ANGGARAN RUMAH TANGGA 2018-2020

HASIL-HASIL KONGRES HMI XXX Ambon, 14-25 Februari 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA 
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

BAB I 
KEANGGOTAAN
BAGIAN I 
ANGGOTA
Pasal 1 Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

Pasal 2 
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
BAGIAN II 
SYARAT–SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
1. Setiap Mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus menyatakan kesediaan secara tertulis
untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan /peraturan organisasi
lainnya.
2. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (1) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus
mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai Anggota Muda.
3. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (1) dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti
Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan Anggota Biasa HMI.

BAGIAN III MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4 
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
2. Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah:
a. Terhadap mahasiswa D3/D4/S0, S1 berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah masa
studi selesai.
b. Terhadap mahasiswa yang melanjutkan studi ke S2/S3 berakhir selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun setelah masa studi selesai.
c. Masa keanggotaan berakhir selambat-lambatnya mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat a dan
b diatas berusia 30 (tiga puluh) tahun.
3. Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa
keanggotaan nya sampai selesai masa kepengurusan nya (dinyatakan demisioner), setelah itu
dinyatakan habis masa keanggotaan nya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
4. Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau samaa
lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat 3) maka masa keanggotaan
tidak diperpanjang lagi (berakhir).
5. Masa keanggotaan berakhir apabila:
a. Telah berakhir masa keanggotaan nya.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri.
d. Menjadi anggota Partai Politik.
e. Diberhentikan atau dipecat.
f. Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi sesuai dengan poin a sampai dengan d
6. Dalam hal anggota HMI yang telah berakhir masa keanggotaannya, maka tidak dapat lagi menjadi
anggota HMI untuk kedua kalinya.

BAGIAN IV 
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5 
Hak Anggota
1. Anggota muda mempunyai hak untuk melanjutkan perkaderan HMI sampai ditetapkan menjadi
anggota biasa sebagaimana diatur dalam pedoman perkaderan dan berpartisipasi dalam kegiatan
HMI.
2. Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.

Pasal 6 
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI.
2. Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
3. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam
berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
4. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam
setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART.
5. Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
6. Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.

BAGIAN V MUTASI ANGGOTA
Pasal 7
1. Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
2. Dalam keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaan nya dari
satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
3. Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan
permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
4. Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/pindah domisili.
5. Apabila seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang,
maka ia harus memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI 
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 8
1. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas
persetujuan Pengurus Cabang.
2. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
3. Ketentuan tentang rangkap jabatan seperti dimaksud pada ayat (2) di atas diatur dalam ketentuan
tersendiri.
4. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan
tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan
organisasi lainnya.
BAGIAN VII 
SANKSI ANGGOTA
Pasal 9 
Sanksi Anggota
1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi
kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau
mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan
melawan hukum lainnya.
2. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan
oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I 
KONGRES
Pasal 10 Status
1. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.
2. Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (3).
5. Dalam keadaan luar bisa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan
persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.

Pasal 11 
Kekuasaan/Wewenang
1. Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar.
2. Menetapkan AD/ART, Pedoman-Pedoman Organisasi, Program Kerja Nasional dan Rekomendasi.
3. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai
Formateur dan dua Mide Formateur.
4. Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa
Islam (MPK PB HMI)
5. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
6. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (Badko).

Pasal 12 Tata Tertib
1. Penanggung jawab kongres adalah Pengurus Besar HMI
2. Peserta Kongres terdiri dari Pengurus Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus Cabang dan Kohati
Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan (BPL)
PB HMI, Badan Penelitian Pengembangan PB HMI, Badko, Anggota MPK PB HMI.
3. Cabang penuh adalah peserta utusan
4. PB HMI, Kohati PB, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan PB HMI,
Badan Penelitian Pengembangan PB HMI, Badko, dan Anggota MPK PB HMI merupakan peserta
peninjau.
5. Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau
mempunyai hak bicara.
6. Banyaknya utusan cabang dalam Kongres dari jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan
menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
X adalah bilangan asli {1,2,3,4,.....}
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 300 (Tiga Ratus)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
300 s/d 900 : 1
900 s/d 2.703 : 2
2.704 s/d 8.112 : 3
8.113 s/d 24.339 : 4
Dan seterusnya................
7. Jumlah peserta utusan dan peninjau ditetapkan Pengurus Besar
8. Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan
berbentuk presidium.
9. Apabila ayat (9) tidak terpenuhi maka Kongres diundur selama 2 x 12 jam dan setelah itu
dinyatakan sah.
10. Apabila ayat (9) tidak terpenuhi maka Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu
dinyatakan sah.
11. Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB
HMI dinyatakan Demisioner.

BAGIAN II KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 13 Status
1. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat.
2. Konfercab/Muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.
3. Cabang penuh yang memiliki 3 (tiga) komisariat penuh atau lebih, menyelenggarakan konferensi
cabang.
4. Bagi Cabang penuh yang memiliki kurang dari 3 (tiga) komisariat penuh dan cabang persiapan
menyelenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
5. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun.
6. Jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar HMI menunjuk kareteker untuk
menyelenggarakan Konfercab / Muscab.

Pasal 14
Kekuasaan dan Wewenang
1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Cabang.
2. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang.
3. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur
dan dua Mide Formateur.
4. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
Pengurus Cabang (MPKC)
Pasal 15 Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
1. Penanggungjawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang adalah pengurus cabang
2. Konferensi Cabang dihadiri oleh utusan/peninjau komisariat dan Kohati Komisariat, pengurus
kohati cabang, BPL Cabang, LPP Cabang, Balitbang Cabang, Korkom dan MPK PC.
3. Peserta utusan konferensi cabang adalah utusan komisariat penuh, sedangkan peserta peninjau
terdiri dari komisariat persiapan, kohati cabang, BPL, Cabang, LPP Cabang, Balitbang Cabang,
Korkom, dan undangan pengurus cabang.
4. Peserta Musyawarah Anggota Cabang terdiri dari anggota biasa, pengurus kohati cabang, BPL
Cabang, LPP Cabang, Balitbang Cabang dan undangan pengurus cabang.
5. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan
peserta peninjau mempunyai hak bicara.
6. Banyaknya utusan Komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan
menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
keterangan :
x adalah bilangan asli (1,2,3,4,......)
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 50 (lima puluh)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota Jumlah Utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.050 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
Dan seterusnya ......................
7. Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan
berbentuk presidium
8. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh (50 % + 1)
jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh
9. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 2 X 24 jam setelah itu
dinyatakan sah.
10. Setelah menyampaikan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh konfercab/muscab
maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.

BAGIAN III RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 16 Status
1. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah Anggota Biasa Komisariat.
2. RAK dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 17 Kekuasaan/Wewenang
1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Komisariat.
2. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat.
3. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai
Formateur dan dua Mide Formateur.

Pasal 18 Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
1. Penanggungjawab RAK adalah pengurus komisariat
2. Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota Biasa Komisariat, Pengurus Kohati
Komisariat, Anggota Muda dan MPKK.
3. Peserta penuh RAK terdiri dari anggota biasa, sedangkan peserta peninjau terdiri dari anggota
muda dan undangan pengurus komisariat.
4. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak
bicara.
5. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk
presidium.
6. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa
7. Apabila ayat (6) tidak terpenuhi, maka RAK diundur 2 X 6 jam setelah itu dinyatakan sah.
8. Setelah menyampaikan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh RAK maka pengurus
Komisariat dinyatakan demisioner.

B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 19 Status
1. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
2. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB
demisioner.
Pasal 20 Personalia Pengurus Besar
1. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan
Bendahara Umum.
2. Formasi Pengurus Besar harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan
serta mempertimbangkan keterwakilan wilayah.
3. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
e. Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
f. Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum
4. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Besar adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
e. Pernah menjadi Ketua Umum Komisariat, Ketua Umum Cabang, dan/ atau Pengurus Besar HMI
f. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan nya karena sedang menjadi pengurus
g. Sehat secara jasmani maupun rohani
h. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang Asal.
5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah
dibentuk dan Pengurus Besar Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
6. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam ayat (5), formateur tidak dapat
menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya,
maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
7. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua
umum.
8. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
a. Meninggal dunia 
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
9. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila
memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a. Membuat pernyataan publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
b. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 52.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat 4.
10. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum
sebelum Kongres hanya dapat melalui:
a. Keputusan sidang Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang
Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan
Rapat Harian Pengurus Besar yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
b. Keputusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui
50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar
apabila Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1⁄2 jumlah Cabang penuh.
11. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan
saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI).
12. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) selambat-lambatnya
satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan
paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
13. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jendral Pengurus Besar
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil
Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar terdekat.
14. Bila Sekretaris Jendral tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat,
mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat
atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari
Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
15. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) dan untuk selanjutnya
mengundang sebahagian atau keseluruhan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK HMI) menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
16. Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat
Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan
Ketua Bidang.
17. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh koordinator Majelis Pengawas
dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) atau anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI). yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan
Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI).
18. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat PB HMI
b. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).

Pasal 21 Tugas dan Wewenang
1. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres
3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh
aparat dan anggota HMI
4. Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode
berlangsung.
5. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
6. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
7. Memfasilitasi Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa
Islam (MPK PB HMI) dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau Sidang Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) lainnya
ketika diminta.
8. Menerima laporan kerja pengurus Badko. Mengesahkan, menetapkan dan melantik pengurus
Badko. Tatacara pengesahan penetapan diatur dalam ketentuan tersendiri.
9. Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat Badko.
10. Menaikkan dan menurunkan status cabang berdasarkan evaluasi perkembangan cabang melalui
Badko.
11. Mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan
pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda) Badko.
12. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkatan pengurus cabang, jika dianggap Badko
tidak mampu menyelesaikan dan atau Badko merekomendasikan penyelesaiannya melalui
Pengurus Besar
13. Mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan
pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Badko.
BAGIAN V BADAN KOORDINASI
Pasal 22 Status
1. Badan Koordinasi (Badko) HMI adalah badan pembantu sebagai perpanjangan tangan Pengurus
Besar HMI berkedudukan di satu (1) provinsi atau lebih.
2. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI Cabang diwilayah kerjanya sebagai tindak lanjut
pendelegasian kewenangan PB HMI
3. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar
Pasal 23 Personalia Pengurus Badko
1. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan
Bendahara Umum.
2. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
a.Ber-taqwa kepada Allah SWT
b.Dapat membaca Al Qur`an
c.Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d.Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
e.Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang.
f. Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum
3. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Badko adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III
e. Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko
f. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
g. Sehat secara jasmani maupun rohani.
h. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni
karya tulis ilmiah.
i. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.
4. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah
dibentuk dan Pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
5. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila
memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar
pasal 6.
b. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 52.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 24 ayat 3.
d. Tidak dapat menjalankan tugas/non aktif.
6. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
d. tidak hadir dalam rapat pleno PB HMI dua kali berturut-turut.
7. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum sebelum Musda hanya
dapat dilakukan melalui:
a. Keputusan sidang Pleno PB HMI yang disetpakati minimal 50%+1 peserta Pleno PB HMI.
b. keputusan rapat harian PB HMI berdasarkan usulan pleno badko yang disepakati oleh 50% + 1
peserta pleno.
8. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan
saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar
9. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak
pengajuan gugatan pembatalan diterima.
10. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil
Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko terdekat.
11. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat sementara
Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dab
Pengurus Besar.
12. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat Pengurus Badko
b. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).

Pasal 24 Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah
organisasi di wilayahnya.
2. Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi proses Konfrensi/Musyawarah ditingkat cabang.
3. Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa
meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu
menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk
menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.
4. Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah Daerah (Musda)
5. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester.
6. Mengesahkan pengurus cabang
7. Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
8. Menyampaikan laporan Pertanggungjawaban BADKO setiap semester kepada Pengurus Besar HMI.
9. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
10. Memberikan laporan kerja dalam Musda
11. Melaksanakan LK III minimum satu kali dalam satu periode kepengurusan

Pasal 25 Musyawarah Daerah
1. Musyawarah daerah (Musda) adalah Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah
koordinasi Badko.
2. Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah Kongres.
3. Apabila ayat (2) tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.
4. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah mengusulkan minimal 3 nama calon Formateur kepada
PB HMI untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan sebagai Formateur/Ketua Umum Badko.
5. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.

Pasal 26 Pembentukan Badan Koordinasi
1. Pembentukan Badko direkomendasikan di Kongres dan disahkan di pleno 1 PB HMI
2. Satu Badan Koordinasi mengkoordinir minimal 5 (lima) Cabang Penuh.

BAGIAN VI C A B A N G
Pasal 27 Status
1. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang
dibentuk di Kota Besar atau ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
2. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang
dibentuk di Ibukota Negara atau Kota Besar lainnya di negara tersebut yang terdapat mahasiswa
Muslim.
3. Masa jabatan pengurus Cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkan Surat Keputusan
oleh Pengurus Besar.
Pasal 28 Personalia Pengurus Cabang
1. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan
Bendahara Umum.
2. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
a. Bertakwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
e. Pernah menjadi Pengurus Komisariat
f. Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum
3. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Cabang adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
e. Pernah menjadi Ketua Umum Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang
f.Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
g. Sehat secara jasmani maupun rohani
h. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
i.Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
4. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah KONFERCAB/MUSCAB, personalia Pengurus
Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima
jabatan.
5. Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan dalam ayat (4), formateur tidak dapat menyusun
komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur
dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
6. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua
umum.
7. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
8. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab
apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a. Membuat pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
b. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 52.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 28 ayat 3.
9. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum
sebelum Konfercab/Muscab hanya dapat melalui:
a. Keputusan sidang Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang
Pleno Pengurus cabang.
b. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian
Pengurus Cabang yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal 1⁄2 jumlah
Komisariat penuh.
10. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan
saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Badko.
11. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Badko selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
Keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima. Dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Badko maka
dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak
keputusan Pengurus Badko ditetapkan.
12. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil
Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
13. Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat,
mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat
atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari
Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
14. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Badko dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus cabang.
15. Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh
Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau
pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua
Bidang.
16. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau
Pengurus Badko yang di tunjuk untuk itu.
17. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat HMI Cabang.
b. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 29 Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan
organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar.
2. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
3. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat cabang.
4. Membentuk dan mengembangkan badan-badan khusus.
5. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali
selama satu periode berlangsung.
6. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
7. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal satu kali dalam sebulan.
8. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan dan database anggota 4 (empat) bulan sekali kepada
Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
9. Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang Mide
Formateur dari 3 (tiga) calon anggota Formateur Korkom yang dihasilkan dari Musyawarah
Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom
Formateur Ketua Umum Korkom.
10. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran cabang melalui Musyawarah Daerah.
11. Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
12. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui
Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.

Pasal 30 Pendirian dan Pemekaran Cabang
1. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh 150
(seratus lima puluh) orang anggota biasa kepada Pengurus Badko setempat yang selanjutnya
diteruskan kepada Pengurus Besar.
2. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota bisa langsung kepada Pengurus Besar.
3. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
4. Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti
keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan
potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang
tersebut bila disahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari Badko dalam forum pleno PB
HMI.
5. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan
menjadi Cabang Persiapan, dapat dinaikan status menjadi cabang penuh setelah memenuhi
persyaratan :
a. mempunyai minimal 300 (tiga ratus) anggota biasa
b. memiliki minimal 3 (Tiga) komisariat penuh
c. mampu melaksanakan LK 1 minimal 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah
bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat
d. memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif
6. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan
menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu
melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah
bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan
menjadi Cabang Penuh.
7. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2
(dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1
(satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam konferensi Cabang asal dan
disetujui dalam Musyawarah Badko setempat.
8. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2
(dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 25 (dua puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan
direkomendasikan konferensi Cabang asal.
9. Dalam mengesahkan pemekaran Cabang Penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkantingkat
dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang
hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang
hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.
10. Dalam satu wilayah administrasi Kabupaten/Kota Cabang penuh dapat dimekarkan menjadi dua
atau lebih cabang penuh jika memiliki minimal 30 komisariat penuh, dan direkomendasikan dalam
konfrensi cabang dan berada dalam wilayah kecamatan yang berbeda, setelah
mempertimbangkan potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang
kesinambungan cabang lainnya.

Pasal 31 Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 300 (tiga ratus) orang (dalam NKRI).
a. Memiliki kurang dari tiga komisariat penuh
b. Tidak memiliki BPL, Kohati dan 1 (satu) lembaga pengembangan profesi.
c. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-
lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
d. Tidak melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2
(dua) periode kepengurusan berturut-turut.
2. Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam
waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang
tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN VII KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 32 Status 1. Koordinator Komisariat (korkom) adalah instansi pembantu Pengurus Cabang.
2. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk
mengkoordinir beberapa Komisariat.
3. Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 33 Personalia Pengurus Korkom
1. Formasi Pengurus Korkom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan
Bendahara Umum.
2. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
e. Pernah menjadi pengurus Komisariat.
f. Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum
3. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II
e. Pernah menjadi pengurus Komisariat
f. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
g. Sehat secara jasmani maupun rohani
h. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
i. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
4. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus
Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus Korkom sudah mengadakan serah terima jabatan.
5. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua
umum.
6. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
7. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah
Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar
pasal 6.
b. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 52.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat 3.
8. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya
dapat melalui:
a. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat
Harian Pengurus cabang.
b. Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum
Korkom yang diusulkan oleh minimal 1⁄2 jumlah komisariat di wilayah Korkom tersebut atau 1⁄2
jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom.
9. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan
saksi disertai tanda tangan pengusul.
10. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Cabang maka
dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak
keputusan Pengurus cabang ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan
paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.
11. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara
otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
12. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekertaris Umum Korkom selaku Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Komisariat dan Pengurus Cabang.
13. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Korkom
b. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 34 Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah
organisasi di wilayahnya.
2. Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya dan
berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Pengurus Cabang.
3. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat.
4. Menyampaikan laporan kerja di Sidang Pleno Pengurus Cabang dan di waktu lain ketika diminta
Pengurus Cabang.
5. Membantu menyiapkan draf materi Konferensi Cabang.
6. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
7. Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
8. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya dua bulan setelah Konferensi
Cabang.
9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian
Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan
menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah komisariat.
10. Mengusulkan kenaikan dan penurunan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan
evaluasi perkembangan Komisariat.
11. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan.

Pasal 35 Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang
ada dalam wilayah koordinasi Korkom.
2. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Konferensi Cabang.
3. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom,
program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal
Korkom dan memilih calon-calon Formateur Korkom sebanyak 3 orang dan diusulkan kepada
Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 3 orang dandiusulkan kepada Pengurus Cabang untuk
dipilih dan disahkan 1 orang sebagai Formateur dan 2 orang sebagai mide Formateur dengan
memperhatikan suara terbanyak.
4. Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.

BAGIAN VII KOMISARIAT
Pasal 36 Status

1. Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan
tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
2. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan
setelah Pengurus Demisioner.
3. Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang
bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh telah dipenuhi, maka dapat
mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat Penuh
dengan rekomendasi Korkom.
4. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.

Pasal 37 Personalia Pengurus Komisariat
1. Formasi Pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan
Bendahara Umum.
2. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
e. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum
3. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al Qur`an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 tahun.
e. Pernah menjadi pengurus Komisariat
f. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
g. Sehat secara jasmani maupun rohani
h. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis
4. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus
Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima
jabatan.
5. Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi
kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan
kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
6. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua
umum.
7. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
a. Meninggal dunia
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
c. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
8. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota
Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar
pasal 6.
b. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 52.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat 3.
9. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:
a. Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan
Rapat Harian Pengurus Komisariat.
b. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti
dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus
Cabang.
c. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
10. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu
sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
11. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil
Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.
12. Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat,
mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat
atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari
Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat dan
disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
13. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Pengurus Cabang dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus Komisariat.
14. Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh
Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau
pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua
Bidang.
15. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.
16. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia
Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Komisariat
b. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang
bersangkutan).
Pasal 38 Tugas dan Wewenang
1. Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya
dan diberikan oleh Pengurus Cabang.
2. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
3. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan 1 (satu) kali.
4. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 dalam seminggu.
5. Menyampaikan laporan kerja pengurus 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota biasa melalui Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 49 Pendirian dan Pemekaran Komisariat
1. Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)
Anggota Biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas/jurusan dari satu
perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melelui Pengurus Korkom yang
selanjutnya dibicarakan dalam sidang Pleno Pengurus Cabang.
2. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
3. Pengurus Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen
pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi, dan potensi-potensi lainnya
di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Komisariat tersebut bila dibentuk.
4. Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai
minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan
Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat,
serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh di Sidang
Pleno Pengurus Cabang.
5. Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan
tingkat dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung fakultas/perguruan tinggi
tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya
yang menunjang kesinambungan Komisariat.
6. Pemekaran Komisariat Penuh dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih Komisariat penuh apabila
masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) Anggota
Biasa.
Pasal 40 Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
1. Komisariat Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi
salah satu atau seluruh hal berikut :
a. Memiliki anggota biasa kurang dari 50 (lima puluh) orang.
b. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-
lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
c. Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 kali dalam 2 periode kepengurusan berturut-
turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 periode kepengurusan berturut-
turut.
d. Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 periode kepengurusan
berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 (tiga puluh) kali 2 periode kepengurusan
berturut-turut.
2. Apabila Komisariat penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua)
tahun
tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut
dinyatakan bubar melalui keputusan pengurus cabang.

C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN IX MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (MPK HMI)
Pasal 41 Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
1. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunana Mahasiswa Islam ditingkat PB Berjumlah 15
orang, Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunana Mahasiswa Islam ditingkat Cabang
Berjumlah 7 orang, Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunana Mahasiswa Islam
ditingkat Komisariat berjumlah 5 orang.
2. MPK HMI melakukan pengawasan terhadap kinerja kepengurusan HMI dalam melaksanakan
AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan
mengikat atas perkara konstitusional.
3. Anggota MPK HMI berjumlah 15 (lima belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh peserta
Kongres.
4. Anggota MPK HMI adalah anggota atau alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Ber-taqwa kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca Al Qur`an.
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III ditingkat PB, dinyatakan lulus mengikuti Latihan
Kader II ditingkat Cabang dan Komisariat.
e. Pernah menjadi minimal Ketua Bidang Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam minimal 2
(dua) periode sebelum ditetapkan sebagai anggota MPK HMI di tingkat PB.
f. Pernah menjadi minimal Ketua Bidang Pengurus Cabang HMI minimal 2 (dua) sebelum
ditetapkan sebagai anggota MPK HMI di tingkat PC.
g. Pernah menjadi minimal Ketua Bidang Pengurus Komisariat HMI 2 (dua) sebelum ditetapkan
sebagai anggota MPK HMI di tingkat PK.
h. Sehat secara jasmani maupun rohani.
i. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni
karya tulis ilmiah.
j. Tidak menjadi anggota MPK HMI untuk yang ketiga kalinya.
k. Pada tingkat PB Ketika mencalonkan mendapat rekomendasi dari 5 (lima) Cabang Penuh,
pada tingkat PC ketika mencalonkan mendapat rekomendasi 1 (satu) komisariat, pada tingkat
PK ketika mencalonkan mendapat rekomendasi 5 (lima) anggota.
l. Anggota MPK HMI di setiap tingkatan sanggup mengikuti rapat-rapat dan sidang anggota
MPK HMI.
5. Masa MPK HMI disesuaikan dengan masa periodesasi disetiap tingkatan
6. Apabila salah satu anggota MPK HMI meninggal, mengundurkan diri, maka akan diganti dengan
calon MPK HMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus setempat
berdasarkan suara terbanyak.
7. Apabila hasil pengawasan dan putusan MPK HMI tidak dijalankan maka MPK HMI memanggil
Ketua Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. Keterangan yang diperoleh selanjutnya dijadikan
bahan oleh MPK HMI untuk diberikan penilaian dengan berpedoman pada AD/ART HMI.

Pasal 42 Tugas dan Wewenang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
1. Menjaga tegaknya AD/ART HMI.
2. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam sidang MPK, kemudian disampaikan dalam Rapat
Pleno dan Kongres untuk PB, Rapat Pleno dan Konfercab/Muscab untuk Cabang dan RAK untuk
Komisariat.
3. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres, Konfercab/Muscab, dan RAK.
4. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus di setiap tingkatan dalam melaksanakan
AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres, konfercab dan RAK baik diminta maupun tidak
diminta.
5. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang Pleno Pengurus Besar.

6. Menyiapkan draft materi Kongres, Konfercab/Muscab, dan RAK.
7. Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan
anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
8. Keputusan yang yang dimaksud bersifat final dan mengikat hanya ditingkat MPK PB HMI.
9. Mekanisme penyelesaikan perkara konstitusional diatur dalam pedoman tersendiri
Pasal 43 Struktur, Tata Kerja dan Persidangan Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
1. Struktur MPK HMI terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan komisi-komisi.
2. Koordinator, dan ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK HMI dalam rapat MPK HMI.
3. Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan di pimpin oleh
seorang ketua komisi yang di pilih dari dan oleh anggota komisi tersebut.
4. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK HMI difasilitasi oleh Pengurus Besar HMI.
5. MPK HMI bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
6. Sidang MPK HMI dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/
3
anggota MPK HMI dan dipimpin oleh
Koordinator MPK HMI.
7. Putusan MPK HMI diambil secara musyarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil
melalui suara terbanyak (50%+1).

D. BADAN–BADAN KHUSUS
BAGIAN X
Pasal 44 Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus
1. Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana
beraktifitas di bidang tertentu secara professional di bawah koordinasi bidang dalam struktur
pimpinan setingkat.
2. Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
3. Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres lainnya.
4. Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan
bidang tertentu yang dinilai strategis.

Pasal 45 Jenis Badan Khusus
1. Badan Khusus terdiri dari Korps HMI-Wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Peneliti dan Pengembangan (Balitbang).
2. Badan Khusus dapat dibentuk di semua tinggkat struktur HMI.
3. Badan Khusus sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b di atas memiliki pedoman sendiri
yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMI & Ketetapan– Ketetapan Kongres lainnya.
4. Badan Khusus berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat anggota di bidang
tertentu.
5. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.

Pasal 46 Korps HMI-Wati
1. Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah
meningkatkan kualitas dan peranan HMI-Wati dalam mewujudkan tujuan HMI pada umumnya dan
bidang pemberdayaan perempuan pada khususnya.
2. Kohati merupakan ex-officio HMI setingkat, diinternal HMI berfungsi sebagai Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan dieksternal HMI berfungsi sebagai organisasi keperempuanan.
3. Kohati terdiri dari Kohati PB, Kohati Badko, Kohati Cabang, Kohati Korkom dan Kohati Komisariat.
4. Kohati Bertugas:
a. Melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan potensi kader HMI-Wati dalam
wacana dan dinamika keperempuanan.
b. Melakukan peningkatan kualitas kader HMI-Wati baik softskill maupun hardskill
c. Melakukan advokasi terhadap isu-isu keperempuanan, yang disesuaikan dengan statusnya
sebagai organisasi mahasiswi.
5. Kohati memiliki hak dan wewenang untuk :
a. Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
b.Kohati berhak untuk mendapatkan informasi dari semua tinggkatan struktur kepemimpinan
HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
c. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang
tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
6. Musyawarah Kohati :
a. Musyawarah Kohati merupakan bagian dari Struktur Kekuasaan HMI setingkat.
b. Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
c. Musyawarah Kohati merupakan Forum laporan Pertanggungjawaban dan perumusan program
kerja Kohati.
d. Tata Tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Kohati.
7. Musyawarah Kohati merupakan bagian dari Struktur Kekuasaan HMI setingkat.

Pasal 47 Lembaga Pengembangan Profesi
1. Lirektur LPP ditunjuk oleh PB HMI berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
masing-masing lembaga
2. Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari :
a. Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI).
b. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI).
c. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI).
d. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI).
e. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI).
f. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI).
g. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI).
h. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI).
i. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI).
j. Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alama Mahasiswa Islam (LEPPAMI)
3. Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
a. Melaksanakan perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
b. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
4. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk :
a. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
b.Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang
untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
c. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
pedoman organisasi lainnya.
d.Dapat melakukan penyikapan fenomenal eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
5. Personalia Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
a.Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari
Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
b.Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI
setingkat.
c. Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa
kepengurusan HMI setingkat.
d.Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti
pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga profesi.

Pasal 48 Badan Pengelola Latihan
1. Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan
HMI.
2. Badan Pengelola Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus
Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
3. Badan Pengelola Latihan bertugas :
a. Mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
b. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setempat.
4. Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk :
a. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
b. Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola
Latihan di tingkat Badko/Cabang.
c. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang
tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
5. Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL):
a. Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala,
Sekertaris dan Bendahara.
b. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI
setingkat.
c. Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan
HMI setingkat.
d. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah
anggota biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II
dan Senior Course.
6. Musyawarah Lembaga :
a. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Badan
Pengelola Latihan (BPL).
b. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formateur
yang kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat untuk
ditetapkan.
c. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola
Latihan (BPL).

Pasal 49 Badan Penelitian dan Pengembangan
1. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas
penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.
3. Badan Penelitian dan Pengembangan bertugas :
a. Melaksanakan dan Mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
b. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setempat.
4. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk :
a. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
b. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan informasi dari
semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
c. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan
pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
5. Personalia Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang):
a. Formasi pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri
dari Kepala, Sekertaris dan Bendahara.
b. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI
setingkat.
c. Masa kepengurusan struktur kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
d. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah
mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
6. Musyawarah Lembaga :
a. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang).
b. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur
yang kemudian diajukan kepada struktur HMI setingkat.
c. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang)

BAGIAN XI ALUMNI HMI
Pasal 50 Alumni
1. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
2. HMI dan alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif.
3. Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan
perjuangan yang lebih luas dan membantu HMI dalam merealisasikan misinya.

BAGIAN XII KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 51 Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
1. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak
diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai islam.
2. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang
diperoleh serta kemana dan besar dana yang sudah dialokasikan.
3. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat
dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
4. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha
organisasi mewujudkan tujuan HMI.
5. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
6. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan
dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang
akan datang.
7. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya
ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
8. Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
9. Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.
BAB XIII LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 52
Lagu, Lambang dan Atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan
Kongres.
BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 53 Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu
perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/
3
peserta utusan Kongres dan
disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.

BAB XV ATURAN TAMBAHAN
Pasal 54
Struktur kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketetapan–ketetapan kongres lainnya kepada seluruh anggota HMI.

Pasal 55
1. Pasal tentang Rangkap Anggota kehormatan/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah
Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
2. Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman
Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekertariatan, dan Penjelasan Mekanisme
Pengesahan Pengurus HMI.
3. Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Dasar Kohati,
Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode
Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman Balitbang.
4. Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman
Keuangan dan Harta Benda HMI.
BAB XVII ATURAN PERALIHAN
Pasal 56
1. Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas pada forum tersendiri dan disahkan di Kongres.
2. Pedoman-pedoman Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :
a. Tafsir Islam sebagai azas HMI.
b. Tafsir Tujuan.
c. Tafsir Independensi.
d. Nilai-nilai dasar perjuangan HMI.
e. Pedoman Kerja Kepengurusan.
f. Pedoman Administrasi dan Kesekertariatan.
g. Pedoman Keuangan dan Perlengkapan.
h. Pedoman Perkaderan.
i. Pedoman Kohati.
j. Pedoman Balitbang.
k. Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.
l. Pedoman Badan Pengelola Latihan.
m. Ikrar Pelantikan Anggota dan Pengurus.
n. Atribut Organisasi.
o. Basic Demand Indonesia
3. Hal-hal yang belum diatur dalam aturan rumah tangga ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB XVII ATURAN PERALIHAN
Pasal 56
1. Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas pada forum tersendiri dan disahkan di Kongres.
2. Pedoman-pedoman Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :
a. Tafsir Islam sebagai azas HMI.
b. Tafsir Tujuan.
c. Tafsir Independensi.
d. Nilai-nilai dasar perjuangan HMI.
e. Pedoman Kerja Kepengurusan.
f. Pedoman Administrasi dan Kesekertariatan.
g. Pedoman Keuangan dan Perlengkapan.
h. Pedoman Perkaderan.
i. Pedoman Kohati.
j. Pedoman Balitbang.
k. Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.
l. Pedoman Badan Pengelola Latihan.
m. Ikrar Pelantikan Anggota dan Pengurus.
n. Atribut Organisasi.
o. Basic Demand Indonesia
3. Hal-hal yang belum diatur dalam aturan rumah tangga ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Posting Komentar

[blogger]

BPL HMI Cabang Pontianak

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget