konsep serta perangkat lunak pelatihan (berkoordinasi dengan pengurus dan
anggota BPL HMI Cabang(MoT), serta Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang setempat).
b) Memberi
arahan secara aktif kepada OC untuk penyelenggaraan latihan.
c) Mengajukan
permohonan personalia tim Master of Training kepada BPL HMI Cabang. Jika
BPL HMI Cabang belum dibentuk, maka mengajukan kepada Korwil melalui Bidang
Pembinaan Anggota HMI Cabang.
d)
Menentukan dan mengusahakan kesediaan serta kehadiran narasumber / fasilitator
sesuai kapasitas materi yang akan disampaikan.
e) SC turut membantu MoT dalam memenuhi kebutuhan latihan.
f) Selama pelatihan menampilkan kepribadian yang baik, menjadi suritauladan dari pakaian rapi, sopan, santun, ramah, menjaga interaksi positif antar panitia lawan jenis.
4. Master
of Training
Pengelola
latihan (MoT) bertugas sebagai pemimpin pelatihan dan bertanggung jawab atas
pengawasan dan pengarahan peserta, narasumber, SC, dan OC Senior Course. Tugas
MoT dimulai sejak pelatihan resmi dibuka sampai ditutup. Personalia MoT Latihan
Kader 1 (LK-1) terdiri dari instruktur HMI yang telah mengikuti Senior
Course, terlibat aktif dalam perkaderan, pernah menjadi MoT LK II,
menguasai dan memahami materi Senior Course, diutamakan yang memiliki
pengalaman menjadi narasumber/fasilitator Senior Course. Tugas MoT
secara garis besar adalah sebagai berikut:
a) Memimpin
pelatihan, di dalam dan di luar forum.
b) Menggantikan
narasumber/fasilitator jika berhalangan.
c) Memberikan
pendalaman dan penajaman atas materi yang telah disampaikan.
d)
Mengevaluasi peserta, narasumber/fasilitator, serta SC dan OC.
e)
Mengusahakan dan menentukan kelulusan peserta pelatihan.
f)
Mengkoordinir seluruh unsur pelatihan.
g)
Menjadi teladan dan pendamping bagi peserta, di dalam maupun di luar forum.
5. Narasumber/Fasilitator
Narasumber/fasilitator
bertugas menyampaikan materi pelatihan yang diajukan dan dipercayakan
kepadanya. Narasumber/fasilitator Latihan Kader 1 (LK-1) merupakan
instruktur HMI yang terlibat aktif dalam perkaderan, dan lulus seleksi Pemateri
HmI/ Pelatihan Instruktur(Senior Course) menjadi MoT Senior Course, menguasai
dan memahami materi yang dipercayakan kepadanya, diutamakan yang pernah menjadi
pengurus BPL HMI Cabang.
6. Peserta
Peserta
Latihan Kader 1 (LK-1) merupakan calon peserta yang telah dinyatakan
lolos seleksi administrasi dan kognisi, serta dinyatakan sebagai peserta oleh
SC (Steering Committee) berniat dan berpotensi mendedikasikan
diri untuk perkaderan HMI.
Mekanisme Pelatihan
1. P3A Komisariat melakukan koordinasi kepada PA Cabang dalam melaksanakan Latihan dengan surat pemberitahuan Latihan(PA Cabang) dan Surat Mohon Pengelolaan(BPL) beserta ToR min. 40 hari Sebelum Latihan dimulai(Berkas ke PA).
2. PA HMI Cabang Pontianak melakukan koreksi berkas administrasi dan ToR serta menetapkan waktu LK-1.
3. ToR yang sudah dikoreksi akan diberikan ke BPL(H-30). BPL akan mengkoreksi ToR dan akan menentukan MoT LK-1 nya.
4. MoT dan SC akan melakukan pertemuan dalam menyatukan perspektif pemikiran dan membahas konsep bersama hasil rumusan PA dan BPL(H-20).
5. MoT, SC dan OC akan melakukan pertemuan bersama. MoT Controlling dan melakukan pembekalan pertama, sedangkan SC akan memaparkan Konsep kepada OC(H-14).
6. MoT, SC dan OC akan melakukan pertemuan bersama. MoT Controlling dan melakukan pembekalan Screening, sedangkan SC akan memaparkan Konsep Screening kepada OC(H-7).
7. Pembukaan Latihan dan Penyerahan berkas OC ke MoT. Setelah pembukaan, segala tanggung jawab dan intruksi berada di MoT(H-0).
8. Penutupan Latihan, dan penyerahan berkas dari MoT ke BPL.
9. Evaluasi Kegiatan dari MoT, SC dan OC. MoT juga akan dievaluasi oleh BPL.
Kader yang terlibat dalam penyelenggaraan,
pelaksanaan, dan pengelolaan training memosisikan diri sebagai pembimbing yang
baik (bukan pengajar), sehingga terbangun suasana yang egaliter dan dinamis.
Tim pemandu mesti lebih banyak membuat media
dan contoh dalam penyampaian materi dan penanaman nilai-nilai, serta membangun
interaksi yang baik. Selain itu, metode yang digunakan hendaknya bervariasi,
sebaiknya tidak ada metode yang diulang sama persis, kecuali hal yang sifatnya
energizer atau ice breaking.
Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam Latihan
Kader I pada dasarnya menggunakan prinsip minimalis, maksudnya untuk membangun
kegairahan dan motivasi kreatif dengan memaksimalkan yang ada, dengan kata lain
'dalam kondisi minimal dilatih melakukan hal secara maksimal'. Setiap proses
dalam pelaksanaan Latihan Kader I sejak pembukaan sampai dengan penutupan,
wajib untuk direkam, yang dilampirkan dalam laporan pelaksanaan dan laporan
pengelolaan.