Latest Post

 PENGANTAR ATAS PEMAHAMAN TERHADAP NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN HMI

OLEH : SAKIB MACHMUD ( anggota perumus NDP)


PENGANTAR ATAS PEMAHAMAN TERHADAP NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN HMI

OLEH : SAKIB MACHMUD ( anggota perumus NDP)

Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) adalah dokumen organisasi Himpunan Mahasiswa Islam yang dtetapkan dalam Konggres HMI ke 9 di Malang, Jawa Timur, pada tahun 1969. Naskah tersebut memuat pertelaan mengenai asas HMI yaitu Islam, dan tata cara serta rambu-rambu dalam memperjuangkan asas tersebut dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Perjuangan menegakkan asas harus dilakukan oleh HMI sebagai organisasi maupun oleh para kadernya.

Tentu saja naskah NDP yang singkat bukan keterangan tentang Islam secara keseluruhan. Dia adalah pengantar untuk memahami Islam dan implementasinya di dalam beberapa bidang kehidupan, terutama yang berkenaan dengan dunia kemahasiswaan. Naskah ini berawal dari konsep NDP yang disusun oleh Ketua Pengurus Besar HMI masa itu, Nurcholish Madjid dan dipresentasikan kepada para peserta Konggres, di dalam Komisi Khusus NDP. Banyak masukan dari peserta, yang merupakan tambahan, usul perubahan dan sebagainya. Selanjutnya Kongres menetapkan tiga orang Panitia Perumus yaitu Nurcholish Madjid, Endang Saefuddin Anshari dan Sakib Machmud. Hasil rumusan disampaikan dalam Seminar Kader di Pekalongan tahun 1970, kemudian disosialisasikan oleh PB HMI dan menjadi materi wajib dalam setiap tahapan perkaderan.

Saya, Sakib Machmud, adalah seorang anggota perumus NDP yang masih dikaruniai umur oleh Allah SWT sampai saat tulisan ini disusun. Yang saya sajikan ini bukan naskah NDP yang menjadi milik organisasi HMI, tetapi interpretasi dan penjabaran saya pribadi terhadap NDP. Karena yang dirumuskan dalam NDP adalah Islam, menurut pendapat saya perlu dikemukakan kepada kalangan yang lebih luas selain di lingkungan HMI sendiri. Maka dengan tanggung jawab pribadi, saya sampaikan pemahaman saya terhadap NDP. Pemahaman terhadap delapan bab NDP tersebut insya Allah akan saya sampaikan, yaitu:

  1. Dasar-dasar Kepercayaan
  2. Pengertian Dasar tentang Kemanusiaan
  3. Kemerdekaan Manusia dan Keharusan Universal
  4. Ketuhanan YME dan Kemanusiaan
  5. Individu dan Masyarakat
  6. Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi
  7. Kemanusiaan dan Ilmu Pengetahuan
  8. Kesimpulan dan Penutup.

 

Saya berharap tulisan ini diterima dengan lapang hati oleh siapapun yang berniat untuk menambah wawasan dalam memahami Islam.

 

 

DASAR-DASAR KEPERCAYAAN

Manusia yang merupakan paduan raga dengan jiwa, memerlukan kepercayaan tentang berbagai hal di dalam hidupnya. Orang perlu percaya bahwa yang duduk di sebelahnya tidak akan mencelakakan dirinya. Orang perlu percaya bahwa gedung atau rumah yang sedang atau akan dimasukinya tidak akan runtuh menimpa dirinya. Orang perlu percaya bahwa jantungnya akan terus berdetak, darahnya selalu mengalir ke seluruh tubuh membawa berbagai zat yang diperlukan dan mengangkut sisa-sisa pembakaran untuk dibuang. Orang perlu percaya bahwa selalu ada oksigen yang dihirupnya, bahwa orang yang mengaku ibunya benar-benar yang mengandung dan melahirkan dirinya, dan sebagainya. Tanpa kepercayaan demikian orang akan selalu resah dan berada dalam ketidakpastian. Sejalan dengan pikiran dan perasaannya yang terus berkembang, orang perlu dan dapat percaya bahwa matahari yang muncul dan terbenam, angin yang berhembus, pohon yang tumbuh, berbunga dan berbuah, terjadi karena ada yang menjadikan dan mengaturnya. Maka orang yang menggunakan nalar dan perasaannya akan sampai kepada kepercayaan tentang Tuhan. Biolog Julian Huxley menyatakan bahwa dalam diri manusia ada kepercayaan yang kuat kepada Tuhan. Psikolog pemenang hadiah Nobel Carl Gustav Jung menerangkan bahwa percaya kepada Tuhan merupakan kecenderungan yang alamiah.

Apa yang semestinya dipercaya oleh setiap orang? Tidak lain kecuali kebenaran! Orang memerlukan kepercayaan tentang Tuhan, tetapi Tuhan yang dipercayainya itu harus benar-benar Tuhan yang mencipta, mengatur, menguasai seluruh yang ada termasuk manusia sendiri. Ada ilmuwan yang menganjurkan orang agar percaya kepada Tuhan, apapun kepercayaan itu, karena kepercayaan demikian baik bagi dirinya. Pikiran demikian tidak logis. Orang perlu percaya tetapi pada saat yang sama juga perlu kebenaran. Maka orang harus mengusahakan kepercayaan yang benar itu, dengan seluruh kemampuan yang ada pada dirinya.

Karena kepercayaan kepada Tuhan itu diperlukan oleh setiap orang, kenyataan menunjukkan bahwa ada berbagai kepercayaan tentang tuhan, yang juga disebut dewa serta sebutan lainnya, yang dianut oleh masyarakat. Penganut keyakinan kepada dewa-dewa itu hidup di berbagai tempat dan kurun waktu. Tuhan dengan berbagai sebutannya itu dipercayai sebagai yang mencipta, mengatur atau menguasai keseluruhan atau sebagian dari proses dan kejadian di alam ini. Karena kedudukan para dewa itu, orang memujanya menaruh harapan dan minta tolong kepadanya. Ada dewa-dewa alam (matahari, bulan, gunung, lautan, pohon besar), ada dewa-dewa kemanusiaan (pahlawan, pemimpin besar suatu bangsa), ada dewa-dewa keluarga (ayah, kakek, leluhur), ada dewa-dewa penguasa suatu bidang kegiatan manusia (dewa perburuan, dewa cinta, dewa perang).

Setiap kepercayaan melahirkan tata nilai, yang dianut dan ditaati oleh penganutnya. Kepercayaan tentang “penunggu gunung” menjadikan masyarakat tidak mengganggu gunung itu, tidak mengekspoitasi potensi-potensi yang terdapat di dalamnya tanpa “ijin” penunggunya. Kepercayaan kepada dewa perang mendorong para pemujanya untuk “memenuhi keinginan sang dewa” dengan terus menyerbu musuh-musuhnya. Dan sebagainya. Kepercayaan yang salah menimbulkan adat dan tradisi yang keliru dan merugikan. Karena itu sebagaimana yang telah dikemukakan, kepercayaan yang dianut harus benar, karena kepercayaan yang benar melahirkan perilaku individu dan sosial yang menguntungkan manusia, bukan hanya yang menjadi pelakunya tetapi juga lingkungannya, bahkan generasi-generasi sesudahnya.

Ajaran Islam diawali dengan syahadah (pernyataan keyakinan), yang terdiri atas dua ucapan, disebut syahadah tauhid dan syahadah Rasul. Keduanya merupakan Rukun Iman yang pertama. Syahadah tauhid berbunyi Asyhadu anlaa ilaha illallah – Aku menyatakan kebenaran yang aku yakini sepenuh hati, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Dengan perkataan laa ilaha seorang mukmin menolak mengakui kepercayaan apapun yang tidak benar. Kalimat illallah menegaskan bahwa kepercayaan yang dia anut dan diyakini sebagai benar hanyalah keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Allah SWT. Seluruh sikap dan perbuatan seorang mukmin didasarkan kepada kalimah syahadah yang diikrarkannya itu. Dia tidak akan menyembah apapun dan siapapun selain Allah. Dia menyerahkan keputusan tentang hidup matinya, sehat dan sakitnya, kaya atau miskinnya, kepada Allah. Dia menegaskan kata hatinya: الْعَالَمِينَ رَبِّ لِلَّهِ وَمَمَاتِي وَمَحْيَايَ وَنُسُكِي صَلاتِي إِنَّ – Sesungguhnya shalatku, amal ibadahku, hidup dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam. [QS Al-An’am (6): 162]. Seorang mukmin akan senantiasa patuh kepada ketetapan-ketetapan Allah.

Iman kepada Allah merupakan fitrah manusia, bawaan manusia sejak berada di rahim ibu. Secara metaforik dikemukakan di dalam Al-Quran, Allah bertanya kepada semua janin: بِرَبِّكُمْ أَلَسْتُ – Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab: بَلَى شَهِدْنَا – Benar, kami menjadi saksi akan hal itu. [QS Al-A’raf (7):172]. Jadi iman kepada Allah itu telah ditanamkan oleh Allah sendiri ke dalam diri manusia. Tetapi kemudian dalam perkembangan akal dan emosinya, orang lupa. Maka dia perlu dan harus “me-recall” keyakinan dasarnya itu dengan dua cara: dzikir dan tafakur. Dzikir adalah mempertajam kepekaan rasa dengan mengingat dan menyatakan apa yang diingatnya tentang Allah, dengan cara yang diajarkan-Nya kepada manusia. Tafakur adalah mengunakan akalnya untuk berpikir tentang lingkungan alam, lingkungan masyarakat, dan dirinya sendiri, sehingga sampai pada keyakinan yang mantap tentang Allah Swt. Orang yang sampai pada tataran yakin disebut Ulul Albab. Mereka mengekspresikan suara hatinya: رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ – Wahai Tuhan kami, tidak Engkau jadikan segala sesuatu ini dengan sia-sia. Semua serba harmonis dan serba bermanfaat. Maka jauhkan hati kami dari pikiran-pikiran sesat yang menjerumuskan kami ke dalam adzab neraka.

Manusia karena fitrahnya dan dengan penjelajahan akal dan perasaannya, dapat mengenali adanya Tuhan. Tetapi hanya dengan usaha sendiri dia tidak dapat mengerti siapa Tuhan itu, di mana tempat-Nya, bagaimana sifat-sifat-Nya, apa yang Dia kehendaki untuk dilakukan oleh manusia, dan sebagainya. Seandainya Tuhan tidak memberi tahu hal-hal yang sangat diperlukan manusia tersebut, orang pasti tersesat sehingga menemukan tuhan-tuhan yang bukan Tuhan. Maka dengan kasih-Nya yang agung serta kebijaksanaan-Nya yang sempurna Dia berkenan memberi informasi yang cukup tentang diri-Nya, kepada manusia.

Dengan kekuasaan-Nya yang tidak berbatas, Tuhan tentu dapat menyampaikan informasi-Nya kepada manusia dengan cara yang “dahsyat”, seperti melalui suara yang menggelegar sehingga terdengar oleh semua orang menurut bahasa mereka masing-masing, atau tertulis di langit dengan sangat jelas, menggunakan huruf dan bahasa yang berbeda-beda. Tetapi sekiranya cara itu yang Dia gunakan, tentu tidak sesuai dengan penerima informasi, yaitu manusia yang berakal sehingga diberi keleluasaan untuk menerima atau menolak petunjuk Tuhan tersebut. Maka Tuhan menurunkan keterangan dan petunjuk-Nya melalui pribadi- pribadi yang dipilih dan ditetapkan di antara manusia sendiri. Informasi tersebut Dia wahyukan kepada Nabi (penerima wahyu), selanjutnya sang penerima bertindak sebagai Rasul (utusan) untuk meneruskannya kepada umat. Dengan prosedur demikian orang dapat menerima keterangan Allah secara jelas, sesuai dengan sifat-sifat dasar yang ada pada manusia. Rasul Allah mengemban tiga tugas, yaitu menyampaikan wahyu, menerangkan hal-hal yang dianggap belum jelas dari teks wahyu serta memberikan rinciannya, dan menjadikan diri sebagai uswatun hasanah – suri teladan kebaikan, yaitu dalam melaksanakan petunjuk Tuhan tersebut dalam kehidupan nyata [QS Al-Ahzab (33):21].

Karena yang memerlukan petunjuk itu semua orang, yang hidup di berbagai tempat dan kurun waktu, maka Tuhan menurunkan banyak sekali Rasul. Al-Quran menyatakan: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ رَسُولٌ – dan tiap-tiap umat mempunyai Rasul. [QS Yunus (10):47]. وَلِكُلِّ قَوْمٍ هَادٍ – dan bagi tiap-tiap kaum ada yang memberinya petunjuk. [QS Ar-Ra’d (13):7]. Tuhan tidak memberi tahu jumlah Rasul yang telah diutus-Nya, kecuali sebagian saja. Mengenai hal ini Al-Quran menerangkan: وَرُسُلا قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلا لَمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ – Dan (Kami telah mengutus) Rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan Rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. [QS An-Nisa (4);164]. Rasul yang terakhir sehingga Risalah yang disampaikannya masih dan akan tetap berlaku adalah Muhammad Saw. Maka syahadah kedua seorang Mukmin adalah Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah – Aku meyakini sepenuh hati bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.

Berbeda dengan syahadah tauhid yang menyatakan tidak ada Tuhan selain Allah, syahadah Rasul hanya menekankan bahwa Muhammad merupakan salah seorang dari Rasul Allah. Ada Rasul-rasul lain, di antaranya 25 yang diterangkan dalam Al-Quran. Semua mereka harus diyakini sebagai utusan Allah. Ayat 152 surah 4 An-Nisa menerangkan, orang-orang yang pasti mendapat pahala dari Allah adalah: وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ – orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara para Rasul itu. Agama yang disampaikan Muhammad Saw bukan agama baru tetapi kelanjutan dari agama-agama yang disampaikan Rasul-rasul terdahulu. Seandainya ajaran beliau-beliau masih dapat ditemukan dalam bentuk aslinya, umat Muhammad wajib mengimaninya. Tetapi fakta menunjukkan bahwa tidak ada keterangan Rasul terdahulu yang masih utuh sampai saat ini. Maka yang wajib diimani umat Muhammad hanyalah yang disampaikan oleh Rasul penghabisan tersebut, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Manusia sangat memerlukan pengetahuan tentang Allah dan Dia berkenan memberi informasi yang diperlukan manusia. Dia menerangkan informasi yang paling pokok: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ – Katakanlah bahwa Dia Allah itu Maha Esa. الصَّمَدُ اللَّهُ – Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ – Dia tidak berputera dan tidak diputerakan. وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ – dan tidak ada sesuatupun yang setara dengan Dia. [QS Al-Ikhlas (112):1-4]. Sebelum sebutan “Allah” diperkenalkan, terlebih dahulu digunakan perkataan Rabb – Pengatur, Pembina, Pemelihara segala sesuatu. [QS QS Al-Alaq (96):1, Al-Muddattsir (74:3]. Maka karena kedudukan Allah sebagai Penguasa seluruh makhluk, Dia menjadi satu-satunya Ilah – sesembahan manusia dan makhluk berakal lainnya.

Allah yang menjadi Rabb seluruh alam, menetapkan aturan-aturan bagi tiap bagian alam dan interaksi antara unsur-unsur alam sehingga terwujud harmoni yang indah dan bermanfaat. Dia menetapkan bumi berputar mengelilingi matahari dengan kecepatan 107 ribu kilometer sejam. Dia menetapkan matahari memancarkan energi sebesar 389 juta miliar miliar watt setiap detik. Dia menetapkan bahwa air mendidih pada temperatur 100 derajat Celsius di bawah tekanan 76 cm air raksa, dan membeku pada suhu nol derajat Celcius tekanan yang sama. Khusus untuk manusia Allah Swt menurunkan aturan-aturan yang tidak dipaksakan tetapi ditawarkan untuk diimani dan dilaksanakan dengan suka rela, atau ditolak. Nabi Muhammad Saw menerima penegasan Allah: لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ – Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. [QS Al-Baqarah (2):256]. Allah memberi arahan kepada Rasul mengenai jawaban terhadap orang-orang bertanya kepada beliau: وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ – Dan katakanlah (wahai Rasul): “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” [QS Al-Kahfi (18):29]. Tentu saja pilihan bebas setiap orang untuk beriman atau kafir membawa konsekuensi bagi dirinya. Yang beriman dan memenuhi konsekuensi imannya itu mendapatkan pahala yang luar biasa indahnya, yang ingkar dan berbuat buruk menerima hukuman yang luar biasa pedihnya.

 

PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR TENTANG KEMANUSIAAN

 

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Top of Form

 

Bottom of Form

Setelah menerangkan diri-Nya, Allah membicarakan hakekat dan posisi manusia sebagai salah satu jenis makhluk-Nya. Manusia dinyatakan sebagai تَقْوِيمٍ أَحْسَنِ – sebaik-baik ciptaan, tetapi predikat ini dapat berubah drastis menjadi سَافِلِينَ أَسْفَلَ – seburuk-buruk makhluk. [QS At-Tin (95):4-5]. Derajat setiap orang bergantung kepada takwanya. Allah menandaskan: إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ – Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling takwa di antara kamu [QS Al-Hujurat (49):13]. Takwa adalah kesadaran akan eksistensi Allah yang tunggal, keagungan Allah yang tidak ada bandingnya, kekuasaan Allah yang tidak berbatas. Maka orang yang takwa selalu berusaha dengan mengerahkan segala kemampuannya untuk melaksanakan semua perintah Allah dan menghindari setiap larangan-Nya.

Pada awalnya manusia diposisikan di tempat yang mulia. Allah SWT menegaskan hal ini: وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ – Dan sungguh telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا – Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami cipta [QS Al-Isra (17):70]. Dalam posisi itu manusia bahkan lebih mulia dibanding malaikat. Manusia, yang direpresentasikan oleh Adam, tidak diperintahkan untuk memberi penghormatan kepada malaikat, tetapi sebaliknya: malaikat diharuskan sujud (menghormat) Adam. [QS Al-A’raf (7):11]. Tetapi dalam keadaan yang buruk karena mendurhakai Allah, manusia bahkan lebih rendah dari binatang. أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ – Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. [QS Al-A’raf (7):179].

Kelebihan dasar manusia adalah kemampuan akalnya yang tinggi. Maka manusia diberi dua fungsi yaitu sebagai ‘Abdullah – hamba Allah, dan Khalifatullah fil ardhi – petugas Allah dalam mengelola bumi. Kedua fungsi itu harus dijalani bersama-sama. Orang taat kepada Allah dengan mengatur kehidupan di bumi, dan mengatur kehidupan di bumi dengan bersandar kepada hukum-hukum Allah. Barangsiapa beraktivitas dengan tidak mengindahkan hukum-hukum Allah, dia kafir, dzalim kepada diri sendiri, dan bergelimang dosa [QS Al-Maidah (5): 44,45, 47].

Manusia dicipta Allah dalam keadaan fitrah (HR Bukhari, Muslim, dll). Ulama mengemukakan dua pengertian fitrah. Yang pertama: suci dari dosa bawaan, tidak menanggung dosa orang tuanya, apa lagi dosa kakek nenek moyangnya, Adam a.s. dan Hawa r.a. Seorang bayi yang lahir dari rahim seorang perempuan tuna susila karena hubungan fisik tanpa nikah dengan seorang penjahat, sama sucinya dengan anak seorang Nabi. Dosa ditimpakan kepada orang yang sudah balligh – dewasa, karena dengan kemauan sendiri melakukan perbuatan yang melanggar hukum Allah. Pengertian fitrah yang kedua: cenderung kepada kesucian dan kebenaran. Manusia bukan makhluk yang dengan sendirinya buruk, tidak pula seperti meja lilin (tabula rasa), yang sama reaksinya ketika dituliskan atau dilukiskan padanya kebaikan maupun keburukan.

Tetapi kecenderungan kepada kebaikan ini acap kali dikalahkan oleh hawa nafsu – keinginan kepada sesuatu secara berlebihan. Keinginan melampaui batas, mengarah kepada keburukan. [QS Yusuf (12):53]. Sesungguhnya nafsu bukan sesuatu yang buruk; nafsu menjadikan orang menikmati aktivtas mengerjakan sesuatu dan hasil kerjanya. Allah SWT berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ -Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: pasangan hidup, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ- Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (yaitu surga). [QS Ali ‘Imran (3):14]. Pada ayat ini dikemukakan bahwa keinginan kepada kesenangan dunia itu wajar, tetapi keinginan kepada kenikmatan akhirat yang hakiki dan abadi itu lebih baik. Untuk memperoleh kesenangan akhirat itu orang harus mengendalikan nafsunya. Secara metaforik Allah menyatakan: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ – Makanlah, minumlah, dan jangan berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang berlebih-lebihan [QS Al-A’raf (7):31].

Karena manusia pada dasarnya menempati kedudukan yang sangat tinggi di antara makhluk-makhluk Allah, maka tugas utamanya adalah menjaga agar tidak turun ke tempat yang rendah. Surah At-Tin menerangkan, manusia akan jatuh dari derajat tinggi ke derajat rendah, إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ – kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Beriman artinya percaya kepada Allah beserta segala informasi ghaib yang diterangkan Allah. Ghaib adalah kenyataan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia dengan indera dan akalnya, dan hanya dapat dipahami dengan percaya kepada keterangan Allah. Di antara hal-hal ghaib yang harus dipercayai oleh setiap Mukmin adalah: malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, para Rasul Allah, Hari Kiamat, dan Taqdir Allah atas segala makhluk-Nya.

Iman yang ada di dalam hati harus diwujudkan manusia dengan amal saleh. Iman dan amal saleh merupakan kesatuan tak terpisahkan, sehingga lebih dari limapuluh kali Al-Quran menyebut rangkaian dua perkataan آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ dalam satu nafas. Amal artinya perbuatan yang disengaja, yang dilakukan dengan niat; dalam hal ini niat untuk melaksanakan petunjuk dan perintah Allah. Saleh (shalih) artinya selaras, yaitu selaras dengan Kehendak dan Ketetapan Allah. Orang yang melakukan perbuatan baik tetapi didasari oleh niat yang bukan “karena Allah”, perbuatan itu tidak akan rewarding – tidak memberi manfaat kepadanya. Perbuatan demikian itu digambarkan Al-Quran: كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ – seperti fatamorgana di tanah datar. يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا – orang yang kehausan mengira ada air, tetapi setelah didekati ternyata tidak dijumpainya sesuatu apapun. [QS An-Nur (24):39]. Maka amal saleh harus dilaksanakan dengan ikhlas – murni karena mengharapkan ridha Allah Swt.

Tata cara berbuat baik juga harus benar, yaitu sesuai dengan hukum-hukum Allah. Untuk masalah ibadah mahdhoh (ritual), upacara menghadap Allah harus sesuai benar dengan petunjuk dan contoh Rasulullah Saw. Shalat dzuhur harus empat raka’at, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Puasa Ramadhan dimulai ketika pada waktu maghrib sebelumnya, bagian atas bulan (hilal) sudah berada di atas ufuk, dan selesai tatkala hilal kembali berada di atas ufuk. Penyimpangan terhadap ketentuan baku adalah tambahan (bid’ah) yang dilarang keras. Sedangkan dalam mu’amalah (ibadah kepada Allah dengan melakukan kebaikan sosial), orang bebas berkreasi asalkan tidak menyimpang dari ketetapan pokok yang digariskan dalam Al-Quran dan Al-Hadits). Orang boleh berorganisasi, berpolitik, dan sebagainya tanpa melihat contoh Rasul.

Telah kita bicarakan bahwa pengakuan beriman baru bermakna bila direalisikan dalam amal saleh. Kehendak untuk beramal saleh menghadapi godaan dan ujian yang terus menerus dalam segala waktu dan di segala tempat. Setiap kali seseorang lulus dalam sebuah tahapan ujian, derajatnya naik, tetapi ketika pada ujian berikutnya gagal peringkatnya turun kembali. Allah berfirman: أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ – Apakah orang mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) berkata: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi (atas pengakuannya itu? وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ- Dan sungguh Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sungguh Allah mengetahui orang-orang yang benar pengakuan imannya dan Dia mengetahui orang-orang yang dusta. [QS Al-‘Ankabut (29):2-3].

Perjuangan keras mengendalikan nafsu dengan kerbuat kebaikan, pasti menghasilkan balasan berupa anugerah Allah yang berupa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah menurunkan janji-Nya yang sangat jelas: مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [QS An-Nahl (16): 97]. Sebaliknya orang-orang yang mengabaikan janji Allah dan karena itu melakukan perbuatan buruk, mereka mendapatkan balasan yang sangat pedih. Allah menegaskan hal ini: وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا – Barang siapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudaratan) dirinya sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS An-Nisa (4):111].

Manusia yang hidupnya bermakna adalah yang bekerja keras dengan memanfaatkan secara optimal bekal-bekal yang dikaruniakan Allah kepada dirinya, mulai dari umur, kesehatan, kekuatan fisik, kemampuan akal, harta benda, sampai dengan iman yang menjadikan dia tahu membedakan benar dengan salah dan pekerjaan yang bermanfaat dengan yang mendatangkan mudharat. Kerja keras di jalan yang benar adalah wujud dari tasyakur bin ni’mah – mensyukuri karunia Allah Swt. Pengerahan semua potensi dengan sepenuhnya disebut jihad – perjuangan. Allah Swt menegaskan, orang yang benar-benar beriman adalah yang meyakini Allah beserta Rasul-Nya, patuh kepada Allah dengan mengikuti ketetapan-ketetapan yang disampaikan Rasul, kemudian tidak ragu-ragu lagi terhadap imannya itu, lalu berjihad di jalan Allah dengan harta dan dirinya. [QS Al-Hujurat (49):15]. Sebaliknya yang mengaku beriman tetapi tidak berjihad dalam berbagai bidang yang tersedia baginya, dia munafik – culas; derajat munafik ini amat sangat rendah.

Orang-orang munafik itu tidak pernah memenuhi konsekuensi dari pernyataan iman yang diucapkannya, karena pada dasarnya mereka memang tidak beriman. Mereka menunaikan shalat hanya bila dilihat oleh orang-orang mukmin; itupun dengan amat malas. [QS An-Nisa (4):142]. Mereka berjanji akan memberikan sedekah apabila mempunyai harta yang memadai, tetapi janji itu tidak pernah dipenuhi. [QS At-Taubah (9):76]. Apa lagi tatkala diperintahkan untuk berjihad di jalan Allah, orang-orang itu selalu mencari alasan untuk menghindar [QS At-Taubah (9):86]. Rasulullah Saw menuturkan ciri-ciri munafik dalam kehidupan sehari-hari: Bila berbicara dusta, bila berjanji mungkir, bila dipercaya khianat (Al-Hadits).

Orang yang benar-benar beriman harus mewujudkan imannya dengan berjihad penuh semangat dan kesediaan berkorban. Tetapi melaksanakan jihad tidak boleh dengan semangat semata; harus mengetahui tujuan yang hendak dicapai dan teguh (istiqomah) dalam mencapai tujuan tersebut. Semangat yang menggebu-gebu tanpa kendali akal akan menyebabkan orang melakukan hal-hal yang justru menjauhkan dia dari tujuan. Sebaliknya, pemikiran yang dalam tanpa semangat tinggi untuk bertindak, menjadikan orang ragu, berputar-putar dalam dunia teori tanpa berbuat apa-apa. Agar jihad (perjuangan) mencapai hasil yang sebaik mungkin, perlu dilakukan musyawarah di antara para pemangku kepentingan. [QS As-Syura (42):38]. Musyawarah harus dilandasi kemauan mendengarkan pembicaraan orang-orang lain, karena yang demikian itulah sikap orang yang beriman [QS Az-Zumar (39):18].

 

IKHTIAR MANUSIA DAN TAKDIR ALLAH

Manusia lahir di dunia sebagai individu, tetapi begitu berada di dunia, dia hidup dalam lingkungan alam dan sosial yang memberi pengaruh kepadanya. Sebagai individu, orang punya kebebasan penuh untuk berpikir, berpendapat dan bersikap. Tetapi karena berada di dalam lingkungan, pelaksanaan kebebasannya itu dibatasi oleh unsur-unsur yang berada dalam lingkungannya itu. Unsur-unsur alam yang berupa benda mati, flora dan fauna membatasi pewujudan kehendak manusia, begitu pula orang-orang lain yang merupakan lingkungan sosialnya.

Sebagai Rabbul ‘alamin – Pembina semesta alam, Allah mengatur setiap ciptaan-Nya sehingga berinteraksi satu sama lain secara harmonis dan saling memberi manfaat. Dia perintahkan matahari memancarkan energi yang berupa cahaya dan panas sebesar 389 juta miliar miliar watt setiap detik. Begitu pula dengan miliaran bintang lain yang matahari merupakan salah satu anggotanya yang “kerdil”. Dia perintahkan bumi untuk mengitari matahari secara terus menerus dengan kecepatan tetap sekitar 107 ribu kilometer sejam. Dia atur segala sesuatu sehingga air berotasi dari kawasan laut ke kawasan darat lalu kembali lagi ke laut dan seterusnya. Dia atur udara bergerak dari tempat yang lebih rapat ke tempat yang kosong; maka terjadilah angin. Dia tempatkan bumi pada jarak 150 juta kilometer dari matahari kemudian berputar pada porosnya sehingga suhunya moderat bagi semua penghuninya. Dia pastikan bumi mempunyai gaya gravitasi sehingga semua orang, hewan dan tetumbuhan berada di permukaannya dengan mantap. Dia detakkan jantung, dia denyutkan darah, dia kembang kempiskan paru-paru setiap orang, dan Dia proteksi terhadap rupa-rupa penyakit.

Aturan-aturan Allah untuk alam itu disebut Taqdir atau Sunnatullah. Al-Quran menerangkan: وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا – dan Dia telah mencipta segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir-Nya [QS Al-Furqan (25):2]. وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ – Dan matahari berjalan di tempat peredarannya, Demikianlah taqdir yang Mahaperkasa lagi Mahamengetahui [QS Yasin (36):38]. Aturan-aturan itu bersifat tetap dan tak berubah sampai Kiamat tiba. سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا – Sunnatullah itu telah berlaku sejak dahulu dan kamu tidak akan menjumpai perubahan dalam Sunnatullah itu sedikitpun [QS Al-Fath (48):23]. Tetapi sudah tentu Allah yang Pemilik alam ini pada suatu ketika berhak dan mampu mengintervensi proses alam yang Dia tetapkan. Mu’jizat Nabi Musa As, kelahiran ‘Isa As tanpa ayah, Ibrahim As yang tidak cedera sedikitpun ketika dibakar oleh Namrudz, terjadi karena Kehendak khusus Allah yang Mahakuasa dan Mahabijaksana.

Manusia merupakan paduan dari jasmani dan ruhani. Jasmani setiap orang, tanpa kecuali tunduk kepada semua taqdir Allah yang diberlukan bagi alam. Tubuh manusia mengikuti hukum gravitasi yang menarik setiap benda ke bawah; dengan itu orang dapat berdiri, duduk atau berbaring dengan mantap di permukaan bumi. Tubuh juga mengikuti hukum pemuaian dan pengerutan, penguapan dan pengembunan, osmosis, dan sebagainya, dengan konsekuensi-konsekuensi yang terjadi padanya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. Adapun ruhani, dia merupakan inti dan jati diri kemanusiaan. Dia berkehendak dan pada batas tertentu mampu memerintahkan bagian-bagian tubuh untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu. Bagian-bagian tubuh itupun patuh kepada perintah ruhaninya: mata berkedip, tangan bergerak, kaki berlari, dan sebagainya. Tetapi dalam hal-hal yang sangat perlu, jasmani bertindak sendiri tanpa menunggu perintah ruhani: jantung berdetak, paru-paru mengembang dan mengempis, darah mengalir ke seluruh tubuh, dan usus memproses pencernaan makanan. Ada kalanya bagian tubuh setia mengikuti keinginan ruhani tetapi pada kondisi tertentu berbuat tanpa perintah; itulah gerak-gerak reflek yang terjadi karena kebutuhan mendesak untuk segera dilakukan. Ruhani memiliki kesadaran tentang benda-benda yang ada dan proses yang sedang berlangsung di sekitarnya. Ruhani juga berpotensi untuk memahami benar dan salah, baik dan buruk, bermanfaat atau mendatangkan mudharat. Tetapi acap kali ruhani keliru dalam memahami kebenaran, dan gagal dalam menilai benar dan salah. Maka Allah Pencipta dan Pengatur segala sesuatu, dengan kebijaksanaan-Nya yang tidak berbatas menetapkan aturan-aturan untuk dipatuhi oleh ruhani manusia. Aturan-aturan yang ditetapkan oleh yang Mahapengasih dan Mahapenyayang itu pasti baik serta bermanfaat bagi yang mematuhinya. Apabila ruhani dengan sadar dan suka rela tunduk kepada aturan Allah, dia menyatu dengan jasmaninya, yang sebagaimana kita bicarakan tadi, dengan sendirinya patuh kepada Takdir Allah. Sikap demikian itu disebut Islam dan pelakunya Muslim. Dengan berpadunya ruhani dan jasmani secara harmonis, orang mendapat ketenteraman dan kebahagiaan.

Tatkala Allah memberi tahu malaikat mengenai keputusan-Nya untuk menjadikan Adam dan keturunannya sebagai khalifah yang bertugas memimpin pengelolaan bumi, malaikat bertanya: “Mengapa Engkau menjadikan manusia sebagai khalifah, sedangkan mereka (sebagaimana yang Engkau informasikan), adalah makhluk yang mempunyai potensi untuk merusak alam dan saling berseteru?”. Malaikat kemudian bertanya, mengapa bukan mereka yang diberi posisi itu. Bukankah mereka selalu bertasbih memuji-Nya dan menunaikan semua perintah-Nya? Allah menukas pertanyaan malaikat tersebut dengan penegasan bahwa Dia Mahatahu tentang segala sesuatu [QS Al-Baqarah (2): 30]. Kemudian dengan menggunakan matsal (kiasan), Allah menerangkan bahwa Dia memberi potensi kepada manusia untuk mengembangkan pengetahuannya; itu adalah kelebihannya yang tidak dimiliki malaikat. Dengan kemampuan yang khas itu manusia mengembangkan alam raya secara dinamik, walaupun dapat menyebabkan kerusakan dan degradasi fungsi serta potensi alam itu sendiri. Seandainya malaikat yang menjadi khalifah, tidak akan terjadi kerusakan, tetapi juga tidak ada perubahan. Dinamika yang tinggi di alam adalah Kehendak Allah Swt; maka Dia menetapkan manusia sebagai pengaturnya.

Manusia dengan inderanya mengetahui berbagai hal yang terdapat di lingkungannya. Dia mengetahui bundarnya matahari, cahayanya yang terang benderang, panasnya yang menyengat. Dia mengetahui daun yang hijau, batu yang keras, air yang dapat berubah menjadi es atau uap. Kemudian dengan akal – rasio dan rasa – orang melakukan penelitian atas setiap kenyataan yang diketahuinya itu sehingga menemukan pengetahuan baru mengenai asal muasal, proses pembentukan dan pengembangan, serta kegunaan dari apa yang ditangkap dengan inderanya itu. Melalui penalaran dan penelitian, orang menemukan berbagai pengetahuan baru. Orang menghimpun pengetahuan-pengetahuannya lalu mensistematisasikan pengetahuan itu dengan metode tertentu; maka terbentuklah ilmu, yang semakin luas dan semakin mendalam. Ilmu (science) pada hakekatnya adalah pemahaman manusia mengenai Takdir Allah. Proses pengembangan ilmu tidak pernah berhenti selagi manusia ada. Akan tetapi toh pengetahuan manusia memiliki batas, tidak ada artinya dibanding dengan pengetahuan Allah. Dia menegaskan: وَلَوْ أَنَّمَا فِي الأرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ – Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering) nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. [QS Luqman (31):27].

Meskipun seluruh pengetahuan manusia dikumpulkan menjadi satu itu amat terbatas, tetapi yang sedikit dibanding pengetahuan Allah itu telah menghasilkan banyak karya ilmu di banyak bidang. Orang menemukan banyak sekali hukum alam – yang bagi seorang Mukmin adalah hukum Allah untuk alam. Telah kita bicarakan bahwa hukum-hukum alam ini merupakan bagian dari Taqdir atau Sunnatullah. Penemuan Newton tentang gravitasi bumi dikembangkan oleh dia sendiri dan orang-orang lain, menghasilkan sumbangan berharga terhadap ilmu. Begitu pula penemuan Archimedes bahwa benda yang dimasukan ke dalam benda cair akan ditekan ke atas dengan kekuatan seberat benda cair yang dipindahkan. Demikian juga penemuan-penemuan para ahli Biologi, Sosiologi, Ekonomi, dan sebagainya.

Ilmu tidak hanya memuaskan kecenderungan manusia yang serba ingin tahu. Ilmu kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak berbatas. Prinsip Archimedes menghasilkan cara pembuatan kapal secara akurat, karena tahu luas dari alas kapal yang harus disediakan, bentuk yang efisien, bobot muatan yang diijinkan, dan sebagainya. Gaya gravitasi bumi mula-mula menghalangi orang melepaskan diri dari kondisi “terpaku” di atas tanah. Tetapi dengan menggunakan pengetahuan tentang sifat-sifat gravitasi, orang menemukan baling-baling sampai roket, yang justru memudahkan orang melesat dari permukaan bumi. Adanya friksi, gesekan antara dua benda, pada awalnya menghambat orang menggeser sebuah benda yang terletak di atas tanah. Tetapi kemudian dengan prinsip friksi itu orang menemukan roda, yang justru dapat memindahkan benda di atas tanah dengan mudah. Orang memang tidak pernah dapat meniadakan Taqdir Allah, tetapi bisa memanfaatkan Taqdir untuk memperoleh apa yang dia perlukan. Pemanfaatan ilmu untuk meningkatkan kesejahteraan manusia disebut teknologi.

Ada lagi manfaat ilmu yang sebenarnya sangat penting tetapi acap dilupakan banyak orang, yaitu memantapkan keyakinan kepada Allah, Pencipta dan Pengatur segala sesuatu. Penguasaan ilmu mengembangkan kesadaran bahwa setiap unsur alam ini memiliki sifat-sifat khas, sehingga ketika berinteraksi dengan unsur alam lainnya membentuk harmoni yang sangat bermanfaat. Cahaya matahari berinteraksi dengan chlorophyl di daun mengubah udara kotor menjadi udara bersih. Air hujan yang bersifat sadah masuk ke tanah, disaring dan dilaruti berbagai zat yang ada di dalam tanah, kemudian ke luar lagi menjadi air yang siap untuk ‘disantap’ oleh tanaman, hewan, dan manusia. Bunga-bunga yang tumbuh di tubuh pohon memiliki bentuk dan warna yang indah serta bau yang harum, sehingga menarik kumbang dan kupu-kupu mengunjunginya. Di dalam bunga ada madu; maka para penyintanya datang untuk menghisap menikmatinya. Pada saat yang sama hewan-hewan tersebut menggugurkan serbuk sari dalam benang-benang sari untuk bertemu dengan putik. Terjadilah perkawinan keduanya yang menghasilkan buah. Di dalam buah terdapat bijih-bijih yang merupakan calon pohon baru, ketika buah yang tua kemudian jatuh ke tanah. Tetapi kalau semua bijih jatuh di dekat pohon induk, akan terjadi persaingan tak seimbang antara pohon muda yang lemah dengan induknya yang kuat. Pohon muda akan cepat mati sehingga tidak terjadi penambahan populasi. Hal itu tidak terjadi karena ada hewan dan manusia yang menyukai buah-buahan, membawanya pergi dan memakannya di tempat lain, lalu membuang bijihnya di tempat jauh.

Pengetahuan manusia akan keteraturan dan keserasian itu menimbulkan kekaguman, dan keyakinan akan kehebatan Allah, di dalam hati orang-orang yang disebut Ulul Albab – cendekiawan sejati. Ulul Albab adalah: الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ – Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring (di segala posisi) dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya mengekspresikan suara hatinya): “Wahai Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari (pikiran-pikiran sesat yang membawa kami ke dalam) siksa neraka [QS Ali ‘Imran (3):191].

Manusia adalah salah satu species dari makhluk Allah dan merupakan bagian serta penghuni alam raya. Karena itu manusia juga terkena oleh keharusan untuk mematuhi Takdir Allah. Yang tunduk kepada Takdir itu bukan hanya jasmaninya tetapi juga ruhaninya. Namun terhadap ruhani manusia itu Allah yang berkuasa atas segala sesuatu dan yang memiliki kehendak sempurna bebas, menetapkan manusia menjadi makhluk merdeka. Manusia dibebaskan untuk mempunyai kehendak, boleh memilih apa yang diinginkannya dan boleh mengusahakan terwujudnya keinginan itu. Tetapi sebagai konsekuensinya manusia bertanggung jawab atas pilihannya itu. Allah menjelaskan policy-Nya : وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ – Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.

Allah dapat menjadikan semua orang itu satu umat, yang sama dalam pemikirannya, keinginannya, potensinya. Tetapi Dia justru menghendaki perbedaan antara seorang dengan yang lain, sehingga masing-masing menggunakan potensinya itu untuk – kalau dia ingin – berbuat kebaikan. Meskipun demikian, orang harus menyadari bahwa ada batas-batas di lingkungan setiap orang, yang mendorong atau menghambat realisasi dari keinginannya itu. Seseorang berkehendak untuk menjadi dokter. Bisa jadi orang tuanya cukup mampu untuk memasukkan dia di Fakultas Kedokteran, tetapi boleh jadi orang tuanya serta keluarganya tidak memiliki kemampuan itu. Seseorang yang sangat kuat minatnya dapat mengusahakan sendiri sarananya, seseorang lainnya tidak. Demikian pulalah seorang pemuda ingin sekali mempersunting seorang gadis, bisa jadi dia berhasil dan boleh jadi tidak. Kondisi lingkungan tersebut merupakan bagian dari Takdir Allah. Seperti yang telah kita bicarakan, orang tidak dapat meniadakan Takdir, tetapi dapat berjalan di antara Takdir-takdir, atau bahkan memanfaatkan Takdir yang diketahuinya untuk memperoleh apa yang dia harapkan. Ikhtiar adalah sebuah keniscayaan untuk memperoleh keberhasilan. Dr. Muhammad Iqbal menyatakan dengan kalimat kiasan: “Teguhkan semangatmu untuk berikhtiar secara maksimal, sehingga ketika Allah hendak menetapkan TakdirNya bagimu, Dia sudi berunding dahulu denganmu”. Tentu ini adalah kalimat kiasan, untuk mendorong orang supaya tidak cepat putus asa menghadapi tantangan dan rintangan yang dihadapinya.

Allah membebaskan manusia untuk berkehendak dan berusaha mewujudkan kehendak itu. Diapun memberi bekal setiap orang untuk berjuang di alam dunia ini. Bekal pertama adalah sarana indera, yang dapat memahami bentuk dan warna, nada dan keras lembutnya suara, harum dan busuknya bau, halus kasarnya permukaan benda, manis pahitnya rasa, dan sebagainya. Bekal yang kedua adalah akal, yang mampu menganilisis setiap kejadian serta proses yang menghasilkan kejadian tersebut kemudian mengambil kesimpulannya. Bekal ketiga ialah ad-Din, agama, petunjuk langsung dari Allah mengenai benar dan salah, baik dan buruk, manfaat dan mudharat untuk dilakukan. Bekal keempat ialah hidayah taufiq yang menjadikan orang mampu menjaga fitrahnya yang bersih, dan bersemangat untuk melaksanakan setiap butir hukum Allah. Ini merupakan hak prerogative Allah untuk memberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ – Allah menyeru manusia ke Darussalam (surga), dan memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus. [QS Yunus (10): 25].

 

TAUHID DAN KEMANUSIAAN

Pembicaraan tentang Ikhtiar Manusia dan Takdir Allah membawa kita kepada kesimpulan, manusia tidak boleh menyerah kepada kenyataan-kenyataan yang dia hadapi di lingkungannya. Setiap orang harus berjuang keras memenuhi keinginan-keinginannya. Perjuangan keras dengan mengerahkan kemampuan akal dan segala kemampuan lainnya disebut Jihad. Menyerah kepada keadaan bermakna mengabaikan kemerdekaan yang menjadi hak dasar manusia. Dengan perkataan lain, menyerah kepada keadaan berarti meniadakan kemanusiaan. Selanjutnya karena manusia dengan sadar mengikatkan diri kepada Allah, maka perjuangan hidup yang benar ialah yang ditujukan hanya untuk mengusahakan ridha (perkenan) Allah, tidak bercampur dengan pamrih-pamrih lain yang rendah. Sikap demikian disebut ikhlas. Al-Quran menggambarkan ikhlas itu seperti air susu hewan, yang bersih murni dan memberi kesegaran bagi yang meminumnya, meski kelenjarnya dekat dengan darah dan kotoran hewan tersebut [QS An-Nahl (16):66]. Perjuangan dengan niat tunggal yaitu mengharap ridha Allah disebut Jihad fi sabilillah – perjuangan di jalan Allah. Itulah yang diperintahkan Allah kepada manusia. Al-Quran menegaskan: وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ – Padahal mereka (manusia) tidak diperintah kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.

Orang yang menyerah kepada keadaan berarti putus asa terhadap rahmah Allah. Sikap demikian tidak dikehendaki Allah. Dia berfirman melalui lisan Nabi Ya’kub As: وَلا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لا يَيْئَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ – Dan jangan berputus asa terhadap rahmah Allah; sesungguhnya tidak berputus asa terhadap rahmah Allah kecuali orang-orang yang kafir [QS Yusuf (12):87]. Hidup duniawi bagi manusia merupakan untaian dari ujian demi ujian. Maka orang harus senantiasa ikhtiar dan selalu dalam kondisi jihad di jalan Allah. Orang yang tegar menjalaninya, akan memperoleh petunjuk Allah Swt di dalam menghadapi ujian-ujian hidup itu. Dia telah berjanji: وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ – Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. QS Al-Ankabut (29):69].

Telah kita bicarakan bahwa manusia diberi kemerdekaan untuk berpikir, bersikap, berpendapat, dan berbuat menurut kemauannya sendiri. Kemudian mengikuti sifat dasarnya yang fitrah – suci dan cenderung kepada kesucian – sebagian orang menggunakan kemerdekaannya untuk melepaskan diri dari ketergantungan kepada segala sesuatu dan hanya bergantung kepada Allah, Pencipta, Pengatur dan Penguasa semesta alam. Dengan perkataan lain, manusia yang merdeka menyatakan dirinya beriman kepada Allah. Secara bahasa, iman berarti percaya, tetapi bukan hanya percaya kepada adanya Allah. Al-Quran menggariskan definisi Mukmin – orang yang beriman sebagai: الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ – orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu (terhadap imannya itu) dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. [QS Al-Hujurat (49):15]. Itulah keyakinan tauhid – keyakinan kepada Tuhan yang Maha Esa, Allah Swt. Lawan dari sikap tauhid adalah syirik – menyekutukan Allah, menganggap ada kekuasaan atau kekuatan lain yang setara dengan Allah. Pelakunya disebut Musyrik. Sikap syrik berarti menghambakan diri secara tidak benar, sikap ini menghancurkan kemerdekaan dan kemanusiaan. Maka syirik adalah kejahatan kemanusiaan yang terbesar [QS Luqman (31):13].

Orang yang beriman menduduki posisi sebagai ‘Abdullah – hamba Allah dan Khalifatullah fil ardhi – petugas yang “mewakili” Allah dalam mengatur bumi. Dalam melaksanakan tugasnya pada dua posisi tersebut, orang beriman harus mematuhi segala ketetapan Allah yang disampaikan oleh para Rasul-Nya. Barangsiapa tidak menjalankan hukum Allah, dia kafir – orang yang ingkar, dia dzalim – orang yang aniaya, terutama kepada diri sendiri, dan dia fasiq – orang yang bergelimang dosa. [QS Al-Maidah (5):44,45,47]. Tugas pertama manusia sebagai pengatur bumi ialah mengatur dirinya sendiri di dalam berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain, di dalam bingkai ketaatan kepada Allah. Mengikuti alam raya, manusia secara sadar berusaha menciptakan harmoni di dalam masyarakat. Keselarasan hidup bermasyarakat menghasilkan kesejahteraan dunia dan kebahagiaan akhirat.

Dalam tulisan terakhir kita bicarakan bahwa lawan tauhid adalah syirik, menjadikan sesuatu sebagai sekutu atau kawan bagi Allah, karena memiliki kekuatan, keagungan, kekuasaan, yang setara dengan Allah. Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Al-Hadits, ulama membagi syirik ke dalam dua golongan besar yaitu syirik akbar atau syirik jali (syirik besar) dan syirik asghar atau syirik khafi (syirik kecil atau syirik samar-samar). Syirik akbar adalah sikap dan perbuatan yang secara jelas dan terang-terangan menganggap ada tuhan-tuhan yang bukan Allah. Orang-orang Arab pra Islam (jahiliyah) memuja patung-patung berhala yang mereka ukir sendiri lalu mereka namai al-Lata, al-Uzza, Manat dan sebagainya. Orang-orang itu mengaku percaya kepada Tuhan yang satu, yang juga mereka sebut Allah. [QS Al-‘Ankabut (29):61]. Tetapi mereka memegang kepercayaan ajaran kakek moyang, bahwa Allah tidak berkenan untuk berkomunikasi langsung dengan manusia, dan manusia tidak dapat berhubungan langsung dengan dia. Untuk berkomunikasi dengan Allah orang memerlukan perantara (mediator, washilah), yaitu berhala-berhala tersebut. Mereka mengatakan bahwa pemujaan kepada berhala merupakan tatacara untuk mendekat sedekat-dekatnya kepada Allah. Tetapi dalam kenyataannya mereka mempertuhankan berhala-berhala tersebut.

Keyakinan memuja berhala itu sudah dianut orang sejak dahulu. Kaum Nabi Nuh menyembah patung-patung yang mereka namai Wadd, Suwaa, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr [QS Nuh (71):23]. Kaum-kaum lain juga melakukan yang serupa. Maka missi utama yang dibebankan Allah kepada Rasul-rasul-Nya adalah menghapuskan syirik dan menegakkan tauhid. Al-Quran menyebut empat orang Rasul (Nuh. Hud, Shalih, Syu’aib) yang menyeru umat masing-masing dengan kalimat yang persis sama: يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ – Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain Dia [QS Al-A’raf (7):59,65,73,85]. Empat Rasul tersebut merupakan representasi dari semua utusan Allah.

Adapun syirik asghar atau syirik khafi ialah kepercayaan yang secara tidak langsung menganggap ada kekuasaan lain yang setara dengan kekuasaan Allah. Ketika orang menganggap obat sebagai penyembuh penyakit, atau menyatakan diri tidak mampu hidup tanpa berdampingan dengan si anu, atau mempercayai seseorang mempunyai kesaktian yang adi kodrati, atau hanya dapat berbahagia bila memiliki harta yang banyak, itu adalah syirik kecil. Demikian pula orang yang menganggap dirinya lebih dari orang-orang lain sehingga berhak mengeksploitasi mereka, atau orang merasa berhak untuk memperoleh pujian dan sanjungan orang lain (riya), dia telah masuk ke dalam golongan musyrik kecil atau musyrik samar-samar.

Karena syirik merupakan lawan tauhid, maka orang yang berkeyakinan tauhid berusaha keras menyingkirkan syirik dari dirinya dan dari sebanyak mungkin orang di lingkungannya. Orang-orang yang berhasil melaksanakan usaha itu dinyatakan Al-Quran sebagai: الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلا اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا – orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada siapa(pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan [QS Al-Ahzab (33):39]. Sikap tauhid mewujudkan tujuan hidup yang tunggal yaitu mengusahakan ridha Allah, kepribadian yang utuh sebagai pengabdi Allah, dan kedudukan di dalam masyarakat yang serasi sebagai sesama pengabdi Allah. Individualitasnya diliputi oleh semangat kebersamaan, tidak terpecah apa lagi berlawanan dengan eksistensinya di dalam lingkungan sosial. Dia mengambil bagian penuh di dalam mencipta dan menikmati kebaikan dari peradaban dan kebudayaan.

Karena orang beriman dengan sadar dan suka rela menempatkan dirinya sebagai pengabdi Allah, seluruh aktivitasnya sejak bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan juga tidur itu sendiri, dilakukan dalam kesatuan dengan semangatnya melaksanakan Kehendak Allah. Dia mengusahakan kekayaan, ilmu, kedudukan sosial, dengan niat “karena Allah” dan selalu mengikuti hukum-hukum Allah. Maka dalam dirinya menyatu keinginan untuk memperoleh kepuasan lahir dan batin, serta kebahagiaan di dunia dan akhirat. Tidak ada pembagian dua (dikotomi) di antara keduanya. Dia selalu beramal saleh. Amal artinya perbuatan yang disengaja, yang didasari niat, sedangkan saleh bermakna selaras; dalam hal ini selaras dengan Kehendak Allah. Amalnya didorong dan didasarkan kepada iman, dan sebaliknya imannya semakin menguat karena amal baiknya. Karena itu dalam banyak sekali ayat, Al-Quran meletakkan perkataan “amal” dalam satu nafas dengan “saleh”. Allah menggembirakan hamba-Nya yang baik dengan penegasan-Nya: وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – Dan orang-orang yang beriman serta beramal shaleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya. [QS Al-Baqarah (2):82].

Keyakinan tauhid: bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pengatur, dan Penguasa alam beserta segala penghuninya termasuk manusia, mengantarkan pengertian bahwa selain Allah adalah makhluk, yang dicipta, diatur dan dikuasai Allah. Maka semua orang pada dasarnya sama derajatnya. Tidak ada kemuliaan yang diperoleh dengan sendirinya (karena suku, bangsa, keturunan, kekayaan, gender). Kemuliaan didapat seseorang karena usahanya untuk bertakwa kepada Allah. Al-Quran memaparkan firman Allah: إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ – Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa di antara kamu. [QS Al-Hujurat (49):13]. Sikap musawwah – mengakui kesamaan derajat dan persamaan hak serta kewajiban, adalah sikap sejati setiap Mukmin. Al-Quran mengecam keras orang-orang yang mengagungkan diri karena beberapa kelebihan yang dimilikinya. (Fir’aun karena kekuasaannya, Qarun karena kekayaannya). Seorang Mukmin seharusnya berendah diri kepada Allah dan berendah hati (tawaddhu’) kepada sesamanya. Rasulullah Saw menegaskan hal ini: Antum Banu Adam wa antum min turab – Kamu sekalian adalah anak keturunan Adam dan kamu sekalian berasal dari tanah (Al-Hadits).

Kesadaran akan eksistensi setiap orang sebagai hamba Allah dan keturunan Adam, seharusnya menggerakkan hati manusia untuk saling menyayangi dengan tulus. Rasulullah menyatakan: “Al-mu’minu lil mu’mini kal bunyaan yasyuddu ba’dhuhu ba’dha – orang Mukmin terhadap Mukmin lain bagaikan sebuah bangunan, yang bagian-bagiannya saling menguatkan”. Maka beliau memerintahkan kepada umat: “Irhamuu ahlal ardhi yarhamkum man fis samaa-i – sayangilah penduduk bumi, niscaya Yang di langit akan menyayangimu”. Kasih sayang ini lalu direalisaikan dalam bentuk ta’awun – kerjasama di antara manusia. Orang yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, mutlak harus bekerja sama untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya – lahir maupun batin – yang tidak berbatas. Kerjasama harus ditujukan untuk kebaikan semua orang, bukan untuk menyulitkan sebagian mereka [QS Al-Maidah (5):2]. Termasuk bekerjasama adalah : saling memberi nasihat, saling mengingatkan, dan saling mencegah berbuat buruk. Rasulullah Saw menyatakan: “Tolonglah saudaramu, yang didzalimi maupun yang dzalim”. Sahabat bertanya: “Bagaimana menolong orang yang dzalim?” “Dengan menahan tangannya (dari melakukan kedhzaliman)”.

 

INDIVIDU DAN MASYARAKAT

Manusia lahir sebagai individu, tetapi segera setelah itu dia berada di dalam masyarakat. Sebagai individu setiap orang mempunyai sifat dan potensi-potensi lahir dan batin yang khas. Di dalam masyarakat sifat dan potensi seseorang berinteraksi dengan sifat dan potensi orang-orang lain, didorong serta dibatasi oleh orang-orang lain. Potensi dan kemampuan masing-masing orang itu berbeda-beda, bukan hanya dalam tingkatannya tetapi juga bidang kekhususannya. Perbedaan itu penting bagi manusia, karena dengan itu orang dapat mencurahkan kemampuannya secara optimal di dalam lingkup yang lebih terbatas. Maka masyarakat mencakup orang-orang dari berbagai profesi. Allah menyatakan dalam Al-Quran: نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا – Kami (Allah) membagi-bagi penghidupan manusia itu di dalam kehidupan dunia [QS Az-Zuhruf (43):32].

Berbeda dengan makhluk-makhluk lain, kebutuhan manusia merupakan paduan dari keperluan lahir dan keinginan batin. Orang makan bukan sekedar memasukkan zat-zat yang diperlukan tubuh, tetapi juga yang bergizi tinggi, lezat di lidah, sedap dipandang, diletakkan di wadah-wadah yang serasi, dan sebagainya. Orang berpakaian bukan hanya untuk melindungi tubuh dari sengatan cuaca, tetapi juga yang enak dipakai, serasi dengan pemakainya, bahkan yang diapresiasi orang lain. Orang menjadikan rumah bukan sekedar sebagai tempat berteduh, tetapi juga wahana berkomunikasi, bahkan dapat menjadi sarana ekspresi diri. Selain dari kebutuhan-kebutuhan yang bermula dari hal-hal lahiriah itu, orang juga membutuhkan pengakuan akan eksistensi dirinya, menginginkan kedudukan sosial, kekuasaan, cinta kasih, dan sebagainya. Kita dapat mengatakan bahwa kebutuhan manusia itu tidak berbatas. Semua kebutuhan manusiawi itu hanya bisa dipenuhi dengan cara bekerja sama di dalam masyarakat. Mengapa? Karena kemampuan individual itu sangat terbatas. Manusia tidak mungkin memenuhi kebutuhannya bila setiap orang harus menaman padi sendiri, berburu hewan sendiri, memasak sendiri, menenun dan menjahit pakaiannya sendiri, mengajar anak-anaknya sendiri. Bila dipaksakan seperti itu maka kemampuan individual yang ada pada masing-masing orang tidak akan berkembang.

Dengan bekerja sama, yang berarti saling memberi dan menerima, manusia dapat memperoleh kebutuhan-kebutuhannya secara optimal. Kebutuhan yang sangat banyak dan beragam itu tidak mungkin diperoleh seseorang, hanya dengan usaha sendiri semata-mata. Tidak mungkin seseorang bertani mengurus sawah dan ladang, tetapi juga menjahit bajunya sendiri, dan mengajar anak-anaknya sendiri, dan membangun rumahnya sendiri, dan seterusnya. Tidak mungkin pula seorang guru menanam padi sendiri dan membangun rumahnya tanpa bantuan orang lain. Perkembangan budaya hanya diperoleh bila orang bekerja sama secara serasi. Maka kerjasama merupakan keharusan bagi orang-orang yang berkeinginan maju.

Setiap individu manusia dikaruniai Allah hak dasar, yaitu kemerdekaan. Dia bebas memilih profesinya, tempat tinggalnya, bahkan juga keyakinan yang dianutnya. Agama, yang diturunkan untuk menjadi pedoman hidup di dunia, tidak dipaksakan tetapi ditawarkan kepada manusia. Allah menandaskan hal ini: لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ – Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. [QS Al-Baqarah (2):256]. Rasul ditugasi untuk menyampaikan kebenaran itu kepada manusia, tetapi tidak dibebani kewajiban untuk meng-Islamkan manusia. Pilihan bebas itulah yang menjadikan orang diminta tanggung jawabnya atas apa yang dia kerjakan selama berada di dunia. وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ – – Katakanlah (wahai Rasul): Kebenaran (yang aku sampaikan ini) dari Tuhanmu. Maka barangsiapa mau silakan beriman dan barangsiapa mau silakan menjadi kafir [QS Al-Kahfi (18):29].

Di dalam masyarakat, kemerdekaan individual seseorang pasti berhadapan dengan kemerdekaan orang lain. Maka kemerdekaan yang merupakan hak asasi seseorang itu harus diselaraskan dengan hak asasi yang dimiliki orang-orang di lingkungannya. Tahap pertama dari usaha penyelarasan itu adalah pengendalian nafsu. Sebelum ini telah kita bahas, bahwa nafsu, meskipun merupakan potensi yang menggairahkan manusia untuk mengembangkan budayanya, cenderung berlebihan melewati takaran. Nafsu yang tidak dikendalikan akan merusak hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia. Al-Quran mengartikulasikan kesadaran Yusuf As: إِنَّ النَّفْسَ لأمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلا مَا رَحِمَ رَبِّي – Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang mendapat rahmah Tuhanku [QS Yusuf (12):53]. Nafsu yang dirahmati Allah adalah yang dikendalikan dengan semestinya. Bila orang membiarkan nafsunya berkembang melampaui batas, dia tidak pernah puas dengan segala yang dimilikinya. Setiap kali memperoleh sesuatu, dia ingin yang lebih lagi, begitu seterusnya. Rasulullah Saw menggambarkan hal ini: “Apabila seseorang sudah memiliki dua lembah penuh emas permata, dia masih berusaha mendapatkan lembah ketiga. Padahal yang dia perlukan ketika mati hanyalah sepetak tanah untuk mengubur jasadnya”. Keinginan memenuhi kebutuhan tanpa batas pasti merugikan orang lain. Sedangkan membiarkan setiap orang memperjuangkan keinginannya tanpa batas, berarti memberi kesempatan bagi yang kuat untuk menghimpit yang lemah, dan yang cerdik memaksanakan kehendak kepada yang bodoh. Kondisi demikian itu tidak adil, karena setiap orang adalah makhluk Allah, yang memiliki hak untuk menikmati “pelayanan” alam kepada dirinya. Al-Quran menerangkan dengan amat jelas: Dan Dia (Allah) menundukkan untukmu (manusia) apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya [QS Al-Jatisyyah (45):13].

Allah menundukkan alam raya ini untuk melayani semua orang, bukan hanya yang kuat atau yang cerdik saja. Karena itu pembatasan atas kemerdekaan setiap anggota masyarakat merupakan keniscayaan; maka masyarakat harus mematuhi hukum yang adil bagi semua orang. Tetapi bila ketetapan hukum itu sepenuhnya diserahkan kepada manusia sendiri, obyektivitas tidak akan didapatkan. Setiap orang pasti akan memperjuangkan kepentingannya sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain. Maka hukum yang mengatur manusia harus didasarkan kepada ketetapan dari yang Maha menyayangi semua orang, dan yang Mahatahu serta Mahabijaksana, Allah Swt. Orang hanya menjabarkan norma-norma keadilan yang digariskan Allah tersebut, supaya dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang senantiasa berubah. Barangsiapa menganggap mampu mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan Allah, dan karena itu menolak ketetapan Allah, dia kafir (durhaka), dzalim (aniaya, terutama kepada diri sendiri), dan fasiq (bergelimang dosa) [QS Al-Maidah (5):44,45,47].

Keadilan tidak dapat diwujudkan di masyarakat bila hanya mengandalkan aturan-aturan hukum, karena orang pasti dapat mencari celah-celah di antara kaidah-kaidah hukum yang menguntungkan dirinya. Ahli Hukum Mesir Abdul Qadir Audah (1906-1954) menyatakan, hukum hanya akan berjalan dengan semestinya bila ada ketaatan suka rela di dalam masyarakat terhadap hukum tersebut. Ketaatan yang benar-benar suka rela terhadap hukum, hanya dimiliki oleh orang yang beriman kepada Allah, Penguasa semesta alam dan manusia. Dia meyakini bahwa kelak di akhirat setiap orang akan diadili oleh Allah pribadi, dengan keadilan yang sempurna. Maka dia lebih takut menghadapi pengadilan Allah dibanding pengadilan manusia. Orang beriman mematuhi hukum karena Allah memerintahkannya. Adil tidak mementingkan diri atau golongan sendiri. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ – Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. [QS An-Nisa (4):135]. Adil memberikan hak-hak orang lain, termasuk yang tidak disukai: وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا — Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil [QS Al-Maidah (5):8].

Norma-norma yang digariskan Allah tidak hanya berada dalam angan-angan orang beriman, tetapi telah diwujudkan dengan nyata. Pada masa Rasulullah Saw orang tidak ragu mengakui kesalahannya, walaupun tahu bahwa fakta yang dia beberkan tersebut merugikan dirinya. Bahkan ada yang mengaku telah berzina, meski tidak ada seorangpun selain pelaku yang mengetahuinya, dan dia tahu benar bahwa hukuman bagi pezina adalah hukuman maksimum. Kaum muslimin memperoleh kejayaannya, tatkala ketetapan hukum yang didasarkan kepada syari’ah Allah diundangkan dan dilaksanakan dengan jelas serta tegas, dan di pihak lain masyarakat menerimanya sepenuh hati. Kejayaan lenyap ketika kaum muslimin meninggalkan ajaran agamanya untuk mengikuti pola pikir dan tatalaksana masyarakat yang dilakukan orang-orang lain. Padahal Rasulullah Saw telah memperingatkan sebelumnya: “Sungguh kamu akan mengikuti orang-orang yang kamu kagumi, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sedemikian sehingga ketika orang-orang yang kamu ikuti itu masuk liang landak, kamu tetap mengikutinya juga”. Seseorang bertanya: “Apakah yang kami ikuti itu kaum Yahudi?’ maka Rasul menjawab: “Siapa lagi?”.

 

KEADILAN SOSIAL DAN EKONOMI

Telah kita bicarakan bahwa di dalam masyarakat terjadi tarik menarik antara usaha memenuhi kepentingan individual dengan kepentingan bersama. Apabila masyarakat memberi kebebasan penuh kepada anggotanya untuk berusaha memenuhi kepentingan dirinya tanpa batas, akan terjadi pertarungan antar pribadi atau antara kelompok-kelompok yang bersekutu. Kondisi demikian pasti menghancurkan masyarakat itu sendiri. Al-Quran menerangkan hal ini: وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى – Dan adapun orang-orang yang kikir dan merasa dirinya serba cukup, وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى – dan mereka tidak memercayai adanya balasan Allah yang terbaik (bagi yang saling menyayangi dan bekerja sama), فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى – maka Kami akan menyediakan baginya (jalan) yang sukar. [QS Al-Lail (92):8-10]. Sebaliknya bila kepentingan bersama saja yang diusahakan, potensi-potensi individual tidak berkembang dengan semestinya; akhirnya yang rugi adalah juga manusia itu sendiri.

Maka usaha memenuhi kepentingan pribadi dan kepentingan bersama harus saling diselaraskan. Paduan yang harmonis atas kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itulah keadilan. Maka masyarakat harus menegakkan keadilan, dengan mengikuti ketetapan-ketetapan dasar yang digariskan Allah, dan dengan penafsiran dan penjabaran yang diputuskan bersama oleh seluruh anggota masyarakat. Usaha demikian yang dilakukan secara berkesinambungan merupakan jalan menuju takwa. [QS Al-Maidah (5):8]. Masyarakat harus melakukan musyawarah untuk menegakkan keadilan di berbagai bidang kehidupan. Selanjutnya tatkala musyawarah telah menghasilkan keputusan bersama, segenap anggota masyarakat berserah diri kepada Allah, tidak lagi mengungkit-ungkit apa yang telah menjadi ketetapan bersama. Allah Swt pasti mengucurkan barakah-Nya kepada masyarakat yang telah menjalankan petunjuk-Nya dengan baik. [QS Ali Imran (3):159].

Keadilan adalah kondisi yang harus ditegakkan di dalam masyarakat oleh segenap anggota masyarakat itu sendiri. Keadaan demikian hanya dapat terwujud apabila segenap komponen masyarakat memiliki jiwa silaturahim – rasa kasih sayang yang tinggi, sebagai pancaran dari ikatan batinnya yang kuat dengan Allah Swt. Agama mengajarkan bahwa hablun minallah – hubungan baik dengan Allah, harus membekas nyata dalam hablun minannas – hubungan baik dengan sesama manusia. Sebaliknya hablun minanas mesti dilandasi oleh oleh hablun minallah. Al-Quran memaparkan peringatan Allah: ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ – Manusia diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia. [QS Ali ‘Imran (3):112]. Maka aktivitas ibadah mahdhoh (ritual) mesti menghasilkan kegiatan mu’amalah (sosial) yang baik, antara lain menegakkan keadilan. Orang yang shalat dikatakan “celaka”, apabila shalatnya dilakukan dengan hati yang lalai, tidak dihayati sehingga tidak menghasilkan apa-apa bagi kebaikan diri sendiri maupun sesama manusia [QS Al-Ma’un (107):4].

Untuk itu diperlukan segolongan orang yang menjadi pemimpin. Merekalah yang memelopori, menganjurkan, dan menyemangati semua orang untuk berbuat yang benar yaitu yang bermanfaat bagi orang-orang lain, dan menghindari yang salah yakni yang merugikan masyarakat secara keseluruhan. Para pemimpin itu harus diciptakan dengan kegiatan pengkaderan yang dirancang dengan sebaik-baiknya [QS Ali ‘Imran (3):104]. Metode pengkaderan bermacam-macam, yang bukan hanya meningkatkan kemampuan teknis dan kerjasama, tetapi terutama memantapkan karakter yang ungggul sehingga dapat menjadi teladan kebaikan (uswatun hasanah) bagi masyarakat yang dipimpinnya. Pemimpin adalah orang yang dibebani tugas membina kesejahteraan lahir batin bagi orang-orang yang dipimpinnya. Maka agar dapat melaksanakan tugas itu dengan semestinya, dia berhak memberi perintah dan perintahnya harus dipatuhi oleh masyarakatnya. [QS An-Nisa (4):59].

Masyarakat adalah himpunan orang-orang yang mempunyai kesamaan, mulai dari kesamaan tempat tinggal, etnis, profesi, sampai kepada keyakinan; mereka bekerja sama untuk mewujudkan keinginan-keinginan bersamanya. Bentuk masyarakat yang terpenting dan karena itu paling berpengaruh kepada anggotanya adalah Negara. Yang disebut Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih besar daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut (Harold J Laski). Yang memegang kepemimpinan Negara adalah Pemerintah, yaitu pemegang kekuasaan di tingkat lokal, regional, dan nasional, di dalam bidang-bidang tertentu (eksekutif, legistalif, dan yudikatif). Maka Pemerintah merupakan otoritas yang paling bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan di seluruh wilayah Negara. Tugas Pemerintah yang terpenting adalah: menjamin kemerdekaan individual dan kemerdekaan kelompok di dalam Negara, dengan mengutamakan kebersamaan atas dasar persamaan kemanusiaan.

Pemerintah dibentuk oleh warganegara dan memperoleh kewenangannya dari warga Negara. Sebagai konsekuensinya, setiap warga Negara wajib patuh kepada Pemerintah yang telah diberinya kewenangan itu. Bagi seorang mukmin, ketaatannya kepada Pemerintah merupakan bagian dari ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. [QS An-Nisa (4):59). Sebaliknya sebagai pemegang amanah dari warga Negara, Pemerintah harus melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan keadilan, dengan mengerahkan seluruh potensi akal dan tenaga dengan sebaik-baiknya. [QS An-Nisa (4):58]. Rasulullah Saw memeringatkan umat beliau: “Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk daripada bangkai”. (HR. Ath-Thabrani). Maka agar rakyat memperoleh keadilan yang optimal, sistem pemerintahan ditetapkan oleh rakyat, dan orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan dipilih oleh dan dari rakyat sendiri.

Salah satu usaha menegakkan keadilan yang sangat penting adalah keadilan di bidang ekonomi. Manusia memerlukan banyak sarana penunjang hidupnya, baik yang berupa kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Allah menyediakan di bumi, bahan-bahan untuk memenuhi kebutuhan manusia itu, lalu mempersilkan manusia untuk mengelola dan merekayasanya dengan ilmu dan teknologi sehingga menjadi harta kekayaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Pada saat yang sama Allah menanamkan kepada setiap orang, kesenangan kepada harta yang berada di alam dunia. Dia berfirman: “Dijadikan indah dalam pandangan manusia, kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu: lawan jenis, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda-kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang”. Tetapi Allah mengingatkan dengan tegas: “Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah tempat kembali yang baik” [QS Ali Imran (3):14]. Jadi kecintaan kepada harta adalah manusiawi, tetapi orang harus ingat bahwa di akhirat ada kenikmatan yang jauh lebih tinggi nilainya dan kekal. Kenikmatan akhirat itu akan diperoleh orang-orang yang mengendalikan diri dalam meraih kesenangan-kesenangan dunianya.

Harta yang bahan-bahannya tersedia di bumi pada hakekatnya milik Allah Swt. Orang boleh mengumpulkan dan menggunakannya, tetapi harus senantiasa ingat bahwa Allah menyediakan harta dunia itu untuk semua orang, bukan hanya bagi segolongan orang atau sebuah ras tertentu, bahkan bukan hanya untuk generasi tertentu. Karena itu setiap orang harus menjaga nafsunya agar tidak menjadi serakah dan boros, dan Pemerintah suatu Negara berkewajiban untuk mengatur hak-hak warganya dengan adil. Tanpa aturan yang membatasi hak-hak warga Negara secara adil, dan tanpa Pemerintah yang memiliki dan menggunakan otoritasnya dengan bijak, warga dan kelompok-kelompok masyarakat akan bertarung terus menerus untuk memperoleh harta kekayaan yang diinginkannya tanpa batas. Maka tujuan didirikannya Negara, yaitu menyejahterakan warganya tidak pernah tercapai.

Allah memerintahkan setiap anggota masyarakat agar membatasi nafsunya di dalam mengusahakan maupun menggunakan harta dunia. Dengan retorika yang sangat indah Dia berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (masuk) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [QS Al-A’raf (7):31]. Rasulullah menjelaskan tentang hal itu dengan sabdanya, bahwa kelak di padang Mahsyar tidak ada orang yang beranjak dari hadapan Allah sebelum diminta pertanggungjawaban (a.l) tentang hartanya, dengan cara bagaimana diperoleh dan untuk apa digunakan. Memperoleh harta dengan baik adalah dengan tidak mengganggu hak-hak orang lain, seperti memakan riba [QS Ali ‘Imran (3):130], menipu, mengeksploitasi kelemahan orang lain, dan sebagainya. Menggunakan hartanya secara patut diterangkan oleh Al-Quran dengan sangat jelas: Orang-orang yang apabila membelanjakan harta tidak boros dan tidak pula kikir, dan pembelanjaan itu di tengah-tengah antara keduanya”. [QS Al-Furqan (25):67].

Maka orang beriman mengupayakan dan membelanjakan hartanya sebagai bagian dari ibadah kepada Allah; ulama menyebut hal itu “ibadah maliyah“. Orang yang beribadah, niatnya ikhlas “karena Allah” dan tata caranya sesuai dengan tujuan syar’at lalu diperhitungkan secara kreatif, apa yang memberi manfaat optimal kepada dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakatnya. Orang-orang yang bersikap demikian itu adalah yang bertakwa; maka Allah menjanjikan kepada mereka: وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ – Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. [QS Al-A’raf (7):96]. Maka orang tidak perlu risau akan rizki untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Allah telah memberikan janji-Nya untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan menganugerahkan segala yang Dia miliki di langit dan di bumi; janji Allah itu pasti Dia tepati [QS Yunus (10):55].

Kita telah membicarakan keharusan untuk mewujudkan keadilan di bidang ekonomi, yaitu pemenuhan kebutuhan setiap orang untuk memperoleh hak-haknya atas harta dunia yang disediakan Allah untuk manusia seluruhnya. Kita mesti mengakui kenyataan bahwa perbedaan kekayaan di antara anggota masyarakat selalu terjadi, karena adanya perbedaan kemampuan masing-masing orang, perbedaan kesempatan dalam memperoleh harta tersebut, dan perbedaan penghargaan masyarakat terhadap berbagai profesi yang dapat dipilih. Selain itu perbedaan kekayaan juga terjadi karena ketidaksamaan kreatifitas dan kesungguhan masing-masing orang dalam mengusahakan hak-haknya.

Dalam masyarakat yang adil, perbedaan tersebut berada dalam batas-batas yang wajar; masyarakat Madinah yang dipimpin Rasul pun mengenal adanya kelompok kaya dan miskin. Kondisi wajar itu terjadi karena anggota masyarakat menyadari keharusannya untuk ta’awun – bekerjasama demi kebaikan semua orang. Ta’awun berarti saling memberi dan menerima, saling menolong dan menerima. Yang memiliki kekayaan berlebih membaginya dengan yang kekurangan, yang kuat melindungi yang lemah, yang memiliki lebih banyak kesempatan untuk menempuh usaha ekonomi membagi peluang tersebut kepada mereka yang kesempitan. Bahkan orang yang mempunyai semangat lebih besar untuk berjuang mendorong anggota masyarakat lainnya untuk melakukan hal yang sama. Pemerintah yang adil mengatur lalu lintas saling memberi dan saling menolong itu dengan sebaik-baiknya. Semua orang melaksanakan aktivitas ta’awun dengan ikhlas karena bekerja atas dasar mengharapkan ridha Allah Swt. Mereka menganggap harta yang didapatnya sebagai bekal yang lebih baik untuk beribadah kepada Allah.

Sebaliknya dalam masyarakat yang tidak adil, tiap-tiap orang hanya mementingkan dirinya sendiri, sehingga menjadi serakah yang bertambah-tambah. Keserakahan menjadikan orang tega mengeksploitasi kelemahan orang lain, sehingga orang-orang tersebut menghambakan diri kepadanya. Kedzaliman berlangsung, dilakukan oleh yang kuat kepada yang lemah, yang cerdik kepada yang kurang pintar, yang kaya kepada yang miskin. Maka jarak antara dua kutub tersebut semakin lama semakin lebar. Pemerintah yang seharusnya melindungi kelompok lemah justru kemudian terkooptasi oleh golongan kuat, sehingga dinamika masyarakat mengarah kepada kehancurannya sendiri. Allah mengingatkan manusia akan proses yang pasti berlangsung dalam situasi masyarakat yang tidak adil: “Dan jika Kami menghendaki hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu untuk mengubah sikap, tetapi mereka melakukan kedurhakaan; maka sudah sepantasnya berlaku ketetapan Kami, kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya [QS Al-Isra (17):16].

Kejahatan di bidang ekonomi yang menyeluruh adalah penindasan oleh Kapitalisme, yaitu sistem ekonomi dan sosial yang cenderung kepada pengumpulan kekayaan oleh individu tanpa pengendalian Negara. Yang dituju oleh kapitalisme adalah keuntungan yang sebesar-besarnya oleh individu atau kelompok individu tanpa memerhatikan kerugian pihak-pihak lain. Kekayaan yang dihimpun dan dimiliki oleh individu tersebut kemudian digunakan untuk memeras orang-orang yang berjuang mempertahankan hidupnya tetapi menyandang kelemahan dan kemiskinan, sehingga mereka makin sengsara dan tidak berdaya. Orang-orang yang kuat itu ditopang oleh berbagai kemampuannya memaksanakan persyaratan kerja dan hidup kepada yang lemah. Karena itu menegakkan keadilan mencakup perjuangan yang bersungguh-sungguh untuk memberantas kapitalisme. Allah berfirman: “Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan sesama manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan berbuat kerusakan”. [QS Hud (11):85].

Al-Quran memberi contoh nyata tentang bentuk Kapitalisme yaitu Riba. Allah menurunkan perintah yang amat jelas: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu”. [QS Al-Baqarah (2):278-279]. Usaha memberantas Kapitalisme dilakukan secara bersama dan terpadu oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar – mengajak kepada kebaikan dan mencegah setiap kejahatan, melakukan pendidikan yang intensif kepada pihak yang menindas agar menghentikan kejahatannya, serta pihak yang tertindas agar memperkuat diri dengan kebersamaan dan kejasama yang baik. Pemerintah melakukan restriksi-restriksi atas cara memperoleh dan menggunakan kekayaan. Cara yang tidak bertentangan dengan kemanusiaan diperbolehkan, sedangkan cara yang bertentangan dengan kemanusiaan dilarang dan dilawan. Allah Swt menjanjikan kemenangan kepada kaum yang tertindas itu atas para penindas: “Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di muka bumi itu, dan hendak menjadikan mereka pemimpin-pemimpin, dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi bumi”. [QS Al-Qashash (28):5].

Sebagaimana ada ketetapan tentang cara memperoleh harta, juga ada ketentuan tentang penggunaannya. Rasulullah Saw menyatakan, pertanggungjawaban manusia terhadap harta mencakup keduanya. Pada dasarnya orang beriman memposisikan harta sebagai modal ibadah kepada Allah. Mencukupi kebutuhan sendiri beserta keluarga, dan membantu menyelesaikan kepentingan masyarakat adalah ibadah, karena pada dasarnya kehidupan manusia adalah aktivitas mengabdi kepada Allah. Dia telah menugasi setiap orang: قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ – – Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Pembina semesta alam”. [QS Al-An’am (6):162]. Pernyataan “Katakanlah” tidak hanya bersifat lisan tetapi harus diikuti dengan sikap dan perbuatan.

Allah mengijinkan orang menggunakan harta yang diperolehnya dengan halal, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, selama tidak melebihi rata-rata pemakaian dalam masyarakat. Menggunakan harta secara berlebihan (tabdzir atau israf) dilarang, karena merupakan provokasi terhadap orang-orang lain yang kekurangan. Orang yang berbuat demikian bahkan dinyatakan sebagai kawan-kawan setan [QS Al-Furqan (25):67]. Orang yang menjadi pemimpin atau tokoh masyarakat, seyogyanya menahan diri dari bermewah-mewah, meskipun yang dibelanjakannya adalah harta sendiri yang halal. Dia harus berempati kepada semua orang yang dipimpinnya; di antara mereka ada yang berkekurangan harta. Sebaliknya, menyimpan harta secara berlebihan dan kikir dengan hartanya itu, akan merugikan masyarakat pula. Kekayaan merupakan potensi yang bila digunakan secara produktif akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Allah menyatakan tentang hal ini: “Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Mahakaya sedangkan kamu-lah orang-orang yang membutuhkan-(Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu (ini)”. [QS Muhammad (47):38].

Kapitalisme tumbuh subur di dalam masyarakat yang tidak berdasarkan tauhidullah – keyakinan kepada Tuhan yang Maha Esa. Masyarakat menyatakan percaya kepada Allah tetapi tidak menjadikan ketetapan-ketetapan-Nya sebagai garis-garis yang membatasi halal dan haram serta baik dan buruk. Orang yang tidak mengakui Tuhan yang Esa, dapat diperbudak oleh harta benda; dia mengusahakan dan mendapatkan harta, tetapi kemudian hartanya justru mengarahkan jalan hidupnya. Rasulullah Saw mengungkapkan kenyataan, orang-orang yang serakah ketika sudah memiliki dua lembah penuh emas permata, masih mengusahakan lembah yang ketiga. Cara yang mudah untuk mendapatkan banyak harta adalah dengan menerapkan kecurangan di dalam segala aktivitas ekonomi, baik di sektor produksi maupun distribusi. Produksi berlebih yang diusahakan para buruh, akan memperbesar kekuatan modal majikan, dan kekuatan itu digunakan sang majikan untuk memeras buruhnya. Majikan juga tidak lagi merdeka; dia tunduk kepada hukum perputaran modal yang ada padanya, yang mendorongnya menjadi makin serakah dan bengis kepada sesama manusia.

Maka usaha untuk menguasai kekayaan dunia dan menghindari penguasaan harta atas manusia, dilakukan dengan meningkatkan penghayatan semua orang akan eksitensi Allah Swt, Pencipta dan Penguasa alam beserta segala isinya. Dengan penghayatan demikian orang tidak tunduk kepada apapun dan siapapun, dan hanya tunduk kepada Allah. Shalat merupakan tata upacara yang ditetapkan Allah bagi setiap hamba-Nya untuk dzikir – mengingat, dan taqarrub – mendekat, kepada Allah. Dengan dzikrullah dan taqarrub ilallah, maka hati menjadi tenteram [QS Ar-Ra’d (13):28]. Orang yang hatinya tenteram tidak akan melakukan kejahatan, termasuk kejahatan di bidang ekonomi [QS Al-‘Ankabut (29): 45]. Tetapi shalat yang mengarahkan manusia kepada kebaikan hanyalah yang dilakukan oleh fisik dan jiwanya. Mereka yang lalai tentang shalatnya (tidak menunaikan dengan hatinya) justru dikatakan sebagai orang-orang yang celaka [QS Al-Ma’un (107):4-5].

Telah kita bicarakan bahwa dalam masyarakat yang adilpun tetap ada golongan kaya dan golongan miskin. Perbedaan kekayaan disebabkan oleh perbedaan kemampuan masing-masing orang dalam mengusahakan harta, perbedaan kesempatan berusaha, dan perbedaan penghargaan masyarakat terhadap berbagai pekerjaan yang dipilih. Di antara orang-orang miskin itu ada yang bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Untuk menyelesaikan masalah itu Allah memerintahkan orang beriman agar menunaikan shadaqah, di antaranya yang bernilai hukum wajib, yaitu zakat. Al-Quran menyatakan dengan tegas: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka [QS At-Taubah (9):103]. Zakat membersihkan harta dari hak Allah yang terdapat dalam harta itu yang bila tidak dikeluarkan, seluruh harta menjadi kotor sehingga tidak dapat digunakan. Zakat menyucikan hati pemilik harta dari nafsu-nafsu buruk seperti serakah, sombong, dengki, dan sebagainya.

Setiap orang beriman menyadari bahwa harta yang dimilikinya adalah karunia Allah, yang disertai dengan aturan peruntukan yang digariskan oleh Pemberinya. Salah satu di antaranya adalah untuk melaksanakan prinsip ta’awun – gotongroyong di dalam masyarakat; antara lain yang kaya memberi kepada yang miskin. Ta’awun mengeratkan tali silaturahim seluruh anggota masyarakat, sehingga terhindar dari kejahatan yang bisa datang dari sebagian mereka. Dengan demikian mukmin menghayati bahwa menunaikan zakat, sebagaimana perintah Allah yang lain, adalah untuk kebaikannya sendiri. Maka dia melaksanakan ketetapan Allah itu dengan sukarela dan gembira. Bahkan dengan senang hati pula mukmin mengeluarkan dari hartanya, shadaqah sunnat, yang pasti mendatangkan kebaikan bagi pemberi maupun penerimanya.

Karena seperti telah kita bicarakan tadi, zakat adalah sebuah aktivitas yang suci dan menyucikan, maka harta yang dizakati adalah yang halal. Sedangkan harta yang didapat dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, harus disita untuk Negara. Pemerintah berkewajiban melaksanakan prinsip tersebut, karena tugas pokok Pemerintah adalah menegakkan keadilan dan kebenaran di dalam seluruh wilayah Negara. Bila tugas tersebut tidak ditunaikan – karena dorongan nafsu – Pemerintah menjadi bagian dari penindas rakyat; maka Allah akan menolong pihak tertindas untuk membebaskan dirinya dari ketidakadilan tersebut. [QS Al-Qashash (28):5].

 

KEMANUSIAAN DAN ILMU PENGETAHUAN

Kita telah banyak membicarakan bahwa manusia yang memenuhi jati dirinya ialah yang beriman tauhid, percaya sepenuhnya bahwa tidak ada yang mencipta, mengatur, menguasai dan memiliki segala sesuatu kecuali Allah. Dia menetapkan aturan-aturan bagi alam dzahir dan alam batin, bagi benda-benda mati, seluruh species tetumbuhan, hewan, malaikat, jin dan manusia. Keyakinan demikian itu menumbuhkan kesadaran dan semangat untuk bekerja keras bagi kebaikan manusia sendiri dan alam raya. Kerja seperti itu dinamai amal saleh; amal artinya perbuatan yang disengaja sedangkan saleh bermakna selaras dengan aturan-aturan Allah. Amal saleh merupakan realisasi iman yang sejati. Al-Quran berulang kali menegaskan hubungan tak terpisahkan antara keduanya, antara lain bahwa manusia akan menderita kerugian yang sangat dalam mengarungi masa hidup di dunia yang amat singkat ini, kecuali yang beriman dan beramal saleh. [QS Al-‘Ashr (104):1-3].

Dengan uraian tadi maka menjadi sangat jelas bahwa untuk beramal saleh manusia perlu mengetahui secara mendalam aturan-aturan Allah, yang telah Dia gariskan untuk alam raya dan manusia sendiri. Al-Quran menyebut ketetapan-ketetapan Allah tersebut sebagai “ayat”, dan Dia memberi kemampuan kepada manusia memahami ayat-ayat-Nya, baik yang kauniyah – aturan yang dipelajari di dalam alam, maupun yang tanziliah – diturunkan dalam bentuk wahyu kepada Rasul-rasul-Nya. [QS Fushilat (41):53]. Aturan-aturan Allah yang pasti dan tidak berubah itu [QS Al-Ahzab (33):62] menggerakkan dinamika alam yang terus menerus tetapi dari waktu ke waktu membentuk harmoni. Ayat kauniyah dan ayat tanziliah berasal dari Allah yang Esa, maka tidak mungkin ada pertentangan di antara keduanya. Bila seseorang merasa ada konflik antara pengetahuan dari alam dan dari wahyu, itu hanya dapat terjadi karena pemahamannya terhadap alam yang keliru, atau penafsirannya atas wahyu yang salah, atau kedua-duanya tidak benar.

Manusia mendapatkan pengetahuan dari segala fakta berupa benda atau proses, yang ditangkap dengan pancainderanya. Fakta tersebut diperhatikan dan diteliti dengan saksama dengan mempertanyakan: apa itu, mengapa ada, bagaimana terjadinya, bagaimana perkembangannya, dan sebagainya. Maka penelitian itu menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang merupakan pengetahuan baru. Dari waktu ke waktu manusia yang berada di berbagai tempat dan zaman menemukan pengetahuan demi pengetahuan, menghimpunnya dengan rapih, lalu mensistematisasikan dengan metoda tertentu; maka terbentuklah ilmu. Orang beriman menyadari benar bahwa semua fakta dan peristiwa itu terjadi karena Kehendak Allah dan berlangsung berdasarkan hukum Allah (Sunnatullah). Maka bagi mukmin, ilmu pada dasarnya adalah pemahaman manusia terhadap Sunnatullah atau Takdir. Hal ini telah kita bahas ketika membicarakan Takdir.

Sesungguhnya ilmu bukan hanya merupakan himpunan pengetahuan (the body of knowledge) tetapi juga cara berpikir (the way of thinking). Maka dengan ilmu orang menjelajahi dunia yang sangat luas, mendorong diri sendiri dan masyarakatnya untuk senantiasa bergerak maju di dalam proses yang tidak pernah berhenti. Tetapi proses yang tidak dikendalikan dengan semestinya, akan menjadikan orang kebingungan dalam menjalani hidupnya. Karena itu memelajari ilmu harus mencakup dua bidang yang saling mendukung yaitu ilmu kauniyah dan ilmu tanziliah. Orang yang sukses memahami keduanya disebut Ulul Albab, yaitu orang yang senantiasa mengingat Allah, seraya memikirkan karya-karya agung Allah, sehingga dia mengartikulasikan suara hatinya: “Wahai Tuhanku, sungguh tidak Engkau jadikan segala sesuatu ini sia-sia. Semua serba indah, tiap-tiap unsur berinteraksi satu sama lain membentuk harmoni, yang benar-benar memberi manfaat kepadaku. Maka lindungi aku dari pikiran-pikiran sesat yang menjadikan aku ditimpa siksa neraka”. [QS Ali ‘Imran (3):191].

Ilmu mencakup himpunan pengetahuan manusia yang sistematik tentang bumi dan langit beserta segala isinya, tentang malaikat dan jin, serta tentang rohani manusia sendiri. Fakta tentang kecenderungan serta sikap dan perbuatan manusia selama keberadaannya di alam dunia, direkam di dalam sejarah. Maka sejarah merupakan salah satu ilmu yang sangat penting untuk dipahami. Di dalam sejarah dicatat bukan hanya rentetan perbuatan berbagai golongan dan kelompok manusia, tetapi juga akibat-akibatnya bagi golongan itu sendiri dan bagi orang-orang yang bersangkutan dengan perbuatan tersebut. Allah mengingatkan semua orang: قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الأرْضِ فَانْظُروا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ – Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah (hukum-hukum Allah tentang sejarah manusia); karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (Rasul-rasul). [QS Ali ‘Imran 93):137].

Al-Quran memaparkan sejarah kehidupan manusia dalam kurun waktu yang panjang, sejak manusia pertama ada di bumi ini sampai dengan yang terjadi ketika Kitab Allah ini diturunkan, bahkan juga disertai dengan paparan tentang apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Kebanyakan dari catatan tersebut berkenaan dengan reaksi berbagai masyarakat yang didatangi oleh para Rasul – positif maupun negatif – beserta akibat-akibatnya bagi mereka. Al-Quran kemudian mengemukakan tujuan pemaparan sejarah tersebut yaitu: Pertama: Mengukuhkan iman kepada Rasulullah Saw, seorang yang tuna aksara dan tidak pernah berguru kepada siapapun tetapi mampu menceriterakan peristiwa masa dahulu dengan sangat baik. Kedua: meluruskan kembali catatan sejarah, yang sering kali melenceng dari kebenaran, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Ketiga: Menjadi pelajaran serta peringatan bagi orang-orang yang beriman. Sebagaimana dikemukakan tadi, dengan memelajari sejarah orang akan memahami Sunnatulah yang tetap mengenai manusia, sehingga dengan pemahaman tersebut dia dapat mengoreksi diri bila berada di jalan yang salah, dan meneguhkan hati tatkala berada di dalam kebenaran [QS Hud (11):120].


Selayang pandang perkaderan HMI

HMI yang sudah memproklamirkan fungsinya sebagai organisasi kader, mau tidak mau menjadikan perkaderan sebagai jantung kehidupan organisasinya. Namun sebetulnya aspek perkaderan di HMI mulai dibenahi secara serius pada akhir tahun 50-an dimana HMI sudah bertahun-tahun menjalankan peranannya, jadi perkaderan di HMI tidak lahir berbarengan dengan kelahiran HMI itu sendiri, melainkan lahir seiring proses waktu dan perubahan zaman.
Awalnya hal itu baru mulai terpikirkan oleh para kader HMI (PB HMI) ketika masa kepengurusan Ismail Hasan Metareum (periode 1957-1960), dan masih berupa wacana-wacana yang digulirkan oleh PB HMI sendiri. Ismail Hasan yang merupakan penggagas utama ide perkaderan formal di HMI menginginkan agar HMI tidak menjadi tempat berkumpul orang yang punya kesamaan hoby atau aktivitas saja, tapi menjadi second campus bagi para anggotanya. Selain itu, yang menjadi faktor penting pendorong gagasan diadakannya perkaderan formal di HMI adalah karena waktu itu Ismail Hasan melihat adanya perbedaan aliran pemikiran dalam dinamika pergerakan aktivitas HMI, dimana ada anggotanya yang punya background lingkungan pesantren dan ada juga yang cenderung sekuler (abangan)[1]. Selain itu, dia juga melihat adanya perbedaan para anggotanya dilihat dari sisi lingkungan ormas yang membesarkannya semisal dari kalangan NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya. Oleh karenanya, Ismail Hasan Metareum punya obsesi untuk bisa mengambil persamaan serta mengembangkannya dari para anggota HMI agar mampu menciptakan suatu sinergitas pemikiran dan gerakan hingga menjadi satu kesatuan dalam tubuh HMI yang diharapkan menjadi ciri khas dan karakteristik para kadernya.
Untuk mensinergikan itu, maka difasilitasilah berbagai forum pendidikan dan pelatihan untuk para kader HMI agar bisa mempersatukan visi dan mensinergiskan pemikiran kader HMI. Selain itu, diharapkan agar dengan forum seperti itu bisa menciptakan komunikasi antar kader yang berujung pada terwujudnya ukhuwah islamiyah sesama kader HMI. Dalam suatu kesempatan dia pernah menjelaskan secara detail maksud tujuan dan teknis pelaksanaan dari sistem perkaderan itu, dimana dia mengemukakan perlunya suatu sistem yang bertingkat dalam pelatihan sesuai dengan taraf kemampuan kader, dengan titik tekan (aksentuasinya) materinya pada masalah keorganisasian dan keislaman. Hal inilah yang menjadi dasar dan landasan awal dari sistem perkaderan HMI, karena sejak saat itu perkaderan menjadi trademark dikalangan kader HMI meskipun format yang idealnya belum terwujud.
Untuk lebih meningkatkan taraf kualitas perkaderan serta membuat suatu format perkaderan ideal yang cocok bagi HMI, maka PB HMI mengutus beberapa anggotanya untuk melakukan pengkajian dan studi banding mengenai masalah tersebut ke beberapa organisasi di luar negeri. Duta-duta HMI itu diantaranya Aisyah Amini, Mahbub Junaedi, Mahmud Yunus, dan Munir Kimin yang berangkat ke Aloka, India. Sedangkan Noersal dan Ibrahim Madilao ke Amerika sekaligus memanfaatkan Undangan Pemerintah AS. Selain ke luar negeri, PB HMI juga melakukan studi banding dan pengkajian secara teoitik dan empirik di dalam negeri. Hasil dari kunjungan dan kajian itu dicurahkan dalam suatu forum lokakarya yang diadakan PB HMI di Baros Sukabumi tahun 1959, khusus membicarakan format perkaderan HMI. Sejak peristiwa itulah HMI sudah mulai mempunyai suatu format baku dalam perkaderan meskipun belum sempurna. Penyempurnaan hasil lokakarya pertama ini dilakukan pada masa kepengurusan Oman Komaruddin (periode 1960-1963) dengan mengadakan forum seminar dan lokakarya perkaderan kedua di Pekalongan tahun 1962. Hasil-hasil forum tersebut kemudian disempurnakan lagi dan disahkan menjadi format perkaderan baku yang mempunyai sistem perkaderan berjenjang pada kongres HMI ke VII tahun 1963 di Jakarta. Sejak saat itulah HMI menjadi organisasi pertama di Indonesia yang mempunyai sistem perkaderan formal yang baku, lengkap dan berjenjang.
Penyempurnaan terhadap format perkaderan terus dilakukan HMI sebagai bentuk konsistensi HMI akan fungsinya, dengan harapan semakin baik format perkaderannya maka output-nya pun semakin berkualitas. Pada masa Sulastomo (periode 1963-1966) dan Nurcholis Madjid (periode 1966-1971)[2] sistem perkaderan ini tidak hanya sebagai bentuk formal penyaringan anggota dan peningkatan kualitas kader saja melainkan diperluas lagi sebagai salah satu prasyarat yang harus dipenuhi para calon pengurus HMI dari PB sampai Komisariat[3]. Sehingga tidak sembarang kader yang bisa jadi pengurus, tetapi harus melewati jenjang tertentu dalam perkaderan formal. Sejak zaman Cak Nur (1967) sampai tahun 1999 tercatat sudah beberapa kali sistem perkaderan mengalami pembaharuan diantaranya :
1. Tahun 1970 (zaman Cak Nur) di Pekalongan, sebagai upaya penyempurnaan dan rekomendasi kongres HMI ke IX di Malang, dimana keputusan pentingnya bahwa setiap yang namanya training di HMI harus mengacu pada buku format perkaderan yang sudah dibuat.
2. Tahun 1975 (zaman Ridwan Saidi) di Kaliurang Yogyakarta. Sistem perkaderan saat itu banyak dipengaruhi oleh munculnya gerakan pembaharuan keagamaan di Indonesia yang dipelopori Cak Nur, selain itu sedang hangatnya gerakan–gerakan Islam internasional terutama di kawasan Timur Tengah.
3. Tahun 1983 (zaman Harry Azhar Azis) di Surabaya. Pada masa ini banyak dipengaruhi oleh kondisi ketegangan antara umat Islam dengan pemerintah Orba, selain itu wacana developmentalisme yang dikembangkan Orba juga sedikit banyaknya mempengaruhi sisitem perkaderan HMI. Revolusi Islam Iran sedikit banyaknya mempengaruhi semangat dan antusiasme berislam dikalangan generasi muda Indonesia termasuk para kader HMI.
4. Tahun 1988 (zaman Saleh Khalid) di Cianjur dan Jakarta. Akibat terjadinya perubahan internal yang mendasar dalam tubuh HMI, salah satunya perubahan azas, maka dipandang perlu untuk merevisi sistem perkaderan HMI yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan zamannya. Selain itu gerakan depolitisasi mahasiswa di kampus oleh Orba dan berkembangnya logika modernisasi turut andil dalam mempengaruhi sistem perkaderan saat itu.
5. Tahun 1992 (zaman Ferry Mursidan). Sistem perkaderan hanya mengalami sedikit perubahan dan saat itu dipengaruhi oleh membaiknya kondisi politik antara umat Islam dan Orba yang ditandai dengan munculnya ICMI. Namun itu hanya pada konteks Islam ibadah belum ke Islam politik. Selain itu jargon pembangunan di segala bidang menjadi isu sentral masa itu sehingga sedikitnya mempengaruhi sistem perkaderan HMI.
6. Tahun 1997 (zaman Taufik Hidayat) di Jakarta. Saat itu dipengaruhi oleh iklim politik Indonesia yang sudah mulai goyah akibat adanya akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah Orba.
7. Tahun 2000 (zaman Fakhrudin) di Jakarta. Sejak HMI menggunakan kembali Islam sebagai azasnya (kongres XXII di Jambi) maka sudah pasti ada banyak perubahan yang terjadi di HMI. Pedoman perkaderan sebagai salah satu hal yang dijadikan landasan bagi aktifitas HMI, sudah barang tentu mengalami perubahan yang diakibatkan oleh perubahan azasnya. Pendorong utama lokakarya pada masa ini adalah mengantisipasi perubahan azas di HMI, sekaligus membuat rancangan strategis bagi HMI pasca perubahan azas dan dalam menghadapi perubahan zaman.

Perkaderan HMI Pasca Penerimaan Pancasila
Perkaderan adalah salah satu kegiatan primer HMI, yang mana kegiatan itu meliputi segenap usaha kearah pembinaan manusia-manusia muslim (mahasiswa) Indonesia yang bertanggungjawab dan mampu berbuat sebanyak-banyaknya bagi kebaikan rakyat dan kemanusian. Perkaderan dilakukan dengan menggunakan metode-metode tertentu agar tercapai efisiensi dan efektifitas semaksimal mungkin. Karena perkaderan merupakan elan vitalnya organisasi, maka perkaderan menempati posisi yang sangat penting dalam setiap aktivitas HMI. Sebagai organisasi yang menghimpun anggota secara sukarela, posisi sistem perkaderan sangat menentukan. Melalui sistem perkaderan paling tidak diharapkan terbentuk; pertama, identifikasi anggota terhadap organisasi; kedua, berlangsung proses peningkatan kualitas anggota sebagaimana tuntutan idealitas organisasi.
Dalam sistem perkaderan hasil lokakarya tahun 1983 di Surabaya, materi-materi perkaderan lebih banyak didominasi oleh materi keislaman yang secara khusus sebagai bahan kajian meliputi enampuluh persen dari keseluruhan materi latihan. Kecenderungan proses Islamisasi dalam proses perkaderan era 80-an ini dikarenakan mulai tumbuhnya semangat atau antusiasme dari para kader HMI dalam mengkaji, menelaah, serta menerapkan Islam secara kaffah dalam setiap aktivitas dan gerak organisasi. Kesadaran untuk lebih mengentalkan identitas keislaman dalam setiap gerak langkah organisasi, terutama dalam sistem perkaderan, mulai berkembang sejak terjadinya revolusi umat Islam di Iran. Revolusi Islam Iran yang notabene gerakannya dimotori oleh kaum terpelajar, yang dilandasi kesadaran dan keyakinan utuh bahwa Islam bisa menjadi solusi atas kemandegan dan krisis multi dimensi yang terjadi di Iran saat itu. Oleh karenanya generasi muda Islam Indonesia termasuk para kader HMI terstimulir untuk bisa lebih mengentalkan identitas keislaman dalam setiap aktivitas kesehariannya. Hal itu pulalah yang menjadi faktor pendorong kenapa sistem perkaderan HMI hasil lokakarya tahun 1983 didominasi oleh materi keislaman hingga mencapai enampuluh persen serta semangat aktualisasi nilai Islam dalam setiap gerak langkah HMI sangat kental.
Ada beberapa aspek dari proses perkaderan yang tampaknya cukup berpengaruh terhadap kecenderungan Islamisasi di HMI. Pertama, penajaman rumusan misi organisasi, dalam hal ini misi perkaderan yang diintegrasikan dengan semangat sistem pendidikan Islam. Dalam pedoman perkaderan tahun 1983 disebutkan bahwa sebagai organisasi mahasiswa yang berdasarkan Islam, HMI meletakan nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Assunah pada tempat utama dan berwibawa bagi sistem pendidikan kadernya. Secara erat ia terpadu dalam sistem pendidikan Islam yang menempatkan tujuh elemen dasar konsep-konsep, yaitu; konsep agama; konsep manusia; konsep masyarakat; konsep alam; konsep keadilan; konsep akhlak; dan konsep sekolah. Keseluruhan konsep itu merupakan kesatuan bangunan dasar dari sistem pendidikan Islam dimana sistem pendidikan kader HMI dibentuk dan dikembangkan.
Kedua, materi perkaderan, yaitu pokok-pokok kajian yang diberikan selama anggota HMI mengikuti latihan-latihan kepemimpinan. Selain dominasi materi keislaman yang bersifat kajian khusus, juga materi yang sifatnya umum banyak diwarnai dengan penekanan pada nilai-nilai keislaman. HMI menjabarkan materi perkaderannya kedalam: materi Keislaman; ideologi; ke-HMI-an; keorganisasian; kekaryaan; kesekretariatan; kepemimpinan; sejarah Islam; filsafat ilmu; perguruan tinggi dan kemahasiswaan; stadium general; dan strategi taktik. Pada semua jenjang training diwajibkan adanya materi seperti: keislaman; ideologi; ke-HMI-an; perguruan tinggi dan kemahasiswaan; keorganisasian; dan sejarah Islam.
Sistem perkaderan di HMI mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Hal itu merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik diinternal organisasi maupun kondisi sosial kultural diluar HMI. Berkaitan dengan perubahan azas HMI pada kongres ke-16 di Padang, maka sebagai antisipasi atas hal itu PB HMI mengadakan seminar dan lokakarya (saloka) perkaderan di Surabaya pada tanggal 9 – 14 April 1988. Hasil saloka ini diharapkan bisa menjadi pedoman sistem perkaderan bagi seluruh kader HMI pasca perubahan. Perbedaan yang paling pokok dalam pedoman sistem perkaderan 1988 dengan pedoman perkaderan yang lainnya adalah bahwa pedoman kali ini telah mempertimbangkan perubahan-perubahan internal HMI pada kongres ke-16 di Padang, dan juga telah berusaha mempertimbagkan iklim perguruan tinggi yang dalam satu dasawarsa ini mengalami perubahan. (PB HMI: 1992)

a. Landasan Perkaderan
Seluruh proses perkaderan yang dilaksanakan oleh HMI diarahkan untuk bisa mewujudkan tujuan HMI. Dalam menentukan arah perkaderannya, HMI bertitik tolak pada beberapa landasan atau pijakan pokok sebagai acuan dasar dalam keseluruhan proses perkaderan. Dalam pedoman perkaderan ’83 terdapat enam hal yang dijadikan pijakan pokok / landasan bagi arah perkaderan HMI, yaitu; landasan idiil; konstitusional; strategis; kultural; dan landasan operasional.
Landasan idiil HMI adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mengingat HMI merupakan organisasi yang berdasarkan pada Islam, maka landasan ideal HMI dalam melakukan seluruh aktivitasnya, tak terkecuali dalam sistem perkaderannya, harus berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. AD/ART[4] HMI merupakan landasan konstitusional perkaderan HMI, karena didalamnya terdapat aturan-aturan konstitusi yang mengatur tentang keharusan adanya perkaderan dan arah perkaderan (pasal 5 AD), peserta perkaderan (Pasal 8 AD), pengelolaan perkaderan (Pasal 3 AD) kualifikasi anggota (Pasal 1 s.d. 4 ART), prosedur menjadi anggota (Pasal 5 ART), hak dan kewajiban anggota (Pasal 6 dan 7 ART).
Dalam landasan strategis dijelaskan bahwa perkaderan HMI berpijak pada tujuan perkaderan itu sendiri, dimana ada dua dimensi didalam mewujudkannya. Dimensi perkaderan sebagai upaya menciptakan insan HMI, dan dimensi perjuangan sebagai tekad juang pendayagunaan potensi kekaderan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT. Landasan kultural perkaderan didasarkan pada kenyataan masarakat Indonesia yang heterogen. HMI memandang bahwa kebhinekaan dalam budaya, nilai, suku, adat-istiadat, dan agama adalah merupakan kesatuan utuh dari budaya bangsa itu sendiri. Maka HMI dalam perkaderannya melandaskan pijakannya pada landasan budaya bangsa dan kbhinekaan budaya anggotanya, karena disadari bahwa para kader HMI berangkat dari latarbelakang budaya yang berbeda sehingga pedoman perkaderan harus mampu adaptif terhadap kenyataan yang ada. Sedangkan yang dijadikan landasan oprasional perkaderan adalah program kerja nasional (PKN) serta pedoman perkaderan HMI.
Berbeda dengan pedoman perkaderan ’83, dalam pedoman perkaderan ’88 hasil perubahan dalam saloka, maka yang dijadikan landasan / pijakan pokok dari arah perkaderan HMI terbagi dalam empat landasan, yaitu; landasan Nilai; historis; konstitusi; dan landasan tuntutan perjuangan bangsa. Pertama landasan nilai. Pada dasarnya landasan nilai sama dengan landasan idiil dalam pedoman perkaderan ’83, hanya perubahan istilah saja, sebab meskipun telah terjadi perubahan azas HMI dari Islam menjadi Pancasila namun HMI tetap menjadikan Islam sebagai landasan juangnya. Hal itu diperkuat dalam konstitusi dimana disebutkan bahwa HMI menghimpun mahasiswa yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah (pasal 3 AD)
Kedua landasan historis, dalam rangka mewujudkan cita-cita historis perjuangan HMI ke masa depan, HMI kemudian mempertegas posisinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi melaksanakan tanggungjawabnya bersama seluruh rakyat Indonesia mewujudkan tercapainya cita-cita nasional. Melihat komitmen HMI pada wawasan sosiologis dan historis berdirinya pada tahun 1947, yang juga telah dibuktikan dalam sejarah perkembangannya, maka pada hakikatnya segala bentuk pembinaan kader HMI harus pula tetap diarahkan dalam rangka pembentukan pribadi kader yang sadar akan keberadaannya sebagai pribadi muslim, khalifah fil ardhi, dan pada saat yang sama kader tersebut harus menyadari pula keberadaannya sebagai kader bangsa Indonesia yang memikul tanggungjawab mewujudkan cita-cita bangsa ke masa depan.
Ketiga landasan konstitusi, dalam AD/ART[5] ditegaskan bahwa HMI memiliki fungsi sebagai organisasi kader (pasal 9 AD) serta berperan sebagai sumber insani pembangunan (pasal 10 AD), statusnya sebagai organisasi kemahasiswaan (pasal 8 AD) yang bersifat independen (pasal 7 AD). Dalam seluruh proses perkaderan HMI senantiasa berlandaskan pada identitas (pasal 3 AD) dan azas (pasal 4 AD), hal ini mencerminkn bahwa dalam dinamikanya senantiasa mengemban tugas, tanggungjawab dan semangat yang integralistik antara keislaman dan keIndonesiaan.
Keempat landasan tuntutan perjuangan bangsa. HMI sebagai organisasi mahasiswa yang merupakan bagian integral bangsa Indonesia yang berperanan sebagai sumber insani Pembangunan, dituntut membentuk kader-kader nasional yang memiliki integritas pribadi muslim, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kualitas intelektual serta mampu melakukan kerja-kerja profesional ut merealisir cita-cita pergerakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Perubahan terhadap sistem perkaderan terjadi lagi pada tahun 1997 dimana perubahan ini didasarkan atas hasil lokakarya perkaderan pada bulan Mei tahun 1997 di Jakarta dan disahkan pada kongres HMI ke XXI di Yogyakarta pada Agustus 1997. Dalam pedoman perkaderan ‘97, tidak banyak mengalami perubahan dalam hal landasan yang digunakan dalam sistem perkaderannya. Perbedaan yang ada hanya dalam beberapa hal, diantaranya munculnya satu landasan baru yang dijadikan acuan yaitu landasan sosio kultural bangsa Indonesia. Pedoman perkaderan HMI 97 memperlihatkan satu kecenderungan dimana HMI memperlihatkan sikapnya terhadap diskursus perjuangan Islam Indonesia yang sedang mengemuka pada saat itu, yaitu tentang pola gerakan apa yang harus dilakukan umat Islam dalam mengangkat derajat umat serta memperjuangkan Islam di Indonesia. Diskursus yang cukup menarik pada era itu adalah apakah umat Islam harus mengambil jalan Islam struktural atau Islam kultural, untuk memperjuangkan Islam di Indonresia.
HMI mengambil sikap yang cukup bertolak belakang dengan gerakannya selama ini yang sering dianggap sebagai organisasi yang berjuang dijalur struktural. Hal ini bisa dilihat dalam landasan sosio-kultural yang dijadikan landasan dalam pedoman perkaderannya. Dalam landasan ini dikemukakan bahwa sejarah perkembangan Islam di Indonesia membuktikan bahwa Islam kultural merupakan cara yang paling efektif dalam memperjuangkan Islam sejak Islam datang ke Indonesia. Maka HMI cenderung bersikap bahwa Islam kultural tetap harus dilakukan, meskipun gerakan Islam struktural pun tidak boleh ditinggalkan. Oleh karena itu dalam landasan sosio-kulturalnya secara tegas dikemukakan bahwa Islam kultural masih cukup efektif dalam memperjuangkan Islam, terutama dalam era globalisasi dimana arus informasi serta pengaruh budaya luar semakin deras masuk ke Indonesia.
Membandingkan tiga sistem / pedoman perkaderan HMI yang pernah dijalankan HMI sejak awal tahun 80-an sampai akhir 90-an, khususnya dalam hal landasan / acuan yang dipakai dalam menjalankan sistem perkaderannya, bisa dilihat adanya sikap yang berusaha adaptif dengan perkembangan kondisi sosial politik serta kultur bangsa Indonesia. Pedoman perkaderan ‘83 yang digunakan HMI sebelum perubahan azas, memperlihatkan satu sikap yang tegas dalam memandang
Islam sebagai way of life, baik secara individu kadernya maupun aktivitas organisasi. Bahkan secara tekstual dicantumkan dalam landasan idiil perkaderannya ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang dijadikan landasan gerak perkaderan. Berbeda dengan pedoman perkaderan ‘88, dimana HMI sudah berubah azasnya menjadi pancasila memperlihatkan satu sikap untuk bisa lebih kooperatif dengan penguasa. Hal ini bisa dilihat dari munculnya landasan tuntutan perjuangan bangsa sebagai satu bentuk pembenaran akan pilihan yang telah diambil HMI dalam kongresnya. Disini HMI memaparkan bahwa perjuangan Islam oleh HMI senantiasa harus sinergis dengan perjuangan bangsa Indonesia sebab pada dasarnya kelahiran HMI sebagai suatu gerakan yang berusaha ikut serta dalam perjuangan Indonesia.
Sedangkan pada pedoman perkaderan ‘97 memperlihatkan bagaimana HMI berusaha merespon perkembangan sosial kultural dan politik di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dalam landasan tuntutan perjuangan bangsa yang memaparkan tentang sikap HMI dalam merespon proses pembangunan di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah waktu itu. HMI berupaya agar para kadernya mampu terlibat secara aktif dalam proses pembangunan yang digalakkan pemerintah dengan mencoba mendekatkan realitas sosial masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas perkaderannya. Selain itu HMI berharap agar kadernya bisa menjadi problem solver ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang sedang mengalami masa transisi akibat proses pembangunan dan globalisasi. Selain itu, gerakan kultural Islam Indonesia dijadikan satu acuan bagi gerakan HMI dalam menjawab tantangan globalisasi dan modernisasi yang terjadi di Indonesia.
b. Pola Dasar Perkaderan
Semua bentuk aktifitas perkaderan di HMI menggunakan pendekatan sistematik yang disusun dengan semangat integralistik guna tercapainya tujuan organisasi. Pola dasar perkaderan HMI dibuat secara nasional, dimana aspek konsepsional dan praktis diterapkan secara menyeluruh oleh setiap cabang HMI di seluruh Indonesia dalam menjalankan aktifitas perkaderannya. Seluruh aktifitas perkaderan dari sejak rekruitmen sampai follow up pasca perkaderan telah dibakukan secara nasional, sehingga seluruh cabang mempunyai pegangan dan acuan yang sama dalam melakukan aktifitas perkaderan. Meskipun begitu, setiap cabang diberikan keleluasaan untuk melakukan inovasi dari pedoman perkaderan nasional dalam menerapkannya di cabangnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan asumsi bahwa setiap cabang mempunyai karakteristik serta problematikannya sendiri dalam menjalankan aktifitas perkaderan.
Pola dasar perkaderan secara umum dapat dibuat dalam dua kategori, aspek konsepsional dan aspek praktis. Aspek konsepsional berkaitan dengan tujuan pembentukan kader yang diharapkan HMI, pemahaman bentuk perkaderan HMI, kriteria kualitas calon kader HMI, dan metode perkaderan yang diterapkan HMI. Sedangkan aspek praktis berkenaan dengan kurikulum yang diterapkan dalam setiap perkaderan. Dari aspek konsepsional, secara garis besar tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan, baik ketika HMI masih menggunakan Islam sebagai azasnya maupun setelah berubah. Maka dalam pembahasan pada sub bab ini akan lebih dititikberatkan pada aspek praktis yaitu kurikilum yang dibuat dan diterapkan HMI, karena mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Pada pedoman perkaderan tahun 1975 dan 1983, kurikulum yang dibuat berisikan beberapa materi yang lebih menitik beratkan pada aspek keagamaan. Materi-materi keagamaan mendapat porsi yang cukup banyak sekitar 60% dari seluruh materi dalam kurikulum nasional. Materi ini berupa; materi keislaman, materi ideologi, dan sejarah Islam. Materi keIslaman dibuat dalam beberapa sub materi seperti masalah akidah, akhlak dan fiqh kontemporer. Sedangkan dalam materi ideologi menitikberatkan pada komparasi ideologi yang berlandaskan pada agama dan ideologi sekuler. Materi sejarah Islam dibuat dalam dua sub materi, yaitu sejarah perkembangan Islam di dunia dan sejarah Islam Indonesia. Materi selain keagamaan yang porsinya sekitar 40% lebih menitikberatkan pada pengetahuan ke-HMI-an, keorganisasian dan wacana umum. Materinya antara lain; ke-HMI-an, keorganisasian, kesekretariatan, kepemimpinan, kekaryaan, filasaft ilmu, perguruan tinggi dan kemahasiswaan, serta stadium general. Seluruh materi dalam kurikulum nasinal ini diterapkan dalam semua jenjang perkaderan HMI.
Perubahan signifikan dalam pedoman perkaderan sejak HMI merubah azasnya bisa dilihat pada pedoman perkaderan tahun 1988, yaitu munculnya beberapa materi yang disesuaikan dengan kondisi yang ada baik diinternal maupun eksternal HMI. Secara internal, dinamika dalam tubuh HMI yang sedang mengarah pada keretakan akibat adanya penolakan terhadap keputusan hasil kongres, membuat HMI harus bisa mengakomodir serta menjawab permasalahan yang sedang dihadapinya. Sedang secara eksternal dimana kondisi sosial politik yang kurang menguntungkan bagi HMI akibat hegemoni penguasa membuat HMI harus bisa kooperatif serta adaptif dengan situasi tersebut. untuk mengatasi masalah yang dihadapinya tersebut maka muncullah materi baru yang antara lain adalah materi Nilai Identitas Kader (NIK) dan materi keutuhan Islam, Pancasila dan UUD ’45.
Pertama Materi NIK, sebetulnya secara inhern telah ada pada pedoman perkaderan sebelumnya, dimana materi ini masuk sebagai sub materi keislaman. NIK sebelum perubahan azas bernama Nilai Dasar Perjuangan (NDP), namun seiring perubahan azas maka namanya pun berubah tapi isinya tidak berubah. Materi NIK muncul sebagai sebuah materi utuh dikarenakan adanya keinginan agar nilai-nilai keIslaman bisa lebih dipahami secara inklusif oleh para kader HMI.
Kedua materi Keutuhan Islam, Pancasila dan UUD ’45. Materi ini muncul pasca HMI meubah azasnya menjadi Pancasila. Menurut Anas Urbaningrum[6], dibuatnya materi ini oleh HMI pada waktu itu merupakan sebuah bentuk sifat akomodatif HMI terhadap perkembangan yang ada. Diskursus tentang Islam dan Pancasila begitu ramai dibicarakan dimana-mana, oleh karenanya HMI mencoba memposisikan diakursus itu dalam sebuah bingkai akademis. Hal ini dimaksudkan agar daya analitis kritis para kader dalam menghadapi kondisi di internal dan eksternal HMI pasca lahirnya UU keormasan dapat dijawab secara rasional bukannya emosional. Sedangkan menurut Undang Hidayat[7], materi ini muncul dalam pedoman perkaderan telah membuktikan bahwa tekanan eksternal yang begitu kuat terhadap eksistensi HMI menyebabkan HMI berupaya membuktikan bahwa HMI tidak anti Pancasila, namun HMI justru mencoba mengintegralistikan tiga komponen yang ada, yaitu Islam, Pancasila dan UUD ’45, dalam setiap aktifitasnya. Keinginan untuk membuktikan itulah yang menyeret HMI memuculkan materi tersebut, meskipun HMI mencoba membedahnya secara analitis kritis.
Pada pedoman perkaderan HMI tahun 1997, kembali mengalami beberapa perubahan dalam pola dasar perkaderannya. Perubahan ini terjadi sebagai suatu upaya HMI untuk bisa merespon serta menjawab situasi dan kondisi perkembangan zaman. Materi tentang keutuhan Islam, Pancasila, dan UUD ’45 dihilangkan dalam kurikulum nasional dan diganti dengan materi Islam dan pluralitas bangsa. Juga munculnya beberapa materi baru diantaranya; wawasan IPTEK dan pembangunan nasional, HMI-wati dan dinamika gerakan perempuan, pengantar ideologi, politik dan strategi taktik.
Munculnya materi Islam dan pluralitas bangsa menurut Agus Salimsitompul[8], sebagai jawaban atas perubahan arah kebijakan pemerintah orba yang sudah lebih akomodatif dengan kelompok Islam. Selain itu, masalah pluralitas bangsa diyakini HMI sebagai kenyataan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia, namun hal itu justru harus dijadikan sebagai modal bagi proses pembangunan masyarakat Indonesia. Untuk itu HMI mencoba secara lebih akademis membahasnya dalam sebuah materi perkaderan agar para kader HMI tidak terjebak pada primordialisme yang bertentangan dengan sifat independensi HMI.
Pendapat lain mengenai perubahan materi ini dikemukakan oleh Anas Urbaningrum, bahwa hal ini bukan suatu spontanitas dari HMI menyikapi kondisi pada saat, melainkan suatu proses yang cukup panjang dimana eksistensi HMI sejak awal tahun 90-an dalam pola gerakannya sudah jauh berbeda dengan era ‘80-an. Perubahan arah kebijakan pemerintah orba memang sedikit berpengaruh pada masalah ini, namun materi ini muncul justru karena HMI sudah lama memandang bahwa pada era ‘80 pemerintah orba seolah-olah menafikan adanya pluralitas ditengah masyarakat dengan berbagai upaya pengintegralan berbagai hal sebagai cara untuk persatuan kesatuan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya HMI ingin memberikan perspektif baru –terutama bagi para kadernya– bahwa pluralitas itu sebagai kenyataan yang mesti ada dan dijadikan modal.
Sedangkan munculnya materi wawasan IPTEK dan pembangunan nasional, merupakan bentuk respon HMI dengan perkembangan kekinian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Peran HMI seperti yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya sebagai sumber insani pembangunan (pasal 10 AD)[9] dituntut secara moral untuk ikut serta secara aktif dalam setiap proses pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah. HMI memandang bahwa partisipasi dalam pembangunan harus tetap dilandasi oleh pemikiran rasional dan kritis serta memperlihatkan keberpihakan pada kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, konsepsi pembangunan tentang pembangunan harus dikaji secara akademik agar seluruh proses pembangunan yang dijalankan tidak lantas mengorbankan hak-hak serta rasa keadilan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan HMI untuk mengantisipasi hal tersebut adalah berupaya menciptakan kualitas kader HMI yang punya kemampuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi agar kader HMI bisa berpartisipasi secara aktif ditengah-tengah masyarakat.
Secara umum dalam bebeberapa pedoman perkaderan HMI yang mengalami perubahan-perubahan sejak tahun 1988, khususnya dalam pola dasar perkaderannya, memberikan gambaran yang cukup jelas bagaimana sikap HMI kaitannya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru dalam menjalankan roda pemerintahannya. HMI yang sejak tahun 1986 merubah azasnya dengan Pancasila, berupaya untuk bisa beradaptasi dengan berbagai arah kebijakan orba, agar dalam setiap aktivitas keorganisasian tidak mengalami kendala secara struktural dari pemerintah yang berkuasa. Selain itu, perubahan dalam pola dasar perkaderan ini menunjukan bahwa HMI berupaya untuk bisa merespon perkembangan zaman agar para kader HMI mempunyai bekal yang cukup ketika berkiprah di masyarakat nanti. Sedangkan dari segi efek perubahan pedoman perkaderan yang terjadi dalam tubuh HMI sejak terjadinya perubahan azas menurut Anas Urbaningrum, tidaklah terlalu significant mempengaruhi pemikiran keislaman HMI, sebab meskipun terjadi perubahan dalam pola dasar perkaderan HMI bukan berarti menghilangkan sebagian besar kajian keislaman. Munculnya materi seperti Keutuhan Islam, Pancasila, dan UUD ’45, tidak lantas menjadikan kader HMI luntur ghirah keislamannya. Justru kehadiran materi tersebut membawa efek positif bagi para kader HMI karena membiasakan untuk memahami Islam secara multi perspektif

[1] Islam abangan menurut Clifford Gertz merupakan kelompok umat Islam yang mengaku dirinya muslim tetapi kurang taat dalam menjalankan ritual keislaman (ibadah mahdoh).

sumber: http://adzelgar.wordpress.com
[2] Caknur (panggilan akrab Nurcholis Madjid) memimpin HMI selama lima tahun karena pada kongres ke IX dia dipilih untuk kedua kalinya secara aklamasi oleh peserta kongres. Jadi dalam sejarah HMI, baru Caknurlah yang menjabat dua kali berturut-turut sebagai ketua umum HMI.
[3] Hal ini dijelaskan Cak Nur dalam dies ridenya pada dies natalis HMI ke-21 pada tanggal 5 Februari 1968 di Jakarta. Menurut Caknur ini sebagai upaya peningkatan kualitatif kader HMI terutama para aparatur organisasi sebagai ujung tombak keberhasilan dan keberlangsungan organisasi.
[4] AD/ART ini adalah hasil ketetapan kongres HMI ke-15 di Medan, dimana belum terjadi perubahan azas, Islam masih dijadikan dasar organisasi HMI.
[5] Konstitusi yang telah diamandemen karena konstitusi ini merupakan hasil perubahan pada kongres HMI ke-16 di Padang.
[6] Mantan Ketua Umum PB HMI periode 1997–1999. Sekarang aktif di LSM dan juga sebagai anggota KPU Pusat
[7] Mantan Ketum HMI Cab. Garut (1984–1985), Sekum KAHMI Garut (1999 – 2003) sekarang dosen di STAIM Garut.
[8] Mantan Ketum HMI Yogyakarta (1968–1969), Ketua KAHMI Yogya (1995–2001) sekarang dosen di IAIN SUKA Yogyakarta
[9] Sebelum perubahan azas, pasal tentang peran ini berbunyi HMI berperan sebagai organisasi perjuangan. Pasal 10 tentang peran HMI sebagai sumber insani pembangunan, merupakan refleksi dari sikap akomodatif HMI terhadap penguasa/pemerintah. Pembangunananisme merupakan suatu kebijakan yang digembar-gemborkan pemerintah orba saat itu, sehingga semua hal yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan masyarakat ditujukan demi jalannya pembangunan di Indonesia.

Editor : Ramadhan Sebelas

BPL HMI Cabang Pontianak

{facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget