KODE ETIK


KODE ETIK
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)



PENDAHULUAN

Maha suci Allah yang telah menganugerahkan hamba-Nya kejernihan dan ketulusan hati nurani
terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya.
Bahwa kode etik merupakan kaidah yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat bertindak secara
baik dan benar, dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap buruk, yang penghayatan dan
pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam. Karena pada dasarnya setiap orang dengan segala
harapan dan keinginannya, cenderung mendambakan „ketenangan dalam kelompok‟ serta merasa
bertanggungjawab terhadap kelompok tersebut, karena dimana eksistensi dan misi yang dianggapnya
mulia. Dengan demikian, maka kedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai tolok ukur kesetiaan
anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti yang ditunjukkan oleh kode etik,
mereka dikategorikan sebagai pengemban setia dari niali-nilai kelompok yang diperjuangkannya, dan
pada saatnya mereka mendapatkan penghargaan dari anggota kelompoknya.
Sebaliknya pelaku yang cenderung lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya akan
mendapatkan tekanan sosial dari kelompoknya yang menyadari dirinya untuk mengentalkan kesetiaan
pada tata nilai kelompok dengan jalan memberikan kepatuhan pada kode etik.
Demikian juga halnya pengelola latihan sebagai satu kelompok yang secara sadar terlibat dalam
proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami dan mentaati kode etiknya yang dirumuskan
sebagai berikut:

BAGIAN I

SIKAP DAN PERILAKU UMUM

Pasal 1
Peran Keilmuan

Pengelola pelatihan memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada materi yang
menjadi spesialisasinya dalam pelatihan, serta berusaha mencari relevansi penerangan ilmu tersebut.

Pasal 2
Citra Kekaderan

Dalam forum manapun juga, pengelola pelatihan selalu menjaga nama baik kelompok/himpunan serta
mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.

Pasal 3
Peran Kemasyarakatan

a. Pengelola pelatihan selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat di lingkungannya, serta
berusaha memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna
kemanusiaan berlandaskan Islam.
b. Berusaha menetralisir gambaran yang keliru tentang Islam maupun misi HMI pada kalangan
masyarakat yang mengalami salah pengertian.

Pasal 4
Membina Anggota

Pengelola pelatihan selalu berusaha mengikuti perkembangan kegiatan anggota dan ikut serta dalam
usaha meningkatkan kualitas anggota tersebut.

Pasal 5
Pengurus Struktur Kepemimpinan

a. Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak hanya „hanyut‟ dalam kegiatan rutin operasionalisasi
program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis perkaderan.
b. Tugas dan tanggungjawab pada jabatan pada jabatan fungsionaris himpunan disinkronkan dengan
tugas dan tanggungjawab sebagai kelompok pengelola latihan.

Pasal 6
Aktivitas Kampus

a. Pengelola pelatihan pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra
universitas, tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara adil dengan langkah
pengelolaan pelatihan.
b. Pada waktu tertentu masih menyisihkan untuk berperan secara fisik pada kegiatan pengelolaan
pelatihan, tanpa mengacaukan suasana khas yang masing-masing terdapat pada intra dan ekstra
universitas

Pasal 7
Pengembangan Diri

a. Pengelolaan pelatihan selalu berdaya upaya memperdalam persepsi dan pnguasaan ketrampilan serta
pematangan kepribadian, baik secara kolektif amaupun aktifitas individual
b. Secara periodik pengelola pelatihan menunjukkan prestasi di luar forum kemahasiswaan, misalnya
dunia kemahasiswaan, keilmuwan seperti penulisan paper dan sebagainya.

BAGIAN II

PADA SAAT MENJADI PEMANDU

Pasal 8
Terhadap Diri Sendiri

a. Pemandu putra adalah: pakaian rapi, baju dengan kerah, lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta
mengenakan gordon dan muts.
b. Pemandu putri: pakaian sopan dengan mode yang menutup lutut dan lengan secara tidak ketat,
memakai sepatu, dan perhiasan seperlunya.
c. Sebisa mungkin mengawal penuh pelatihan atau hanya meninggalkan lokasi apabila ada keperluan
yang sangat penting.
d. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan pelatihan serta Al Qur‟an dan
terjemahnya.

Pasal 9
Sebagai Tim Pemandu

a. Tim pemandu menjaga kerahasiaan penilaian terhadap peserta pelatihan selama pelatihan
berlangsung dan mengumumkan pada akhir pelatihan setelah melakukan perhitungan prestasi secara
teliti.
b. Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesi bagi setiap pemandu.
c. Memimpin studi Al Qur‟an (ba‟da magrib) bagi peserta pelatihan secara khusus menurut tingkat
kemampuannya.
d. Mengambil alih tanggungjawab mengisi materi, apabila pemateri yang bertugas betul-betul
berhalangan, sedangkan waktu untuk mencari penggantinya sudah tidak mungkin.
e. Pada saat selesai pelatihan langsung meyelesaikan laporan pelatihan secara rapi dan lengkap untuk
dijilid.

Pasal 10
Sesama Pemandu

a. Memeriksa kembali pembagian tugassebelum masuk ruangan pelatihan dan tidak melakukan
pemotongan pembicaraan rekan pemandu.
b. Pemandu tidak dibenarkan berbicara atau berbisik-bisik di depan forum, sebaiknya komunikasi pada
saat tersebut secara tertulis.

c. Selama acara berlangsung harus selalu ada minimal seorang pemandu di lokasi pelatihan serta
jangan sering masuk lokasi.
d. Sesama pemandu (putra putri) yang mempunyai „ikatan‟ pribadi agar tidak menampakkan hubungan
istimewa di lokasi pelatihan.
e. Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar pikiran tentang berbagai
persoalan.

Pasal 11
Terhadap Pemateri

a. Pemandu menyampaikan perkembangan pelatihan pada pemateri yang akan memberikan materi,
kemudian mempersilahkan mengisi materi apabila waktunya sudah tiba.
b. Selama pemateri berada di lokasi pelatihan maupun di dalam forum pelatihan, agar pemandu
mengesankan sikap ukhuwah islamiyah terhadap pemateri.
c. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan pemateri, baik segara sesuatu
yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik umum yang aktual.
d. Pada sesi berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar
dari pola yang sudah ada.

Pasal 12
Terhadap Peserta

a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap peserta, misalnya mulai pada
penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya,
memahami latar belakangnya dan seterusnya.
b. Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan yang membawa kesan pilih kasih.
c. Pemandu tidak menunjukkan senyum atau rasa geli yang tidak wajar dalam menyaksikan tindakan
peserta pelatihan yang bersifat lucu.
d. Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap peserta, hendaknya dengan cara mendidik
dan teknik yang tidak berakibat menimbulkan antipati.
e. Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban peserta daan
memberi contoh shalat berjamaah maupun aktifitas masjid.
f. Diskusi (informal) dapat dilakukan dilakukan diluar lokasi dengan peserta pelatihan yang sifatnya
melayani hasrat ingin tahu dari peserta dengan menyesuaikan dengan materi dalam pelatihan.
g. Apabila suatu saat di lokasi pelatihan, pemandu „bersimpatik‟ secara perasaan terhadap lawan
jenisnya hendaknya selalu bertindak dewasa, sehingga tidak perlu menunjukkan tingkah laku yang
mengundang „penilaian negatif‟.

Pasal 13
Terhadap Panitia

a. Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan
memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
b. Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan pelatihan maupun konsumsinya diperlukan hanya
sebatas kemampuan panitia.
c. Menyesuaikan pengaturan acara atau di dalam dan di luar lokasi dengan persiapan teknis yang
selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
d. Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang bersifat
memperdalam persepsi dan wawasan berfikir panitia.

Pasal 14
Terhadap Sesama Anggota BPL

a. Rekan BPL yang tidak bertugas diajak untuk mempelajari jalannya pelatihan sekedar bertukar pikiran
untuk mendapatkan hasil maksimal.
b. Dalam keadaan situasi pelatihan yang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target pelatihan,
maka rekan BPL yang berkunjung dapat diminta tenaga khusus.

Pasal 15
Terhadap Alumni

a. Alumni (terutama yang pernah mengelola pelatihan) yang berkunjung ke arena pelatihan, kalau
mungkin diperkenalkan dengan peserta pelatihan disertai dialog singkat tanpa merubah manual.
b. Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan.

Pasal 16
Terhadap Masyarakat

a. Pemandu bertanggungjawab memelihara nama baik HMI pada masyarakat sekitar.
b. Pemandu mengatur kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan
masyarakat yang mungkin digarap.

BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMATERI

Pasal 17
Terhadap Diri Sendiri

a. Pemateri pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan atau tidak.
b. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan.
c. Menyesuaikan pakaian pemandu.
d. Mengisi riwayat hidup sebelum masuk lokasi pelatihan.

Pasal 18
Terhadap Peserta

a. Pemateri memberikan kesempatan yang merata dan adil kepada peserta untuk bicara, serta
menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat mereka.
b. Pada saat peserta berbicara hendaknya pemateri memberikan perhatian sunguh sungguh.
c. Peserta yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya ditegur dengan
cara yang baik.
d. Peserta yang masih berminat berbincang diluar lokasi, hendaknya difasilitasis sebisa mungkin selama
kondisi memungkinkan.

Pasal 19
Terhadap Sesama Pemateri

a. Diusahakan sebelum mengisi materi, berdialog dengan rekan pemateri yang sudah pernah mengisi
materi sejenis atau dengan yang berkaitan.
b. Saling mengisi dengan materi yang disampaikan.

Pasal 20
Terhadap Tim Pemandu

a. Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan
atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu, agar pelatihan berlangsung mencapai target.
b. Membuat penilaian tertulis kepada BPL tantang kondisi pemandu, sebagai bahan perbandingan
evaluasi.

BAGIAN IV
SANKSI
Pasal 20

Pelanggaran terhadap kode etik BPL akan dikenakan sanksi, dari sanksi paling ringan sampai dengan
yang paling berat.

BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan aturan
operasinya.

Posting Komentar

[blogger]

BPL HMI Cabang Pontianak

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget