PEDOMAN DASAR BADAN PENGELOLA LATIHAN HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (BPL HMI)

PEDOMAN DASAR

BADAN PENGELOLA LATIHAN HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (BPL HMI)

PENDAHULUAN

Latihan kader pada hakikatnya merupakan bentuk perkaderan HMI yang berorientasi pada
pembentukan watak kepribadian, pola pikir, visi, orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling
elementer. Kedudukan dan peranan latihan ini adalah untuk meletakkan fundamen bagi setiap kader HMI
yang dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membangun bangsa Indonesia di
masa depan.
Oleh karena itu posisi latihan ini sangat menentukan gerak dan dinamika para kader maupun
organisasi, sehingga apabila penanggung jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan
mensosialisasikan semangat dan gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan bentuk-bentuk
pembinaan berikutnya, baik pada up-grading maupun aktivitas.
Berkaitan dengan persoalan tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga serta forum yang
mencurahkan konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas para pengelola latihan, kemampuan
konsepsi maupun manajerial.
Berawal dari kesadaran dan tanggung jawab yang mendalam tersebut maka dibentuklah Badan
Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam. Berikut adalah pedoman dasarnya.

BAGIAN I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Badan ini bernama Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam yang disingkat BPL HMI

Pasal 2

Waktu Dan Tempat Kedudukan

a. LPL didirikan pada hari ahad, 2 Mei 2004 M yang bertepatan dengan 12 Rabi‟ul Awal 1425 H. Pada
Kongres HMI ke XXV di Makassar tanggal 20 Februari 2006 M, LPL berubah nama menjadi BPL.
b. BPL PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI.
c. BPL HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN II
STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
Status

Badan ini berstatus sebagai badan khusus di HMI. (pasal 45 dan 46 ART HMI)

Pasal 4
Sifat

BPL HMI bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan. (pasal 45 ayat b ART HMI)

BAGIAN III

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 5
Tugas

a. Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan menyelenggarakan pelatihan
instruktur dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan intern BPL HMI.
c. Meningkatkan kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan.
d. Membuat panduan pengelolaan pelatihan HMI.
e. Melakukan standarisasi pengelola dan pengelolaan pelatihan.
f. Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan.
g. Pasal tugas, secara lengkap dijelaskan dalam tata kerja BPL HMI.

Pasal 6
Wewenang

a. BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang
meliputi Latihan Kader III, pusdiklatpim, up grading instruktur NDP, up-grading manajemen organisasi
dan kepemimpinan, serta melaksanakan Training Management Trainer.
b. BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan yang meliputi
Latihan Kader I, Latihan Kader II, dan latihan ke-HMI-an lainnya, serta melaksanakan pelatihan
instruktur.
c. BPL HMI dapat menyelenggarakan pelatihan lain yang berkenaan dengan pengembangan sumber
daya manusia.
d. BPL HMI berkewenangan untuk mengadakan pelatihan lain yang sifatnya profit oriented profit oriented
yang ditujukan untuk pihak luar HMI.

Pasal 7
Tanggung Jawab

a. BPL PB HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
b. BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL HMI
Cabang

BAGIAN IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Dan Keanggotaan

a. Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang telah mengikuti pelatihan instruktur.
b. Anggota BPL HMI terdiri dari Instruktur dan Instruktur Utama.
c. Anggota BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila:
1. Habis masa keanggotaan HMI
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri
4. Diskorsing atau dipecat

BAGIAN V

SKORSING DAN PEMECATAN

Pasal 9

Kriteria Skorsing dan Pemecatan

a. Anggota BPL HMI dapat diskorsing karena:
1. Bertindak bertentangan dengan kode etik pengelola latihan
2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik BPL HMI
b. Anggota diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
c. Mengenai skorsing atau pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN VI
ORGANISASI
Pasal 10
Struktur

a. Struktur organisasi ini berada di tingkat Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
b. Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL HMI adalah instruktif.
c. Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.

Pasal 11
Kepengurusan

a. Pengurus BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara
umum.
b. Yang dapat menjadi pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi
Instruktur Utama
c. Yang dapat menjadi pengurus BPL HMI Cabang adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi
kualifikasi Instruktur
d. Pengurus BPL disahkan oleh kepengurusan HMI setingkat.
e. Periode BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
f. Pengurus BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam jabatan struktur HMI dan badan khusus HMI.

BAGIAN VII
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah Nasional

a. Musyawarah Nasional (Munas) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
b. Munas BPL HMI adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang.

Pasal 13
Musyawarah

a. Musyawarah BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b. Musyawarah BPL HMI Cabang adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI Cabang.

BAGIAN VIII
ADMINISTRASI BPL
Pasal 14
Surat Menyurat

a. Surat ke dalam (intern HMI) dengan kode: nomor surat/A/Sek/BPL/nomor urut bulan Hijriah/tahun
Hijriah (tanpa H).
b. Surat keluar (ekstern HMI) memakai kode: nomor surat/B/Sek/BPL/nomor urut bulan Hijriah/tahun
Hijriah (tanpa H).
c. Bentuk surat disesuaikan dengan bentuk yang dijelaskan di dalam pedoman administrasi dan
kesekretariatanHMI.

Pasal 15
Keuangan

a. Keuangan BPL HMI ini dapat dikelola secara mandiri maupun bersama dengan pengurus HMI
setingkat.
b. Sumber keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha halal.

Pasal 16
Atribut BPL

a. Yang termasuk dalam atribut BPL HMI adalah mars, stempel, lambang, dan lencana/pin.
b. Mars BPL dinyanyikan di acara-acara formal dan non formal BPL.

c. Stempel BPL menggunakan HMI dan hanya digunakan dalam administrasi kesekeretariatan BPL.
d. Penggunaan lambang diatur tersendiri dalam penjelasan tentang lambang.

BAGIAN IX
PEMBENTUKAN BPL
Pasal 17

a. Pembentukan BPL di tingkat Cabang diputuskan pada keputusan tertinggi HMI Cabang.
b. Status BPL disesuaikan dengan status HMI setingkat (persiapan atau penuh).
c. Dalam pembentukan BPL sekurang-kurangnya terdapat 3 anggota untuk selanjutnya dibentuk
kepengurusan dengan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara
umum.
d. Dalam hal ini, jumlah anggota BPL yang sedikit (di bawah 5 orang) diperbolehkan merangkap jabatan.

BAGIAN X
PEMBEKUAN BPL
Pasal 18

a. Yang dimaksud pembekuan BPL adalah penghentian kegiatan BPL di tingkatan tertentu.
b. BPL dapat dibekukan jika tidak melakukan kegiatn-kegiatannya.
c. BPL HMI Cabang dapat dibekukan oleh HMI Cabang setingkat apabila tidak menyelenggarakan
pelatiha instruktur selama 2 (dua) periode berturut-turut.
d. Pembekuan BPL dapat dibekukan dalam putusan tertinggi HMI setingkat.

BAGIAN XI

PERUBAHAN PEDOMAN DASAR BPL

Pasal 19

Perubahan Pedoman Dasar ini dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional BPL HMI.

BAGIAN XII

PENJABARAN PEDOMAN DASAR BPL

Pasal 20

a. Penjabaran pasal 8 ayat b tentang kualifikasi keanggotaan BPL HMI akan dijelaskan dalam Pola
Pembinaan Pengelola Latihan.
b. Penjabaran pasal-pasal tentang keorganisasian BPL HMI akan dijelaskan dalam Tata Kerja BPL HMI.
c. Penjelasan pasal 16 tentang atribut BPL dalam Penjelasan atribut BPL.
d. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan tidak
bertentangan dengan AD ART HMI dan pedoman HMI lainnya.
BAGIAN XIII
PENGESAHAN
Pasal 21

Pengesahan Pedoman Dasar BPL HMI ditetapkan pada MUNAS LPL Ke I, pada Juli 2007, di Jakarta,
yang diperbaharui pada:
MUNAS I BPL di Jakarta pada Juli 2007,
MUNAS II BPL di Depok pada Oktober 2010,
MUNAS III BPL di Purwakarta pada Oktober 2013,
MUNAS IV BPL di Tanjung Pinang pada 15-20 Maret 2016.

Posting Komentar

[blogger]

BPL HMI Cabang Pontianak

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget