Latest Post


PROGRAM KERJA NASIONAL
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM(PB HMI)
PERIODE 2016 – 2018


1. Bidang Kesekretariatan (Sekretaris Umum)
a. Melakukan pendataan inventaris BPL PB HMI
b. Pengadaan dan pengelolaan berbagai bentuk jaringan sosial
c. Mengupayakan sekretariat BPL PB yang representatif

2. Bidang Kebendaharaan (Bendahara Umum)
a. Membuat usaha mandiri
b. Membuat pembukuan neraca keuangan yang ada di BPL PB
c. Mengupayakan dana abadi perkaderan

3. Bidang Pembinaan Instruktur Dan Kurikulum (PIK)
a. Membuat dan menyempurnakan pedoman perkaderan dan pola pembinaan pengelola latihan
b. Pembuatan modul dan juklak juknis pengelolaan pelatihan
c. Pembuatan modul pelatihan
d. Mengadakan TMT

4. Bidang Penelitian Dan Pengembangan (Litbang)
a. Pendataan instruktur nasional
b. Melakukan riset perkaderan
c. Melaksanakan dan mengembangkan hasil riset perkaderan
d. Pembuatan buku-buku mengenai perkaderan
e. Mengadakan lokakarya perkaderan

5. Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL)
a. Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan pelatihan HMI
b. Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga terkait
c. Mendistribusikan dan mensosialisasikan hasil MUNAS IV BPL HMI
d. Mengadakan pertukaran instruktur antar Cabang se-Indonesia



TATA KERJA
BADAN PENGELOLA LATIHAN HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (BPL HMI)

BAGIAN I
PENGERTIAN UMUM
Dalam tata kerja BPL HMI ini yang dimaksud dengan :
1. BPL PB HMI adalah BPL HMI di tingkat Pengurus Besar HMI
2. Korwil adalah Koordinator Wilayah
3. BPL HMI Cabang adalah BPL HMI di tingkat HMI Cabang
4. Munas adalah Musyawarah Nasional BPL HMI
5. Musyawarah adalah musyawarah BPL HMI di tingkat HMI Cabang
6. Unsur Pelatihan adalah pihak yang terlibat dalam pelatihan secara langsung (Panitia, Peserta, Pemandu, dan Narasumber)

BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB

Tugas (Pasal 5 PD BPL HMI)
BPL HMI bertugas untuk :
1. Menyiapkan pengelola pelatihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
2. BPL HMI berkewajiban untuk menyediakan seluruh unsur pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan pelatihan pada seluruh training yang diselenggarakan oleh pengurus HMI sesuai dengan tingkatannya, baik diminta ataupun tidak.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan.
4. BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan rekrutmen instruktur secara berkala, minimal 1 kali dalam 1 tahun.
5. BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan pembinaan terhadap instruktur secara rutin sesuai dengan kualifikasinya.
6. Meningkatkan kualitas pelatihan.
7. BPL HMI berkewajiban untuk melakukan monitoring terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan pengurus HMI dan BPL HMI, baik secara langsung ataupun tidak.
8. BPL HMI berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan oleh pengurus HMI dan BPL HMI, dan melakukan perbaikan yang dianggap perlu untuk latihan selanjutnya.
9. Membuat panduan pengelolaan pelatihan.
10. BPL HMI berkewajiban untuk membuat panduan pelaksanaan training secara teknis yang merupakan penjelasan/turunan dari pedoman perkaderan yang applicable dan dinamis untuk memudahkan pelaksanaan dan evaluasi training.
11. Melakukan standarisasi pengelola dan pengelolaan pelatihan.
12. BPL HMI berkewajiban untuk memberikan sertifikasi dan penentuan kualifikasi terhadap instruktur.
13. BPL HMI berkewajiban untuk menetapkan indikator atau tolok ukur keberhasilan suatu latihan.
14. Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan
15. BPL HMI berkewajiban memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang progress perkembangan kegiatan BPL disampaikan pada rapat pleno pengurus HMI setingkat.
Wewenang (Pasal 6 PD BPL HMI)
1. BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklatpim, up grading instruktur NDP, up-grading manajemen organisasi dan kepemimpinan, serta melaksanakan Training Management Trainer.
2. BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II, dan latihan ke-HMI-an lainnya, serta melaksanakan pelatihan instruktur.
Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman ke-HMI-an dan keorganisasian, misalnya Up-grading NDP, up-grading administrasi dan kesekretariatan, up-grading kepengurusan dan up-grading Kepemimpinan, Manajemen dan Organisasi, pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI, dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti pelatihan dakwah, pelatihan jurnalistik dan sebagainya .
3. BPL HMI dapat menyelenggarakan pelatihan lain yang berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia.
Seperti pelatihan berdasarkan kebutuhan lokal Cabang. Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
4. BPL HMI berkewenangan untuk mengadakan pelatihan lain yang sifatnya profit oriented yang ditujukan untuk pihak di luar HMI.
Pelatihan yang diadakan untuk pihak luar HMI ditujukan untuk membantu dana operasional BPL HMI. BPL HMI berhak mendapat sharing fee sebesar 15% atau berapapun sesuai kesepakatan dari jumlah hasil kegiatan.
Tanggung Jawab (Pasal 7 PD BPL HMI)
1. BPL PB HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah laporan pertanggungjawaban secara tertulis yang disampaikan dalam MUNAS BPL HMI di hadapan peserta MUNAS, dengan memperhatikan prinsip-prinsip administrasi dan evaluasi.
2. BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL HMI Cabang.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah laporan pertanggungjawaban secara tertulis yang disampaikan dalam Musyawarah BPL HMI Cabang di hadapan peserta Musyawarah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip administrasi dan evaluasi.
BAGIAN III
ORGANISASI
Struktur (Pasal 10 PD BPL HMI)
1. Struktur organisasi ini berada di tingkat Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
2. Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL HMI adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan yang sifatnya umum mengenai perkaderan. BPL HMI memiliki otonomi terhadap pelaksanaan program kerjanya dan proses regenerasi internal.
3. Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan umum pelaksanaan program kerja.
Kepengurusan (Pasal 11 PD BPL HMI)
A. BPL PB HMI
1. Struktur pengurus BPL PB HMI diisi oleh anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama. Komposisi personalia pengurus BPL PB HMI terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e. Sekretaris Umum
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i. Bendahara Umum
j. Wakil Bendahara Umum
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga
2. Masing-masing personalia pengurus BPL PB HMI menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program organisasi yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, pengawas dan pembina pengelola latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan.
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan.
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerja sama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan.
e. Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan dan dokumentasi ke luar dan ke dalam organisasi.
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya.
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya.
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya.
i. Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan, inventaris, dan perlengkapan organisasi ke luar dan ke dalam.
j. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuanga, inventaris, dan perlengkapan.
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai tim operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai tim operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai tim oprasional kegiatan kerjasama lembaga
3. Masing-masing personalia dalam kepengurusan BPL PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a. Ketua Umum
1) Bertanggung jawab atas maju mundurnya organisasi
2) Menyelenggarakan rapat kerja di awal kepengurusan dan rapat-rapat lainnya
3) Meneyelnggarakan MUNAS BPL HMI
4) Mewakili kepentingan organisasi
5) Mengkoordinir seluruh kegiatan dan bertanggung jawab secara umum dalam realisasinya
6) Memberikan laporan secara berkala kepada PB HMI
7) Menjalankan apa yang menjadi visi misinya
b. Sekretaris Umum
1) Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
2) Melakukan kegiatan kesekretariatan dengan mengutamakan prinsip tertib administrasi
3) Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI
4) Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI
c. Bendahara Umum
1) Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
2) Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan
3) Mengelola sumber-sumber penerimaan atau pendapatan organisasi
4) Menyelenggarakan administrasi keuangan secara tertib
d. Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
1) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
2) Melakukan pendelegasian instruktur untuk mengelola pelatihan
3) Melakukan pengawasan terhadap Pengurus
4) Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI
5) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan
1) Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI
2) Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
3) Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
f. Bidang Hubungan Antar Lembaga
1) Menjalin kerjasama dengan organis sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI
2) Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
3) Mengadakan Rakornas BPL HMI
4. Untuk memudahkan koordinasi dengan BPL HMI Cabang, maka BPL PB HMI membentuk dan mengangkat koordinator wilayah / Korwil.
a. Korwil bertugas untuk mengkoordinasikan dan memberikan support, bimbingan serta monitoring terhadap BPL HMI Cabang yang berada di wilayah kerjanya, sehingga kerja-kerja BPL HMI dapat optimal dan terstandarisasi.
b. Pembagian wilayah kerja disesuaikan dengan Badko HMI.
c. Korwil diangkat dari anggota BPL HMI, sekurang-kurangnya memenuhi kualifikasi Instruktur dari Badko HMI yang bersangkutan.
d. Korwil sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
e. Korwil dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk tim tersendiri yang dikukuhkan dengan Keputusan BPL PB HMI.
f. Korwil merupakan peserta rapat pleno BPL PB HMI.
B. BPL HMI Cabang
1. Struktur pengurus BPL HMI Cabang diisi oleh anggota BPL yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur. Komposisi personalia pengurus BPL HMI Cabang terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e. Sekretaris Umum
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i. Bendahara Umum
j. Wakil Bendahara Umum
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga
2. Masing-masing personalia pengurus BPL HMI Cabang menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program organisasi yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b. Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, pengawas dan pembina pengelola latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan.
c. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan.
d. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerja sama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan.
e. Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan dan dokumentasi ke luar dan ke dalam organisasi.
f. Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya.
g. Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya.
h. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya.
i. Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan, inventaris, dan perlengkapan organisasi ke luar dan ke dalam.
j. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuanga, inventaris, dan perlengkapan.
k. Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai tim operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
l. Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai tim operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
m. Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai tim oprasional kegiatan kerjasama lembaga
3. Masing-masing personalia dalam kepengurusan BPL PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a. Ketua Umum
1) Bertanggung jawab atas maju mundurnya organisasi
2) Menyelenggarakan rapat kerja di awal kepengurusan dan rapat-rapat lainnya
3) Meneyelnggarakan Musyawarah BPL HMI Cabang
4) Mewakili kepentingan organisasi
5) Mengkoordinir seluruh kegiatan dan bertanggung jawab secara umum dalam realisasinya
6) Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus HMI Cabang.
7) Menjalankan apa yang menjadi visi misinya
b. Sekretaris Umum
1) Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
2) Melakukan kegiatan kesekretariatan dengan mengutamakan prinsip tertib administrasi
3) Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI Cabang
4) Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI Cabang
c. Bendahara Umum
1) Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
2) Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan
3) Mengelola sumber-sumber penerimaan atau pendapatan organisasi
4) Menyelenggarakan administrasi keuangan secara tertib
d. Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
1) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
2) Melakukan pendelegasian instruktur untuk mengelola pelatihan
3) Melakukan pengawasan terhadap Pengurus
4) Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI
5) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan
4) Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI
5) Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
6) Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
f. Bidang Hubungan Antar Lembaga
1) Menjalin kerjasama dengan organisasi sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI
2) Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
BAGIAN IV
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
A. BPL PB HMI
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
a. Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS.
Misal : Musyawarah Nasional KE IV Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam disingkat menjadi MUNAS Ke IV BPL HMI.
b. Munas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun
c. Munas adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang
d. Peserta Munas terdiri dari delegasi BPL HMI Cabang yang diwakili oleh 1 (satu) orang sebagai peserta utusan dan 1 (satu) orang sebagai peserta peninjau, seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI, seluruh Korwil, serta undangan sebagai peserta peninjau.
e. Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL PB HMI.
f. BPL PB HMI adalah penyelenggara dan penanggung jawab Munas.
g. Munas bertugas memiliki kewenangan untuk :
1) Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI
2) Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Munas, pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
3) Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar BPL HMI dan penjabarannya (Pola Pembinaan dan Tata Kerja)
4) Membahas dan menetapkan Kode Etik BPL HMI
5) Membahas dan menetapkan program kerja BPL PB HMI
6) Membahas dan menetapkan rekomendasi BPL PB HMI
7) Memilih pengurus BPL PB HMI dengan jalan memilih Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.
2. Rapat Pleno
a. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 semester 1 kali.
b. Peserta rapat pleno adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak 3 orang, dan Korwil dari seluruh Indonesia.
c. Rapat Pleno berfungsi dan berwenang untuk :
1) Membahas laporan kerja BPL PB HMI tentang pelaksanaan ketetapan Kongres HMI, Kebijakan PB HMI yang terkait dengan perkaderan, Ketetapan Munas, dan hasil Raker.
2) Mendengar progress report Korwil dari seluruh Indonesia
3) Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi, baik ke dalam atau ke luar.
d. Rapat Pleno dapat memberhentikan Ketua Umum, jika yang bersangkutan melanggar AD ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik BPL HMI, dan/atau rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan HMI atau badan khusus lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau mengundurkan diri.
e. Apabila Ketua Umum diberhentikan, maka rapat pleno mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
f. Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL PB HMI.
3. Rapat Harian
a. Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 bulan sekali
b. Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI
c. Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
1) Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh PB HMI yang terkait dengan program BPL PB HMI
2) Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL PB HMI, menyangkut bidang masing-masing.
4. Rapat Presidium
a. Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua Bidang, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum.
b. Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian.
c. Fungsi dan wewenang rapat presidium :
1) Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL PB HMI sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL PB HMI
2) Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL PB HMI baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL PB HMI
3) Mengevaluasi perkembangan BPL dalam menjalankan program kegiatan
d. Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
5. Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a. Rapat Kerja
1) Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL
2) Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
3) Fungsi dan wewenang rapat kerja :
a) Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
b) Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPL PB HMI selama satu semester
b. Rapat Bidang
1) Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
2) Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 kali dalam sebulan
3) Fungsi dan wewenang rapat bidang :
a) Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
b) Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
c) Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium
B. BPL HMI Cabang
1. Musyawarah
a. Musyawarah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
b. Musyawarah adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat Cabang.
Misal: Musyawarah Ke-I Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat.
c. Peserta Musyawarah terdiri dari seluruh anggota BPL HMI di tingkat cabang sebagai peserta utusan dan perwakilan Pengurus HMI Cabang sebagai peninjau.
d. Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL HMI Cabang.
e. BPL HMI Cabang adalah penyelenggara dan penanggung jawab Musyawarah.
f. Musyawarah memiliki kewenangan untuk :
1) Meminta laporan pertanggungjawaban BPL HMI Cabang
2) Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Musyawarah, pengurus BPL HMI Cabang dinyatakan demisioner.
3) Membahas dan menetapkan program kerja BPL HMI Cabang
4) Membahas dan menetapkan rekomendasi BPL HMI Cabang
5) Memilih pengurus BPL HMI Cabang dengan jalan memilih Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.
2. Rapat Harian
a. Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
b. Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL HMI Cabang
c. Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
1) Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Pengurus BPL PB HMI, Korwil, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Pengurus HMI Cabang yang terkait dengan program BPL HMI Cabang
2) Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL HMI Cabang, menyangkut bidang masing-masing
d. Rapat harian dapat memberhentikan Ketua Umum, jika yang bersangkutan melanggar AD ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik BPL, dan/atau rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan HMI atau badan khusus lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya, dan/atau mengundurkan diri.
e. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus diajukan dan disetujui kepada dan oleh peserta rapat presidium.
f. Apabila Ketua Umum diberhentikan, maka rapat harian mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
g. Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL HMI Cabang.
3. Rapat Presidium
a. Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum.
b. Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian
c. Fungsi dan wewenang rapat presidium :
1) Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL HMI Cabang sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL HMI Cabang
2) Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL HMI Cabang baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL
3) Mengevaluasi perkembangan BPL HMI Cabang dalam menjalankan program kegiatan
4. Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a. Rapat Kerja
1) Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL HMI Cabang
2) Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
3) Fungsi dan wewenang rapat kerja :
a) Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
b) Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPL selama satu semester
b. Rapat Bidang
1) Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
2) Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
3) Fungsi dan wewenang rapat bidang :
a) Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
b) Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
c) Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium

Catatan:
1. Penamaan pimpinan BPL menggunakan istilah Ketua Umum, bukan kepala dan bukan pula direktur.
2. Penamaan untuk MUNAS adalah MUNAS BPL HMI, bukan MUNAS BPL PB HMI.
3. Penamaan instansi tertinggi untuk BPL Cabang adalah Musyawarah BPL HMI Cabang. Bukan MUSLEM (Musyawarah Lembaga), MUSBAD (Musyawarah Badan), MUSBA (Musyawarah Badan), MUSDA (Musyawarah Daerah), atau MUBES (Musyawarah Besar).

PENJELASAN ATRIBUT
BADAN PENGELOLA LATIHAN(BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
Periode 2016 - 2018

Penjelasan atribut ini dibuat sebagai penegasan simbol organisasi dan bentuk penyeragaman atribut. Yang termasuk dalam atribut BPL HMI adalah mars, stempel, lambang, dan lencana/pin.

MARS BPL HMI

Badan Pengelola Latihan Himpunan . . Mahasiswa Islam
Bersatu padu bergerak untuk maju . . mencipta kader berilmu
Badan Pengelola Latihan Himpunan . . Mahasiswa Islam
Bekerja keras dengan profesionalisme mencipta kader yang berkualitas
Reff:
Bersama BPL ayo berjuang „tuk ciptakan sebuah perubahan
Bersama BPL ayo hapuskan penindasan intelektual
Bersama BPL ayo kita gapai masa depan Islam yang gemilang
Badan Pengelola Latihan Himpunan . . Mahasiswa Islam
Bertekad bulat dengan semangat jihad wujudkan iman, ilmu, dan amal
Reff:
Bersama BPL ayo berjuang „tuk ciptakan sebuah perubahan
Bersama BPL ayo hapuskan penindasan intelektual
Bersama BPL ayo kita gapai masa depan Islam yang gemilang
Bersama BPL ayo kita gapai masa depan Islam yang gemilang
Islam yang gemilang . . Islam yang gemilang . .
Download disini

STEMPEL BPL HMI
Berbentuk oval garis, di tengahnya adalah lambang HMI, separuh sebelah atas adalah nama BPL sedangkan separuh sebelah bawah adalah nama tingkat badan, dan tinta stempel berwarna hijau (mengikuti pedoman atribut HMI).
Gambar stempel :





PENJELASAN LAMBANG BPL HMI
Bentuk Lambang


Makna Lambang

a. Arah mata angin bermakna bahwa BPL menjaga arah perkaderan HMI sesuai landasan perkaderan dan men-support perkaderan ke segala arah Himpunan.
b. Garis putih yang melingkari hijau hitam, bulan bintang, bermakna bahwa BPL menjaga independensi etis dan independensi organisatoris sebagaimana pasal 6 AD HMI.
c. Tiga garis melingkar di tengah: tipis, agak tebal, dan tebal, bermakna jenjang perkaderan HMI Latihan Kader I, Latihan Kader II, dan Latihan Kader III. Semakin naik jenjang perkaderan, semakin tebal pula watak dan karakter HMI dalam diri individu kader HMI.
d. Integrasi tiga lingkaran di sebelah kanan bermakna integrasi iman, ilmu, dan amal.
e. Integrasi tiga lingkaran di sebelah kiri bermakna integrasi iman, islam, dan ihsan.
f. Tulisan BADAN PENGELOLA LATIHAN di tengah bagian atas bermakna bahwa lambang ini milik BPL dan tulisan HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM di tengah bagian bawah bermakna bahwa BPL adalah bagian dan merupakan badan khusus di HMI.
g. Bentuk bulat menandakan bahwa BPL telah membulatkan tekad untuk senantiasa mengawal perkaderan di Himpunan.
h. Bulan, bintang, warna hijau, hitam, putih, keseimbangan warna hijau dan hitam, maknanya sebagaimana dalam lambang HMI.

Penggunaan Lambang
a. Lambang BPL tidak dipergunakan sebagai lambang pada bendera dan stempel,
b. Lambang BPL dipergunakan pada kop surat (kiri; lambang HMI, nama BPL, kanan; lambang BPL), lencana/pin, dan atribut kegiatan-kegiatan BPL, seperti pada banner, ID Card, stempel kegiatan, dan sertifikat kegiatan.

Pencipta Lambang
Lambang BPL ini digagas oleh BPL HMI Cabang Ciamis yang diterbitkan dan disosialisasikan pada 8 Maret 2016 dan disahkan pada MUNAS Ke IV BPL HMI di Masjid Raya Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tepat pada sidang paripurna dalam Sidang Pleno III tanggal 19 Maret 2016.




















POLA PEMBINAAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian
HMI berfungsi sebagai organisasi kader (pasal 8 AD HMI). Dari fungsi tersebut dapat diketahui bahwa jantung organisasi adalah perkaderan. Output perkaderan yang berkualitas dihasilkan oleh proses perkaderan yang berkualitas pula. Untuk menghasilkan proses perkaderan yang berkualitas diperlukan sistem yang dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kondisi organisasi dan kebutuhannya. Selain sistem yang baik, dibutuhkan sumberdaya manusia yang handal dalam mengimplementasikan sistem. Untuk mencetak kader-kader yang handal dalam perkaderan perlu dibuat suatu pola pembinaan yang standar, sebagai bentuk standarisasi pengelola latihan.
Pola Pembinaan Pengelola Latihan pada dasarnya merupakan acuan yang digunakan untuk melaksanakan dan menerapkan secara proporsional dan profesional aktifitas serta kreatifitas kader dengan pola pembinaan terpadu.
Model pembinaan yang dikembangkan oleh Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam (BPL HMI) disusun secara sadar, berkesinambungan, sistematis, dan progresif dalam rangka penataan diberbagai ruang lingkup kelembagaan.
Pola pembinaan diarahkan dengan tiga bentuk operasional yakni model formal (pendidikan), informal (aktivitas) dan model non formal (jaringan kerja / network).

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan disusunnya Pola Pembinaan Pengelola Latihan agar seluruh upaya yang dilakukan dalam pembinaan anggota BPL HMI selalu dalam kerangka kesadaran ke-Ilahian, sistematis, berkesinambungan dan sarat akan pertanggungjawaban. Dalam upaya pencapaian tujuan ini kondisi-kondisi yang diharapkan dapat terwujud adalah peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, sikap dan konsisten terhadap perjuangan, tetap ada regenerasi kepemimpinan dan kesinambungan aktifitas atas perjuangan serta profesionalisme komunal (kelembagaan).

C. Fungsi
1. Pola Pembinaan Pengelola Latihan berfungsi sebagai penuntun dan pegangan dalam melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan BPL HMI, sehingga tetap mengarah kepada pencapaian tujuan.
2. Pola Pembinaan Pengelola Latihan juga berfungsi sebagai parameter keberhasilan seluruh aktifitas.

BAB II
STRATEGI PEMBINAAN

Strategi pembinaan pengelola latihan pada dasarnya adalah fungsionalisasi tugas dan peran BPL HMI dalam pembentukan perkaderan yang berkualitas. Strategi ini sejalan dengan visi, misi, dan tujuan organisatoris. Implementasi strategi pembinaan ini ditujukan untuk meraih dan mempertahankan keunggulan kompetitif, dengan kata lain strategi pembinaan merupakan suatu strategi kompetitif HMI dalam menghadapi kebutuhan organisasional. Strategi ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas perkaderan.
Strategi yang dilakukan meliputi :
1. Strategi Rekrutmen dan Seleksi
Strategi yang dilakukan adalah dengan pendekatan need assessment dengan menggunakan analisis kebutuhan organisasional, analisis kebutuhan personalia, dan analisis pekerjaan. Dalam melakukan rekrutmen hal yang harus diperhatikan adalah pemerataan sumberdaya. Rekrutmen dilakukan melalui proses pelatihan yang dinamakan pelatihan isntruktur. Untuk mendapatkan bahan baku yang berkualitas, seleksi merupakan suatu kemestian. Seleksi tersebut disebut dengan screening. Screening itu dilakukan meliputi tes ke-HMI-an, ke-Islaman, ke-Indonesian, dan ke-BPL-an serta pedoman perkaderan HMI. Adapun kisi-kisi soal dibuat oleh BPL PB HMI.

2. Strategi Perencanaan Sumber Daya Manusia
Strategi yang dilakukan adalah dengan maping kebutuhan meliputi kebutuhan organisasi, kebutuhan kerja/aktivitas, dan kebutuhan personalia. Untuk mendukung perencanaan sumberdaya manusia ini, maka harus didukung oleh Sistem Informasi Sumberdaya Manusia (SISDM) yang akurat, efektif, dan efisien. BPL PB HMI bertanggung jawab atas tersusunnya rencana SISDM ini, dan membangun SISDM yang mampu diakses oleh seluruh elemen HMI. SISDM yang dibangun berbasis Teknologi dan Informasi yang akurat, minimal memuat informasi instruktur serta penilaian kuantitatif dan kualitatifnya.

3. Strategi Pelatihan dan Pengembangan
Pelatihan merupakan penciptaan suatu lingkungan dimana orang/anggota dapat memperoleh atau mempelajari sikap, kemampuan, keahlian, pengetahuan, dan perilaku yang spesifik yang berkaitan dengan tugas organisasional. Ada perbedaan yang cukup mendasar antara pelatihan dan pengembangan, jika pelatihan diarahkan untuk membantu orang untuk melaksanakan tugas organisasi secara lebih baik, sedangkan pengembangan lebih diarahkan pada investasi yang berorientasi ke masa depan dalam diri masing-masing individu. Pelatihan adalah serangkaian aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan keahlian-keahlian, pengetahuan, pengalaman, atau perubahan sikap seorang individu, sedangkan pengembangan diartikan sebagai penyiapan individu untuk memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang lebih tinggi dalam organisasi.
Aktivitas pelatihan yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan organisasional yang menerapkan pola pelatihan berjenjang, sejalan dengan kebijakan tersebut dalam pola pembinaan pengelola latihan pun menggunakan pola yang berjenjang pula. Latihan yang dilakukan meliputi :
a. Pelatihan untuk menjadi instruktur
b. Pelatihan untuk menjadi instuktur utama
Selain aktivitas pelatihan, untuk meningkatkan kuliatas SDM instruktur dilakukan pula aktivitas pengembangan meliputi follow up/up grading, aktivitas, dan pembuatan karya.

4. Strategi Kompensasi
Motivasi pengelola latihan untuk terus berkiprah di BPL HMI dan mengembangkan kualitasnya sangat tergantung pada kompensasi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Dengan pemikiran tersebut, maka harus dirancang strategi reward and punishment sedemikian rupa yang mampu memotivasinya. Penghargaan yang dapat diberikan adalah hak untuk ikut pelatihan selanjutnya dan/atau kegiatan yang sifatnya profit oriented atau duduk di jabatan struktural BPL HMI. Sedangkan saksi yang dapat diberikan seperti cuti mengelola latihan selama waktu yang ditentukan atau larangan mengikuti pelatihan selanjutnya. Kompensasi tersebut diberikan berdasarkan kegiatan pengelola latihan.

BAB III
KUALIFIKASI PENGELOLA LATIHAN

Pengelola latihan terdiri dari 2 jenis yang didasarkan atas kualitas dan jam terbang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Instruktur
Instruktur adalah anggota HMI yang telah lulus Latihan Kader II dan pelatihan instruktur. Instruktur memiliki hak untuk menjadi MOT LK I, pemateri LK I, MOT LK II, pemateri LK II, berhak
mengelola/terlibat dalam pelatihan yang sifatnya profit oriented, serta dapat dipilih menjadi pengurus BPL HMI Cabang.

2. Instruktur Utama
Instruktur utama adalah instruktur yang telah lulus LK III. Instruktur utama memiliki hak yang sama dengan instuktur, menjadi MOT LK III, pemateri LK III, serta dapat dipilih menjadi pengurus Korwil atau BPL PB HMI.

BAB IV
PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN

A. Formal
Model pembinaan yang dilakukan oleh BPL HMI adalah pelatihan yang sifatnya memberikan pengetahuan dan keahlian pada para pengelola latihan mengenai masalah pelatihan dengan tujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelola latihan. Adapun pola pembinaan pengelola latihan secara formal adalah sebagai berikut.
1. Pelatihan Instruktur
a. Nama
Pelatihan ini dinamai “Pelatihan Instruktur” atau menggunakan istilah “Training of Trainer” yang diselaraskan dengan pedoman perkaderan yang baru dengan konsep muslim inteligensia.
b. Penyelenggara
Penyelenggara kegiatan ini adalah BPL HMI Cabang. Jika BPL di Cabang belum terbentuk, maka bisa diselenggarakan oleh HMI Cabang dan menjadi program bidang PA HMI Cabang.
c. Syarat peserta
Syarat peserta secara umum, sudah lulus LK II, memiliki minat untuk menjadi pengelola pelatihan, dan lulus screening.
d. Tujuan
Terciptanya sumber daya instruktur yang memiliki kemampuan akademis, kemampuan mengelola pelatihan, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
e. Target
1) Menguasai materi LK I dan LK II
2) Memahami manajemen pengelolaan pelatihan
3) Memahami pedoman perkaderan HMI dan ke-BPL-an
4) Memiliki spesialisasi materi LK I
f. Standarisasi materi kegiatan
1) Filsafat Pendidikan
a) Hakikat pendidikan
b) Hakikat pendidikan Islam
c) Hakikat manusia, alam, dan pendidikan
d) Manusia dan proses pendidikan
2) Psikologi Pendidikan
a) Pengertian dan ruang lingkup psikologi
b) Manusia dan fitrah perkembangan
c) Manusia dan proses pendidikan
3) Pedoman perkaderan
a) Pola umum perkaderan
b) Pola dasar training
c) Pedoman follow up
d) Standarisasi operasional pelaksanaan LK
e) Pedoman perkaderan dari masa ke masa
f) Perbandingan konsep Muslim-Intelektual-Profesional dan konsep Muslim Inteligensia
4) Profil BPL
a) Sejarah LPL dan BPL
b) Pedoman Dasar BPL dan penjabarannya
c) Kode Etik BPL
5) Didaktik Metodik
a) Pengertian didaktik metodik
b) Asas-asas didaktik
c) Metodologi pengajaran
d) Dasar-dasar kurikulum
6) Pedagogi Andragogi
a) Pengertian dan perbedaan pedagogi dan andragogi
b) Bentuk-bentuk metode andragogi
c) Prinsip latihan peran serta
d) Konsep dasar dan prinsip fasilitator
7) Evaluasi dan Teknik Penilaian
a) Pengertian evaluasi
b) Tujuan dan fungsi evaluasi
c) Alat evaluasi
d) Teknik penilaian
e) Alat penilaian
f) Penggunaan microsoft excel
8) Kepemanduan
a) Pembangunan suasana
b) Ice breaking
c) Praktek menjadi pemandu
d) Praktek menjadi fasilitator
9) Pendalaman materi LK I beserta metodologi penyampaiannya
a) Sejarah perjuangan HMI
b) Konstitusi HMI
c) Mission HMI
d) KMO
2. Pelatihan Instruktur Utama
a. Nama
Pelatihan ini dinamai “Pelatihan Instruktur Utama” atau menggunakan istilah “Training Management Trainer” yang diselaraskan dengan pedoman perkaderan yang baru dengan konsep muslim inteligensia.
b. Penyelenggara
Penyelenggara kegiatan ini adalah BPL PB HMI.
c. Syarat peserta
Syarat peserta secara umum, sudah lulus LK III, sudah lulus pelatihan instruktur (ToT/PI/TI/SC), dan lulus screening.
d. Tujuan
Terciptanya sumber daya instruktur yang profesional dalam mengelola pelatihan serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
e. Target
1) Menguasai materi LK II dan LK III
2) Memahami manajemen pengelolaan LK
3) Memiliki spesialisasi materi LK per jenjang
f. Standarisasi materi kegiatan
1) Pendalaman materi LK II dan metodologi penyampaiannya
a) NDP
b) Ideopolitorstratak
c) Teori-teori perubahan sosial
2) Pendalaman materi LK III
a. Wawasan Internasional
b. Mission HMI
c. Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi (KMO)
3) Manajemen Pelatihan
a. Pengertian manajemen pelatihan
b. Perencanaan pelatihan
c. Pengelolaan pelatihan
d. Evaluasi pelatihan
4) Dasar-Dasar Kurikulum
a. Pengertian kurikulum
b. Perencanaan kurikulum
c. Penyusunan kurikulum
d. Metode penerapan kurikulum
e. Strategi pengembangan kurikulum
5) Pedoman Perkaderan HMI
a. Kurikulum LK I, LK II, LK III
b. Cara membuat modul
c. Format perkaderan KOHATI
d. Format perkaderan LPP
e. Format perkaderan BALITBANG
6) Simulasi Pengelolaan Training
a. AMT/sejenis
b. Entrepreneurship Training
c. Leadership Training
d. Team Building Training
e. Problem Solving/Decision Making Training
f. Pelatihan Advokasi
g. Skill Training (Pelatihan untuk keahlian khusus)
Untuk pelaksanaan pembinaan formal pengelola latihan akan dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan atau modul pelatihan.

B. INFORMAL
Model pembinaan pengelola latihan yang dilakukan oleh BPL HMI menggunakan pola peningkatan kualitas yang didasarkan pada aktivitas pengelola pelatihan. Pembinaan informal ini secara praksis merupakan proses untuk melakukan penilaian kinerja pengelola latihan.
Aktivitas yang dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap pembinaan pengelola latihan meliputi aktivitas pribadi dan aktivitas kelompok atau organisasional, meliputi :
1) Follow up/up grading
2) Aktivitas pengajaran : menjadi unsur training, dll.
3) Aktivitas pembinaan kader : diskusi kader, dll.
4) Aktivitas intelektual : penulisan opini, dll.

C. NON FORMAL

Model pembinaan yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi para pengelola latihan yang dianggap potensial untuk melakukan aktivitas yang berada di luar wilayah HMI, tetapi masih berkaitan dengan profesionalisme pengelola latihan. Aktivitas yang mungkin bisa dilakukan adalah magang di lembaga-lembaga pelatihan, ditugaskan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan di luar HMI yang hasilnya dapat diadopsi oleh HMI dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan training dala

BAB V
EVALUASI PELAKSANAAN
POLA PEMBINAAN

Untuk tercapainya keberhasilan pola pembinaan maka diperlukan suatu evaluasi terhadap pelaksanaan pola pembinaan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan digunakan untuk merancang pola pembinaan selanjutnya yang lebih baik.
Evaluasi yang dilakukan meliputi :
1. Evaluasi terhadap sistem manajemen SDM
2. Evaluasi terhadap pelaksanaan pola pembinaan
3. Evaluasi terhadap pelaksana
4. Evaluasi terhadap sasaran kegiatan
Evaluasi ini dapat dipergunakan juga untuk memberikan reward and punishment terhadap para pengelola latihan.

BAB V
PENUTUP
Pembinaan Pengelola Latihan sebagai upaya untuk mencapai kader qualified yang menjadi tujuan HMI dan benar-benar akan terwujud apabila terdapat kesadaran akan amanah, keterlibatan aktif, dan sikap mental yang teguh (militan) para pengawal perkaderan.

Catatan tim sidang Komisi A:
1. Pola pelatihan untuk pelatih sebanyak empat jenjang sudah dihapuskan.
2. Kurikulum pelatihan untuk pelatih sebanyak 4 jenjang itu diramu menjadi dua bagian, yakni pelatihan instruktur dan pelatihan instruktur utama. Kurikulum ini dipergunakan sejak diterbitkan sampai dengan MUNAS BPL HMI yang akan datang. Untuk selanjutnya pola pembinaan ini akan diperbaharui dan disesuaikan dengan pedoman perkaderan yang baru (dengan konsep Muslim Inteligensia).
3. Tidak ada lagi penggunaan istilah Senior Course dalam penamaan pelatihan untuk menjadi instruktur.
4. Tidak menggunakan lagi istilah “training” kecuali dengan dicetak miring karena merupakan bahasa asing.
5. Menegaskan bahwa: pelatihan untuk menjadi instruktur menggunakan nama “pelatihan instruktur” atau “Training of Trainer” atau masih boleh menggunakan istilah “Training Instruktur” jika itu relevan dengan hasil Kongres HMI ke XXIX.
6. Alumni SC atau TI disetarakan dengan alumni ToT.

BPL HMI Cabang Pontianak

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget