TATA KERJA
BADAN PENGELOLA LATIHAN HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (BPL HMI)

BAGIAN I
PENGERTIAN UMUM
Dalam tata kerja BPL HMI ini yang dimaksud dengan :
1. BPL PB HMI adalah BPL HMI di tingkat Pengurus Besar HMI
2. Korwil adalah Koordinator Wilayah
3. BPL HMI Cabang adalah BPL HMI di tingkat HMI Cabang
4. Munas adalah Musyawarah Nasional BPL HMI
5. Musyawarah adalah musyawarah BPL HMI di tingkat HMI Cabang
6. Unsur Pelatihan adalah pihak yang terlibat dalam pelatihan secara langsung (Panitia, Peserta, Pemandu, dan Narasumber)

BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB

Tugas (Pasal 5 PD BPL HMI)
BPL HMI bertugas untuk :
1. Menyiapkan pengelola pelatihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
2. BPL HMI berkewajiban untuk menyediakan seluruh unsur pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan pelatihan pada seluruh training yang diselenggarakan oleh pengurus HMI sesuai dengan tingkatannya, baik diminta ataupun tidak.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan.
4. BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan rekrutmen instruktur secara berkala, minimal 1 kali dalam 1 tahun.
5. BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan pembinaan terhadap instruktur secara rutin sesuai dengan kualifikasinya.
6. Meningkatkan kualitas pelatihan.
7. BPL HMI berkewajiban untuk melakukan monitoring terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan pengurus HMI dan BPL HMI, baik secara langsung ataupun tidak.
8. BPL HMI berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan oleh pengurus HMI dan BPL HMI, dan melakukan perbaikan yang dianggap perlu untuk latihan selanjutnya.
9. Membuat panduan pengelolaan pelatihan.
10. BPL HMI berkewajiban untuk membuat panduan pelaksanaan training secara teknis yang merupakan penjelasan/turunan dari pedoman perkaderan yang applicable dan dinamis untuk memudahkan pelaksanaan dan evaluasi training.
11. Melakukan standarisasi pengelola dan pengelolaan pelatihan.
12. BPL HMI berkewajiban untuk memberikan sertifikasi dan penentuan kualifikasi terhadap instruktur.
13. BPL HMI berkewajiban untuk menetapkan indikator atau tolok ukur keberhasilan suatu latihan.
14. Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan
15. BPL HMI berkewajiban memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang progress perkembangan kegiatan BPL disampaikan pada rapat pleno pengurus HMI setingkat.
Wewenang (Pasal 6 PD BPL HMI)
1. BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklatpim, up grading instruktur NDP, up-grading manajemen organisasi dan kepemimpinan, serta melaksanakan Training Management Trainer.
2. BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II, dan latihan ke-HMI-an lainnya, serta melaksanakan pelatihan instruktur.
Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman ke-HMI-an dan keorganisasian, misalnya Up-grading NDP, up-grading administrasi dan kesekretariatan, up-grading kepengurusan dan up-grading Kepemimpinan, Manajemen dan Organisasi, pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI, dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti pelatihan dakwah, pelatihan jurnalistik dan sebagainya .
3. BPL HMI dapat menyelenggarakan pelatihan lain yang berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia.
Seperti pelatihan berdasarkan kebutuhan lokal Cabang. Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
4. BPL HMI berkewenangan untuk mengadakan pelatihan lain yang sifatnya profit oriented yang ditujukan untuk pihak di luar HMI.
Pelatihan yang diadakan untuk pihak luar HMI ditujukan untuk membantu dana operasional BPL HMI. BPL HMI berhak mendapat sharing fee sebesar 15% atau berapapun sesuai kesepakatan dari jumlah hasil kegiatan.
Tanggung Jawab (Pasal 7 PD BPL HMI)
1. BPL PB HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah laporan pertanggungjawaban secara tertulis yang disampaikan dalam MUNAS BPL HMI di hadapan peserta MUNAS, dengan memperhatikan prinsip-prinsip administrasi dan evaluasi.
2. BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL HMI Cabang.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah laporan pertanggungjawaban secara tertulis yang disampaikan dalam Musyawarah BPL HMI Cabang di hadapan peserta Musyawarah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip administrasi dan evaluasi.
BAGIAN III
ORGANISASI
Struktur (Pasal 10 PD BPL HMI)
1. Struktur organisasi ini berada di tingkat Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
2. Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL HMI adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan yang sifatnya umum mengenai perkaderan. BPL HMI memiliki otonomi terhadap pelaksanaan program kerjanya dan proses regenerasi internal.
3. Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan umum pelaksanaan program kerja.
Kepengurusan (Pasal 11 PD BPL HMI)
A. BPL PB HMI
1. Struktur pengurus BPL PB HMI diisi oleh anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama. Komposisi personalia pengurus BPL PB HMI terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e. Sekretaris Umum
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i. Bendahara Umum
j. Wakil Bendahara Umum
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga
2. Masing-masing personalia pengurus BPL PB HMI menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program organisasi yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, pengawas dan pembina pengelola latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan.
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan.
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerja sama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan.
e. Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan dan dokumentasi ke luar dan ke dalam organisasi.
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya.
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya.
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya.
i. Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan, inventaris, dan perlengkapan organisasi ke luar dan ke dalam.
j. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuanga, inventaris, dan perlengkapan.
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai tim operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai tim operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai tim oprasional kegiatan kerjasama lembaga
3. Masing-masing personalia dalam kepengurusan BPL PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a. Ketua Umum
1) Bertanggung jawab atas maju mundurnya organisasi
2) Menyelenggarakan rapat kerja di awal kepengurusan dan rapat-rapat lainnya
3) Meneyelnggarakan MUNAS BPL HMI
4) Mewakili kepentingan organisasi
5) Mengkoordinir seluruh kegiatan dan bertanggung jawab secara umum dalam realisasinya
6) Memberikan laporan secara berkala kepada PB HMI
7) Menjalankan apa yang menjadi visi misinya
b. Sekretaris Umum
1) Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
2) Melakukan kegiatan kesekretariatan dengan mengutamakan prinsip tertib administrasi
3) Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI
4) Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI
c. Bendahara Umum
1) Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
2) Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan
3) Mengelola sumber-sumber penerimaan atau pendapatan organisasi
4) Menyelenggarakan administrasi keuangan secara tertib
d. Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
1) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
2) Melakukan pendelegasian instruktur untuk mengelola pelatihan
3) Melakukan pengawasan terhadap Pengurus
4) Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI
5) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan
1) Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI
2) Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
3) Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
f. Bidang Hubungan Antar Lembaga
1) Menjalin kerjasama dengan organis sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI
2) Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
3) Mengadakan Rakornas BPL HMI
4. Untuk memudahkan koordinasi dengan BPL HMI Cabang, maka BPL PB HMI membentuk dan mengangkat koordinator wilayah / Korwil.
a. Korwil bertugas untuk mengkoordinasikan dan memberikan support, bimbingan serta monitoring terhadap BPL HMI Cabang yang berada di wilayah kerjanya, sehingga kerja-kerja BPL HMI dapat optimal dan terstandarisasi.
b. Pembagian wilayah kerja disesuaikan dengan Badko HMI.
c. Korwil diangkat dari anggota BPL HMI, sekurang-kurangnya memenuhi kualifikasi Instruktur dari Badko HMI yang bersangkutan.
d. Korwil sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
e. Korwil dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk tim tersendiri yang dikukuhkan dengan Keputusan BPL PB HMI.
f. Korwil merupakan peserta rapat pleno BPL PB HMI.
B. BPL HMI Cabang
1. Struktur pengurus BPL HMI Cabang diisi oleh anggota BPL yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur. Komposisi personalia pengurus BPL HMI Cabang terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e. Sekretaris Umum
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i. Bendahara Umum
j. Wakil Bendahara Umum
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga
2. Masing-masing personalia pengurus BPL HMI Cabang menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program organisasi yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, pengawas dan pembina pengelola latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan.
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan.
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerja sama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan.
e. Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan dan dokumentasi ke luar dan ke dalam organisasi.
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya.
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya.
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya.
i. Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan, inventaris, dan perlengkapan organisasi ke luar dan ke dalam.
j. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuanga, inventaris, dan perlengkapan.
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai tim operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai tim operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai tim oprasional kegiatan kerjasama lembaga
3. Masing-masing personalia dalam kepengurusan BPL PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a. Ketua Umum
1) Bertanggung jawab atas maju mundurnya organisasi
2) Menyelenggarakan rapat kerja di awal kepengurusan dan rapat-rapat lainnya
3) Meneyelnggarakan Musyawarah BPL HMI Cabang
4) Mewakili kepentingan organisasi
5) Mengkoordinir seluruh kegiatan dan bertanggung jawab secara umum dalam realisasinya
6) Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus HMI Cabang.
7) Menjalankan apa yang menjadi visi misinya
b. Sekretaris Umum
1) Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
2) Melakukan kegiatan kesekretariatan dengan mengutamakan prinsip tertib administrasi
3) Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI Cabang
4) Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI Cabang
c. Bendahara Umum
1) Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
2) Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan
3) Mengelola sumber-sumber penerimaan atau pendapatan organisasi
4) Menyelenggarakan administrasi keuangan secara tertib
d. Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
1) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
2) Melakukan pendelegasian instruktur untuk mengelola pelatihan
3) Melakukan pengawasan terhadap Pengurus
4) Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI
5) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan
4) Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI
5) Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
6) Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
f. Bidang Hubungan Antar Lembaga
1) Menjalin kerjasama dengan organisasi sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI
2) Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
BAGIAN IV
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
A. BPL PB HMI
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
a. Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS.
Misal : Musyawarah Nasional KE IV Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam disingkat menjadi MUNAS Ke IV BPL HMI.
b. Munas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun
c. Munas adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang
d. Peserta Munas terdiri dari delegasi BPL HMI Cabang yang diwakili oleh 1 (satu) orang sebagai peserta utusan dan 1 (satu) orang sebagai peserta peninjau, seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI, seluruh Korwil, serta undangan sebagai peserta peninjau.
e. Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL PB HMI.
f. BPL PB HMI adalah penyelenggara dan penanggung jawab Munas.
g. Munas bertugas memiliki kewenangan untuk :
1) Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI
2) Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Munas, pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
3) Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar BPL HMI dan penjabarannya (Pola Pembinaan dan Tata Kerja)
4) Membahas dan menetapkan Kode Etik BPL HMI
5) Membahas dan menetapkan program kerja BPL PB HMI
6) Membahas dan menetapkan rekomendasi BPL PB HMI
7) Memilih pengurus BPL PB HMI dengan jalan memilih Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.
2. Rapat Pleno
a. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 semester 1 kali.
b. Peserta rapat pleno adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak 3 orang, dan Korwil dari seluruh Indonesia.
c. Rapat Pleno berfungsi dan berwenang untuk :
1) Membahas laporan kerja BPL PB HMI tentang pelaksanaan ketetapan Kongres HMI, Kebijakan PB HMI yang terkait dengan perkaderan, Ketetapan Munas, dan hasil Raker.
2) Mendengar progress report Korwil dari seluruh Indonesia
3) Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi, baik ke dalam atau ke luar.
d. Rapat Pleno dapat memberhentikan Ketua Umum, jika yang bersangkutan melanggar AD ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik BPL HMI, dan/atau rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan HMI atau badan khusus lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau mengundurkan diri.
e. Apabila Ketua Umum diberhentikan, maka rapat pleno mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
f. Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL PB HMI.
3. Rapat Harian
a. Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 bulan sekali
b. Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI
c. Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
1) Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh PB HMI yang terkait dengan program BPL PB HMI
2) Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL PB HMI, menyangkut bidang masing-masing.
4. Rapat Presidium
a. Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua Bidang, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum.
b. Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian.
c. Fungsi dan wewenang rapat presidium :
1) Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL PB HMI sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL PB HMI
2) Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL PB HMI baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL PB HMI
3) Mengevaluasi perkembangan BPL dalam menjalankan program kegiatan
d. Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
5. Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a. Rapat Kerja
1) Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL
2) Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
3) Fungsi dan wewenang rapat kerja :
a) Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
b) Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPL PB HMI selama satu semester
b. Rapat Bidang
1) Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
2) Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 kali dalam sebulan
3) Fungsi dan wewenang rapat bidang :
a) Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
b) Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
c) Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium
B. BPL HMI Cabang
1. Musyawarah
a. Musyawarah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
b. Musyawarah adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat Cabang.
Misal: Musyawarah Ke-I Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat.
c. Peserta Musyawarah terdiri dari seluruh anggota BPL HMI di tingkat cabang sebagai peserta utusan dan perwakilan Pengurus HMI Cabang sebagai peninjau.
d. Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL HMI Cabang.
e. BPL HMI Cabang adalah penyelenggara dan penanggung jawab Musyawarah.
f. Musyawarah memiliki kewenangan untuk :
1) Meminta laporan pertanggungjawaban BPL HMI Cabang
2) Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Musyawarah, pengurus BPL HMI Cabang dinyatakan demisioner.
3) Membahas dan menetapkan program kerja BPL HMI Cabang
4) Membahas dan menetapkan rekomendasi BPL HMI Cabang
5) Memilih pengurus BPL HMI Cabang dengan jalan memilih Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.
2. Rapat Harian
a. Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
b. Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL HMI Cabang
c. Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
1) Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Pengurus BPL PB HMI, Korwil, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Pengurus HMI Cabang yang terkait dengan program BPL HMI Cabang
2) Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL HMI Cabang, menyangkut bidang masing-masing
d. Rapat harian dapat memberhentikan Ketua Umum, jika yang bersangkutan melanggar AD ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik BPL, dan/atau rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan HMI atau badan khusus lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya, dan/atau mengundurkan diri.
e. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus diajukan dan disetujui kepada dan oleh peserta rapat presidium.
f. Apabila Ketua Umum diberhentikan, maka rapat harian mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
g. Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL HMI Cabang.
3. Rapat Presidium
a. Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum.
b. Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian
c. Fungsi dan wewenang rapat presidium :
1) Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL HMI Cabang sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL HMI Cabang
2) Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL HMI Cabang baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL
3) Mengevaluasi perkembangan BPL HMI Cabang dalam menjalankan program kegiatan
4. Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a. Rapat Kerja
1) Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL HMI Cabang
2) Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
3) Fungsi dan wewenang rapat kerja :
a) Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
b) Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPL selama satu semester
b. Rapat Bidang
1) Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
2) Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
3) Fungsi dan wewenang rapat bidang :
a) Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
b) Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
c) Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium

Catatan:
1. Penamaan pimpinan BPL menggunakan istilah Ketua Umum, bukan kepala dan bukan pula direktur.
2. Penamaan untuk MUNAS adalah MUNAS BPL HMI, bukan MUNAS BPL PB HMI.
3. Penamaan instansi tertinggi untuk BPL Cabang adalah Musyawarah BPL HMI Cabang. Bukan MUSLEM (Musyawarah Lembaga), MUSBAD (Musyawarah Badan), MUSBA (Musyawarah Badan), MUSDA (Musyawarah Daerah), atau MUBES (Musyawarah Besar).

Posting Komentar

[blogger]

BPL HMI Cabang Pontianak

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget